-->

PEMBERITAHUAN Nomor : 005/739/Bappeda-5.1/IV/2016 TENTANG PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017, Melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 109, dan guna menjaring aspirasi atau harapan pemangku kepentingan terhadap rumusan sementara prioritas dan sasaran pembangunan pada tahap awal Provinsi Jambi Tahun 2017 perlu dilakukan konsultasi publik.

Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan bahan aspirasinya berupa kajian akademik atau sejenisnya kepada Bappeda Provinsi Jambi melalui alamat e-mail pe.bappeda.jambi@gmail.com paling lambat tanggal 10 April 2016.

Dengan dilaksanakannya Forum Konsultasi Publik diharapkan Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan masukan penting yang menitikberatkan pada aspek teknokratis, oleh sebab itu forum konsultasi ini dilaksanakan secara terbatas dengan mengundang para pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur akademisi/perguruan tinggi, asosiasi- asosiasi profesi, para pengusaha dan tokoh masyarakat. Adapun acara tersebut akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Selasa, 12 April 2016.

Tempat : Ruang Mayang Mangurai Bappeda Provinsi Jambi. Pukul : 08.00 s.d Selesai
Acara : Forum konsultasi RKPD Provinsi Jambi Tahun 2017
Demikian disampaikan, atas partisipasinya diucapkan terimakasih
Jambi, 6 April 2016 M, 28 Jumadil Akhir 1437 H. (ITA).

0 Response to "PEMBERITAHUAN Nomor : 005/739/Bappeda-5.1/IV/2016 TENTANG PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel