-->

Diduga, Ada Ketidakadilan di Wilayah Hukum Polres Jombang

Terkait Penangkapan Teguh Oleh Polres Jombang dan Pengadilan Negeri Jombang
Yang Benar Dipenjara, Yang Salah Dibenarkan


Jejak Kasus, Jombang - Terkait tindakan dugaan kriminal seseorang yang berani merambah kawasan perhutani di desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, beberapa bulan lalu.

Pelaku perambah kawasan hutan yang mendapatkan komplin dari masyarakat desa Jarak, terjadilah konflik antar mulut dan politikus, yang pada akhirnya timbul fitnah, yakni pelaku perambah kawasan hutan dikabarkan dikeroyok oleh sekitar 150 orang, Konon kabar fitnah yang diterima oleh saudara Bapak Teguh dikabarkan telah melakukan tindakan pengroyokan bersama 150 orang kawan-kawannya.

Pelaku yang merambah kawasan hutan malah kini melaporkan pengeroyokan kepada Polres Jombang, namun kondisi tidak ada luka. Meski tidak ada luka, Polres Jombang telah melakukan penangkapan dengan cara paksa kepada saudara Teguh, dan menjeratnya dengan pasal 170.

Yang menjadi pertanyakan publik, apakah logis orang sebayak 150 melakukan pengroyokan kepada si perambah kawasan hutan dengan kondisi waras, sehat tidak ada cacat, kemudian para pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan, diambil paksa dan dimasukkan ke bui ?

Kedua, Saudara Teguh pun diseret laksana maling dan dimasukan bui Polres Jombang. Padahal tidak melakukan tindakan fisik apapun. Masya Allah.. Pengadilan Negeri Jombang pun kini sepertinya harus dimonitoring oleh Jejak Kasus, dan kesalahan-kesalahannya harus dilaporkan langsung ke Jaksa Agung, biar kinerjanya yang diduga seenaknya sendiri dapat saksi berat. Karena telah memberi keputusan kepada Teguh yang tidak melakukan tindakan kriminal, dengan putusan bersalah.

Jejak Kasus juga mengantongi rekaman video saksi-saksi palsu yang dipaksa untuk menjadi saksi bahwa Teguh yang melakukan pemukulan. Padahal saksi tersebut ketika terjadi permasalahan, saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jombang, itu tidak ada di TKP alias Tempat Kejadian Perkara adanya dugaan pengroyokan.

Seharusnya pelaku yang merambah tanah negara dijerat UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Merambah kawasan hutan (Pasal 50 ayat (3) huruf b); atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Bukannya Teguh dan kawan-kawan yang membelah kebenaran dan keadilan. Jejak Kasus terus kawal masalah ketidakadilan di wilayah Hukum Jombang. Bersambung. (Pria Sakti, Presiden Jejak Kasus)

0 Response to "Diduga, Ada Ketidakadilan di Wilayah Hukum Polres Jombang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel