Diduga Kades Balongmojo Menyalahgunaan wewenang Jabatan' Dana Desa, ADD, Tunjangan 5 Perangkat Dusun tahun 2015.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Terkait dugaan kasus penyalahguann wewenang jabatan yang di lakukan oleh oknum Kades Balongmojo, atas laporan informasi masyarakat dan beberapa sumber terpercaya' Jejak Kasus turun lapangan dan klarifikasi.Konfirmasi tersebut 1. Dana Desa, 2. ADD, 3. Tunjangan 5 Perangkat Dusun yakni Dusun Setoyo, Dusun Delik, Dusun Karang Nongko, Dusun Jetak, Dusun Balong Waru.
Dana Desa, menurut peraturan Menteri Desa No. 5 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, di pergunakan untuk pengembangan Desa dan sebagainya.
Sementara ADD mutlak dipergunakan guna menguatkan otonomi Daerah menuju Kemandirian Desa.
Begitu pula Dana Tunjangan untuk para perangkat Dusun, guna memperlancar aktifitas perangkat dusun melaksanakan tugas di Desa sehingga otonomi daerah lancar. Lebih lanjut isi konfirmasi kepada Kades, sebagai berikut:
Dana ADD dan Desa Balong Mojo Tahun 2015 Dugaan Di Simpangkan Oleh Kades H Catur Mujisantoso.
A). Dana ADD Desa Balongmojo Kecamatan Puri tahun 2015 Senilai Rp. 374 Juta.
B).Dana Desa Rp. 273 Juta di ambil Rp. 109 juta oleh kades Balongmojo H Catur Mujisantoso di bendahara. Sisanya Rp. 164 Juta keperuntukannya tidak jelas.
LPJ laporan pertanggung jawaban kepada Desa, masyarakat dan perangkat meminta LPJ ADD dan Dana Desa Keperunkannya, Kades H Catur Mujisantoso belum juga membuatkan LPJ tersebut.
Hasil konfirmasi bulan oktober 2015 Masyarakat melalui Perangkat sudah meminta kepada Ketua BPD maupun anggota BPD bahkan Bendahara Desa Saiful.
Perangkat sudah mengingatkan terkait Dana di atas supaya ada LPJ namun sampai detik ini 16 Januari 2016 tidak ada jawaban tentang LPJ.
C). Klarifikasi terkait Tunjangan 5 perangkat Dusun Desa Balongmojo yang masuk di rekening pada tanggal 19 September 2015 diambil oleh Kades H Catur Muji Santoso pada tanggal 20 Oktober 2015.
Mohon staetmen bapak Kades? (........).
Hasil konfirmasi di atas Kades Balongmojo melalui ponselnya: 0856062992XX, senin 18 januari 2016 uang belum di ambil dan belum masuk rekening, ucapnya. Sementara 5 perangkat dusun saat di konfirmasi mengatakan gaji tunjangan belum di terima. Ujarnya. Sementara berita di angkat karena di anggap berita sudah cukup.
Dugaan Kades melakukan perbuatan yang di anggap melanggar hukum UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 3. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Supriyanto Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus).
0 Response to "Diduga Kades Balongmojo Menyalahgunaan wewenang Jabatan' Dana Desa, ADD, Tunjangan 5 Perangkat Dusun tahun 2015."
Post a Comment