Sidang Kasus Pembunuhan Engeline di Tkp: Margriet Dan Agus Tay Saling Tuding
Denpasar, www.jejakkasus.info - Sidang pembunuhan bocah Usia 8 tahun Engeline,di lanjutkan di Tkp yaitu di Jalan sedap malam No26 Denpasar,dengan terdakwa Margriet Ch Megawe dan Agustay Hamda May Kamis (14/1). Dalam sidang, Nampak Margriet terus menangis. terdakwa dalam berkas terpisah, melakukan sekitar 35 adegan sejak mulai menghilangnya Engeline hingga jenazahnya ditemukan terkubur di belakang rumah dekat dengan kandang ayam.
Kedua terdakwa sempat saling tuding saat adegan di mana Margriet mengancam Agustay dengan parang.
Dalam sidang di lokasi yang dipimpin majelis hakim Edward Harris Sinaga sekitar pukul 11.10 Wita,Margriet menolak beberapa adegan Di antaranya saat Agustay diperintahkan untuk memperkosa, membungkus, dan membawanya ke kubur. Dalam keterangan, Margriet disebut sudah lebih dulu berada di lubang kubur yang berada di dekat kandang ayam di belakang rumah. “Namun adegan tersebut ditolak Margriet karena merasa dia tidak melakukan hal tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanta Sudarmaji.
Dikatakannya, soal kuburan yang basah memang ada kecocokan antara panjang selang air ketika dipasang pada kran paling belakang. Bila selang itu direntangkan akan terlihat panjangnya sampai di kuburan. Hal senada juga disampaikan oleh pengacara Agustay, Haposan Sihombing. Menurut Haposan, dari panjang selang bisa dicocokkan dengan keterangan ahli tentang proses penyabunan jenazah agar tidak berbau."Panjang selang ternyata sampai ke kuburan. Tidak mungkin kuburan adik kita Engeline disiram pakai ember," katanya.
Ada satu adegan yang menarik perhatian, yaitu adegan di mana Margriet mengancam Agustay dengan parang. Adegan itu terjadi di depan pintu kamar Margriet. Pada saat adegan itu diperagakan, sempat terjadi pertengkaran antara Margriet dan Agustay di TKP. “Kamu bohong sekali. Gara-gara kamu semua saya sampai seperti ini. Saya ini orang miskin, tetapi menerima akibat perbuatanmu,” kata Agustay dengan ada tinggi yang langsung dilerai oleh hakim Edward. “Jangan bertengkar dan jangan saling tuding,” kata Edward Harris.
Dalam sidang Margriet yang nampak emosional terus menangis setiap kali memperagakan adegan. Selain itu, beberapa adegan yang diperagakan oleh saksi, seperti saksi Susiani dan Agustay juga banyak yang dibantah oleh Margriet. Di akhir sidang, JPU Purwanta mengatakan dari semua yang diperagakan, cocok dengan keterangan di persidangan. “Keterangan saksi, keterangan terdakwa semuanya ada kecocokan,” ujar Purwanta. (Albar&Ketut).
Kedua terdakwa sempat saling tuding saat adegan di mana Margriet mengancam Agustay dengan parang.
Dalam sidang di lokasi yang dipimpin majelis hakim Edward Harris Sinaga sekitar pukul 11.10 Wita,Margriet menolak beberapa adegan Di antaranya saat Agustay diperintahkan untuk memperkosa, membungkus, dan membawanya ke kubur. Dalam keterangan, Margriet disebut sudah lebih dulu berada di lubang kubur yang berada di dekat kandang ayam di belakang rumah. “Namun adegan tersebut ditolak Margriet karena merasa dia tidak melakukan hal tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanta Sudarmaji.
Dikatakannya, soal kuburan yang basah memang ada kecocokan antara panjang selang air ketika dipasang pada kran paling belakang. Bila selang itu direntangkan akan terlihat panjangnya sampai di kuburan. Hal senada juga disampaikan oleh pengacara Agustay, Haposan Sihombing. Menurut Haposan, dari panjang selang bisa dicocokkan dengan keterangan ahli tentang proses penyabunan jenazah agar tidak berbau."Panjang selang ternyata sampai ke kuburan. Tidak mungkin kuburan adik kita Engeline disiram pakai ember," katanya.
Ada satu adegan yang menarik perhatian, yaitu adegan di mana Margriet mengancam Agustay dengan parang. Adegan itu terjadi di depan pintu kamar Margriet. Pada saat adegan itu diperagakan, sempat terjadi pertengkaran antara Margriet dan Agustay di TKP. “Kamu bohong sekali. Gara-gara kamu semua saya sampai seperti ini. Saya ini orang miskin, tetapi menerima akibat perbuatanmu,” kata Agustay dengan ada tinggi yang langsung dilerai oleh hakim Edward. “Jangan bertengkar dan jangan saling tuding,” kata Edward Harris.
Dalam sidang Margriet yang nampak emosional terus menangis setiap kali memperagakan adegan. Selain itu, beberapa adegan yang diperagakan oleh saksi, seperti saksi Susiani dan Agustay juga banyak yang dibantah oleh Margriet. Di akhir sidang, JPU Purwanta mengatakan dari semua yang diperagakan, cocok dengan keterangan di persidangan. “Keterangan saksi, keterangan terdakwa semuanya ada kecocokan,” ujar Purwanta. (Albar&Ketut).

0 Response to "Sidang Kasus Pembunuhan Engeline di Tkp: Margriet Dan Agus Tay Saling Tuding"
Post a Comment