Kesandung Dana BKD, Kades Tanjangrono Diperiksa Pidkor
JEJAK KASUS, MOJOKERTO - Kasus Dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) Tanjangrono 2012, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, terus bergulir. Damun, Kepala Desa Tangjangrono akhirnya mendapat panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP I Gede Suartika mengatakan, pemeriksaan Damun, guna dimintai keterangan terkait pengaduan masyarakat atas indikasi adanya tindak pidana korupsi (tipikor) BKD di tahun 2012 lalu.
“Ia dipanggil sebagai saksi karena ada sekelompok masyarakat yang menyampaikan pengaduan ke kami,” kata Gede.
Damun yang dijumpai sedang diperiksa penyidik di ruang Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Mojokerto, pada Rabu (10/7/2013), selama pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 10.30 hingga 16.00 lebih tanpa didampingi siapapun, termasuk seorang pengacara.
Selama pemeriksaan berlangsung, Gede melarang wartawan melakukan pengambilan gambar. “Di ruang penyidikan dilarang mengambil gambar. Kalau mau mengambil gambar, silahkan nanti kalau sudah selesai penyidikan,” kata Gede.
Sementara Kanit Pidkor Reskrim Mojokerto, Aiptu Iskak, yang memeriksa Damun, mengatakan jika pemanggilan Damun merupakan kali pertama. Sebelumnya, sudah memanggil beberapa perangkat desa untuk dimintai keterangan.
“Pemanggilan saudara Damun baru pertama ini, dan sekarang sedang kami mintai keterangan,” terang Iskak kepada wartawan di ruang lobi Satreskrim.
Informasi yang berhasil dihimpun, pemanggilan Damun selaku Kepala Desa Tanjangrono dan beberapa perangkat desa setempat karena adanya pengaduan dari masyarakat desa tersebut yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa Tanjangrono.
Dalam surat pengaduan yang dibuat Forum Masyarakat Tanjangrono, tertanggal 20 Juni 2013 ditandatangani Mujianto selaku Ketua, menyebutkan ada indikasi tindak pidana korupsi terhadap BKD tahun 2013 sebesar Rp 165 juta.
Secara terpisah, Mujianto menegaskan bahwa surat pengaduan sudah diserahkan ke Polres Mojokerto berikut beberapa data pendukung atas pengaduan yang dibuat.
“Data pendukung yang kami lampirkan dalam surat pengaduan tersebut adalah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan BKD Tanjangrono serta temuan indikasi penyimpangan yang kami temukan,” jelasnya.
Temuan dugaan penyimpangan itu, lanjut Mujianto, ada 10 poin yang sudah dilengkapi data pendukung terkait proyek yang dikerjakan. Seperti SK Kepala Desa No. 148 Tahun 2012 tentang Penunjukan Bendahara Desa yang menunjuk dan menetapkan Juwari untuk menerima, mengelola, membukukan, dan mempertanggungjawabkan segala keuangan desa tahun 2012.
Namun faktanya, Juwari tidak tahu sama sekali alur dana BKD. Akibatnya, Juwari tidak bisa melaksanakan tugasnya sesuai SK Kepala Desa No. 148 Tahun 2012. Temuan lainnya adalah kwitansi–kwitansi pembayaran hampir keseluruhan tidak ditandatangani oleh Bendahara BKD dan tanpa tanggal pembayaran.
Bahkan nota–nota pembelian pun hampir keseluruhan tanpa kop perusahaan atau toko tempat pembelian. “Tak hanya itu, masih banyak data yang sudah kami temukan dan kami simpan guna penyidikan lebih lanjut yang akan dilakukan pihak kepolisian,” katanya.
Mujianto, yang mewakili masyarakat Desa Tanjangrono sangat berharap, proses penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana BKD ini bisa berjalan lancar. “Saya optimis dan percaya terhadap pihak kepolisian bisa menangani sesuai aturan hukum,” harapnya. (pria sakti)
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP I Gede Suartika mengatakan, pemeriksaan Damun, guna dimintai keterangan terkait pengaduan masyarakat atas indikasi adanya tindak pidana korupsi (tipikor) BKD di tahun 2012 lalu.
“Ia dipanggil sebagai saksi karena ada sekelompok masyarakat yang menyampaikan pengaduan ke kami,” kata Gede.
Damun yang dijumpai sedang diperiksa penyidik di ruang Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Mojokerto, pada Rabu (10/7/2013), selama pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 10.30 hingga 16.00 lebih tanpa didampingi siapapun, termasuk seorang pengacara.
Selama pemeriksaan berlangsung, Gede melarang wartawan melakukan pengambilan gambar. “Di ruang penyidikan dilarang mengambil gambar. Kalau mau mengambil gambar, silahkan nanti kalau sudah selesai penyidikan,” kata Gede.
Sementara Kanit Pidkor Reskrim Mojokerto, Aiptu Iskak, yang memeriksa Damun, mengatakan jika pemanggilan Damun merupakan kali pertama. Sebelumnya, sudah memanggil beberapa perangkat desa untuk dimintai keterangan.
“Pemanggilan saudara Damun baru pertama ini, dan sekarang sedang kami mintai keterangan,” terang Iskak kepada wartawan di ruang lobi Satreskrim.
Informasi yang berhasil dihimpun, pemanggilan Damun selaku Kepala Desa Tanjangrono dan beberapa perangkat desa setempat karena adanya pengaduan dari masyarakat desa tersebut yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa Tanjangrono.
Dalam surat pengaduan yang dibuat Forum Masyarakat Tanjangrono, tertanggal 20 Juni 2013 ditandatangani Mujianto selaku Ketua, menyebutkan ada indikasi tindak pidana korupsi terhadap BKD tahun 2013 sebesar Rp 165 juta.
Secara terpisah, Mujianto menegaskan bahwa surat pengaduan sudah diserahkan ke Polres Mojokerto berikut beberapa data pendukung atas pengaduan yang dibuat.
“Data pendukung yang kami lampirkan dalam surat pengaduan tersebut adalah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan BKD Tanjangrono serta temuan indikasi penyimpangan yang kami temukan,” jelasnya.
Temuan dugaan penyimpangan itu, lanjut Mujianto, ada 10 poin yang sudah dilengkapi data pendukung terkait proyek yang dikerjakan. Seperti SK Kepala Desa No. 148 Tahun 2012 tentang Penunjukan Bendahara Desa yang menunjuk dan menetapkan Juwari untuk menerima, mengelola, membukukan, dan mempertanggungjawabkan segala keuangan desa tahun 2012.
Namun faktanya, Juwari tidak tahu sama sekali alur dana BKD. Akibatnya, Juwari tidak bisa melaksanakan tugasnya sesuai SK Kepala Desa No. 148 Tahun 2012. Temuan lainnya adalah kwitansi–kwitansi pembayaran hampir keseluruhan tidak ditandatangani oleh Bendahara BKD dan tanpa tanggal pembayaran.
Bahkan nota–nota pembelian pun hampir keseluruhan tanpa kop perusahaan atau toko tempat pembelian. “Tak hanya itu, masih banyak data yang sudah kami temukan dan kami simpan guna penyidikan lebih lanjut yang akan dilakukan pihak kepolisian,” katanya.
Mujianto, yang mewakili masyarakat Desa Tanjangrono sangat berharap, proses penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana BKD ini bisa berjalan lancar. “Saya optimis dan percaya terhadap pihak kepolisian bisa menangani sesuai aturan hukum,” harapnya. (pria sakti)
0 Response to "Kesandung Dana BKD, Kades Tanjangrono Diperiksa Pidkor"
Post a Comment