-->

Bea Dan Cukai Melegalkan Rokok Tanpa Pita Cukai Malang Sampai Jakarta

Kantor pusat bea dan cukai
Jejak Kasus, Jakarta - Komite Pengawas Perpajakan (KPP) telah merilis 12 titik rawan di Direktorat Jenderal Pajak dan enam titik rawan di Dirjen Bea dan Cukai. Menanggapi temuan KPP itu, Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementrian Keuangan, Thomas Sugijata, justru memakluminya.

Bahkan seperti dikatakan Thomas Sugijata kepada wartawan di Jakarta, bulan lalu Direktorat Jendral yang dpimpinnya akan menambah jumlah htitik rawan itu untuk memaksimalkan pengawasan internal. "Kami nanti akan tambahkan titik-titik rawan itu, selain yang enam. Karena kita juga harus petakan, jangan sampai ada penyimpangan. Kita tetap lakukan pengawasan melekat yang semuanya harus tetap diperhatikan. Namun demikian, kami juga tetap mengharapkan pusat kepatuhan internal melakukan monitoring ditempat-tempat itu (yang enam),’’ kata Thomas sesaat sebelum mengikuti rapat membahas APBN-P 2010 di komisi XI DPR RI.

Selain akan menambah titik rawan yang sudah ditetapkan KPP, Thomas juga mengatakan bahwa DJBC akan lebih memaksimalkan pelayanan bagi pengguna jasa kepabeanan. "Apabila pengguna jasa merasa dihambat, dipersulit atau dimintai uang, tolong jangan takut. Laporkan saja kepada pusat kepatuhan. Kita akan tindaklanjuti. Periode yang lalu sudah cukup banyak pegawai yang kita tindak," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua KPP Anwar Suprijadi telah melaporkan peta titik rawan di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementrian Keuangan kepada Panja Pajak Komisi XI DPR RI. Anwar menjelaskan, ada sekitar enam titik rawan di DJBC yaitu pada sistem pelayanan, sistem pengawasan, sistem informasi dan tekhnologi, fasilitas kepabeanan, keberatan dan banding, dan titik rawan terakhir di DJBC adalah pada pengawasan.

Untuk itu Satuan Khusus Jejak Kasus yang dipimpin Langsung oleh Priya Sakti Presiden Jejak Kausus’ mulai melakukan aksi lidik kasus terkait adanya unsur dugaan kuat Puluhan pengusaha Ilegal Rokok tanpa Pita Cukai telah Atensi kepada Oknum Pegawai Kantor Bea dan Cukai, pasalnya ada beberapa Pengusaha Rokok Ilegal khususnya di Wilayah Hukum Kabupaten Malang Membuat Rokok tanpa Cukai alias Polos makin meraja Lela tanpa ada teguran dari pihak Hukum terkait apalagi meringkusnya.

Padahal, sesuai janji layanan Madya Cukai Malang, seiring dengan gerakan reformasi birokrasi Departemen keuangan maka untuk menciptakan pelayanan prima kepada pengguna jasa diperlukan program janji layanan yang mengedepankan unsur transparansi, bebas KKN, profesionalisme, efektif dan efisien. Sehingga ditetapkan Janji Layanan pada KPPBC Madya Cukai Malang dengan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan bea dan Cukai Nomor KEP-1101/WBC.11/KPP.MC.01/2012 tanggal 02 April 2012. (pria sakti)

0 Response to "Bea Dan Cukai Melegalkan Rokok Tanpa Pita Cukai Malang Sampai Jakarta "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel