Jejak Kasus Bidik Penyimpangan APBN Bupati Mojokerto
Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa |
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008. Pimpinan Redaksi Jejak Kasus Radar Bangsa Konfirmasi adanya Unsur Dugaan Penyimpangan/ Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dana APBD TA. 2011 dan TA. 2012 yang dilakukan oleh Oknum Pemerintahan Daerah kabupaten Mojokerto.
Dengan dasar, Bahan konfirmasi sesuai dengan Surat Pelopor kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa timur.
1. Perihal Surat Nomor : 128/ S-HP/XVIII. JATIM/ 06/2012 tertanggal 1 Juli 2012 perihal tentang hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2011 dan tahun 2010.
2. Surat Nomor : 153 ?S ? XVII. JATIM / 01/ 2013 tertanggal 28 Januari 2013 perihal pemberitahuan pertama tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
3. 2 (Satu) bendel Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Ringkasan Eksekutif, sejauh ini Bupati Mojokerto Jawa timur MKP Mustofa Kamal Pasa belum berikan jawaban, Pria Sakti Presiden Jejak Kasus akhirnya menurunkan berita Perdana. Bersambung. (PRIA SAKTI).
0 Response to "Jejak Kasus Bidik Penyimpangan APBN Bupati Mojokerto"
Post a Comment