Khofifah Dituding Bayar Ketua KPU Rp 3 Miliar
Pilgub Jatim Makin Tak Sehat
JEJAK KASUS, SURABAYA – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2013-2018 makin tak sehat di mata publik, Pasalnya, polemik yang terus bergulir di beberapa cagub/cawagub jatim dalam konteks menjelang pilgub agustus mendatang, cukup mencuri perhatian antaranya polemik dukungan ganda.
Dukungan ganda yang bermula dari Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdotul Ummah Indonesia (PPNUI). Dua parpol nonparlemen mendukung pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dan Khofifah-Herman (BerKah).
Awal dari ini, kini makin mengerut persoalannya. Kali ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jatim (KPU) sedang dilanda angin gelap, gelapnya karena Ketua KPU di tuding telah menerima suap dari pasangan Khofifah-Herman ,intinya untuk meloloskan pasangan tersebut dari permasalahan dukungan ganda yang dihadapinya.
Komisioner KPU Jatim, Agus Mahfudz Fauzi, saat dialog publik menjelaskan, bahwa untuk menyelesaikan persoalan tersebut pihaknya sudah ke Jakarta untuk menemui DPP, baik dari PK maupun PPNUI. KPU Jatim bertemu secara terpisah dengan ketua umum dan sekretarisnya. "Masing-masing ketua umun dari dua partai ini mendukung BerKah, dan masing-masing sekretarisnya mendukung KarSa. Dan kedua partai mengklaim rekomendasi yang diberikannya adalah yang sah,” kata Agus
Saat itulah, Ketua Umum DPP PK, Denny M Cilah, memperdengarkan sebuah rekaman terkait saweran sebesar Rp3 miliar untuk Andry Dewanto Ahmad. Rekaman itu berisi percakapan antara Denny M Cilah dengan sekjennya Restianrick Bachsjirun.
Restianrick menyebut Ketua KPU Jatim sudah diberi uang senilai Rp 3 miliar melalui seseorang berinisial D dengan tujuan untuk mengatur pencalonan,” kata Agus.
Disebutkan, benar atau tidaknya rekaman itu. Saat ini pihaknya menunggu sidang pleno nantinya dan ini akan dibahas.
Sementara itu, Jejak Kasus yang mencoba menghubungi Ketua KPU Jatim Andry Dewanto untuk dimintai konfirmasi terkait perihal dukungan ganda , belum dapat di hubungi ataupun ditemui. (pria sakti)
JEJAK KASUS, SURABAYA – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2013-2018 makin tak sehat di mata publik, Pasalnya, polemik yang terus bergulir di beberapa cagub/cawagub jatim dalam konteks menjelang pilgub agustus mendatang, cukup mencuri perhatian antaranya polemik dukungan ganda.
Dukungan ganda yang bermula dari Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdotul Ummah Indonesia (PPNUI). Dua parpol nonparlemen mendukung pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dan Khofifah-Herman (BerKah).
Awal dari ini, kini makin mengerut persoalannya. Kali ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jatim (KPU) sedang dilanda angin gelap, gelapnya karena Ketua KPU di tuding telah menerima suap dari pasangan Khofifah-Herman ,intinya untuk meloloskan pasangan tersebut dari permasalahan dukungan ganda yang dihadapinya.
Komisioner KPU Jatim, Agus Mahfudz Fauzi, saat dialog publik menjelaskan, bahwa untuk menyelesaikan persoalan tersebut pihaknya sudah ke Jakarta untuk menemui DPP, baik dari PK maupun PPNUI. KPU Jatim bertemu secara terpisah dengan ketua umum dan sekretarisnya. "Masing-masing ketua umun dari dua partai ini mendukung BerKah, dan masing-masing sekretarisnya mendukung KarSa. Dan kedua partai mengklaim rekomendasi yang diberikannya adalah yang sah,” kata Agus
Saat itulah, Ketua Umum DPP PK, Denny M Cilah, memperdengarkan sebuah rekaman terkait saweran sebesar Rp3 miliar untuk Andry Dewanto Ahmad. Rekaman itu berisi percakapan antara Denny M Cilah dengan sekjennya Restianrick Bachsjirun.
Restianrick menyebut Ketua KPU Jatim sudah diberi uang senilai Rp 3 miliar melalui seseorang berinisial D dengan tujuan untuk mengatur pencalonan,” kata Agus.
Disebutkan, benar atau tidaknya rekaman itu. Saat ini pihaknya menunggu sidang pleno nantinya dan ini akan dibahas.
Sementara itu, Jejak Kasus yang mencoba menghubungi Ketua KPU Jatim Andry Dewanto untuk dimintai konfirmasi terkait perihal dukungan ganda , belum dapat di hubungi ataupun ditemui. (pria sakti)
0 Response to "Khofifah Dituding Bayar Ketua KPU Rp 3 Miliar"
Post a Comment