Galian C Milik H Samut Tanpa Ijin, Dinas Terkait Saling Tuding
Jejak Kasus Segera Bongkar Kasus ini, Dikarenakan Merusak Lingkungan
Jejak Kasus, Pasuruan - Bukan Hanya terkait Galian C H Samut yang tanpa Ijin, tetapi yang perlu kita perhatikan masyarakat kecil yang tidak tahu dosa, dan tidak tahu politik yang harusnya diperhatikan oleh Dinas Perijinan dan Satpol PP Pasuruan.
Pada posisi musim hujan seperti sekarang, pegunungan maupun bukit Porong sangat rawan longsor apalagi bila bukitnya digali dan diambil tanah serta batunya. Tidak menutup kemungkinan banjir bakal segera melanda desa sekitar. Dinas Perijinan dan Satpol PP Pasuruan, jangan hanya melihat uang dan uang, kalau tidak terima uang seharusnya ditutup galian C Ilegal tanpa ijin itu.
Galin C ilegal milik H Samut terletak di Desa Jurang Pelen, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dan yang pasti ada unsur politik terhadap kasus galian C milik H Samut dengan H Yudono Kepala Desa Jurang Pelen, meski kegiatan Pemabangan Galian C Tidak ada Ijin, tetap saja berjalan oprasional. Juga disinyalir kuat Dinas Perijinan dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan ada main.
Setelah dikonfirmasi mengenai galian C Ilegal milik H Samut, Dinas Perijinan dan Satpol PP Pasuruan saling tuding, yang intinya segera melakukan penutupan Galian C. Dan dari masyarakat berharap ada tindakan tegas dari penegak hukum dan instansi berwenang lebih dioptimalkan. Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pertambangan secara tegas disebutkan bahwa pelaku kegiatan usaha galian yang terbukti beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara. Bersambung. (nono/ priya sakti)
Jejak Kasus, Pasuruan - Bukan Hanya terkait Galian C H Samut yang tanpa Ijin, tetapi yang perlu kita perhatikan masyarakat kecil yang tidak tahu dosa, dan tidak tahu politik yang harusnya diperhatikan oleh Dinas Perijinan dan Satpol PP Pasuruan.
Pada posisi musim hujan seperti sekarang, pegunungan maupun bukit Porong sangat rawan longsor apalagi bila bukitnya digali dan diambil tanah serta batunya. Tidak menutup kemungkinan banjir bakal segera melanda desa sekitar. Dinas Perijinan dan Satpol PP Pasuruan, jangan hanya melihat uang dan uang, kalau tidak terima uang seharusnya ditutup galian C Ilegal tanpa ijin itu.
Galin C ilegal milik H Samut terletak di Desa Jurang Pelen, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dan yang pasti ada unsur politik terhadap kasus galian C milik H Samut dengan H Yudono Kepala Desa Jurang Pelen, meski kegiatan Pemabangan Galian C Tidak ada Ijin, tetap saja berjalan oprasional. Juga disinyalir kuat Dinas Perijinan dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan ada main.
Setelah dikonfirmasi mengenai galian C Ilegal milik H Samut, Dinas Perijinan dan Satpol PP Pasuruan saling tuding, yang intinya segera melakukan penutupan Galian C. Dan dari masyarakat berharap ada tindakan tegas dari penegak hukum dan instansi berwenang lebih dioptimalkan. Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pertambangan secara tegas disebutkan bahwa pelaku kegiatan usaha galian yang terbukti beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara. Bersambung. (nono/ priya sakti)
0 Response to "Galian C Milik H Samut Tanpa Ijin, Dinas Terkait Saling Tuding"
Post a Comment