Ditetapkan Tersangka, Rektor Undar Lakukan Perlawanan
![]() |
Lukman Hakim (Gus Luk) |
Dua pasal itulah yang digunakan dasar penetapan tersangka terhadap Lukman. Dia dituduh menggelar wisuda ilegal karena tidak mengantongi ijin melaksanakan pendidikan. "Kami sudah melakukan langkah hukum sebagai bentuk perlawanan atas penetapan tersangkan terhadap klien kami. Yakni, melayangkan keberatan kepada Kapolda dan melakukan gugatan hukum ke MK. Gugatan dilayangkan ke MK pada 29 Juli lalu dengan No 935/PAN.MK/VII/2013," ungkap M Sholeh SH, kuasa hukum Lukman Hakim atau Gus Luk, Rabu (31/7/2013).
Secara detail, Sholeh menjelaskan, gugatan itu sebagai langkah keberatan atas penetapan status tersangka yang dikenakan Polda Jatim terhadap Gus Lukman. Pihaknya ingin mendapatkan dua hal atas gugatan tersebut. Pertama, kebenaran tafsir pasal 67 tentang ancaman pidana bagi kampus yang mengeluarkan ijazah tanpa hak.
Kedua, lanjut Soleh, tafsir pasal 67 oleh MK dapat digunakan Kemendikbud sebagai rujukan dalam menengahi konflik dualisme yayasan Undar. "Sebenarnya konflik dalam instansi akademis sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan tidak melalui sengketa hukum," papar eks tapol zaman orde baru ini.
Soleh mencermati, kasus yang dikenakan Polda Jatim terhadap Gus Lukman, teramat ambigu. Pihaknya telah berdiskusi dengan penyidik Polda yang menangani kasus tersebut. Namun, buntu. Pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan kepada Kapolda Jatim, 29 Juli lalu. Pihaknya juga berencana melaporkan Polda Jatim ke Mabes Polri atas kekeliruan penggunaan pasal terhadap penetapan status tersangka.
"Penggunaan Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 untuk menjerat seseorang menjadi tersangka ini baru pertama kali di Indonesia. Makanya, kami melakukan gugatan ke MK sekaligus untuk mengetahui bagaimana penafsiran MK terhadap pasal tersebut," katanya.
Di tempat yang sama, Gus Lukman mengaku berkomitmen kepada Kapolda Jatim (sebelumnya) Irjen Pol Hadiatmoko untuk menyelesaikan konflik dua yayasan Undar secara kekeluargaan. Hanya saja, seiring laju waktu kasus tersebut tensinya semakin tinggi. "Jadi, terpaksa kami meminta bantuan kuasa hukum dan melakukan gugatan," katanya.
Untuk diketahui, Gus Lukman ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim terkait wisuda yang digelarnya pada 2012 silam. Surat pengaduan ke Polda Jatim itu ditandatangani empat orang dekan. Diantaranya, Dekan Fakultas Hukum H Romlan Parsodjo, SH, M Hum, Dekan Fakultas Ekonomi, Dr H Muhtar M.Si, Dekan Fakultas Tehnik Ir. H Zainul Arifin MT dan Dekan FAI, Abdul Rouf S.Ag, M.Ag.
Selain itu, tiga orang pembina, pengawas dan sekretaris juga ikut tanda tangan. Masing-masing Drs. Roem Hadi SH, H Mahmud Abdullah, dan Dr. H Ali Sukamtono, Msi. Para pelapor tersebut merupakan jajaran dosen Undar kubu Hj Ma'muratus Sya'diah atau Neng Eyik.
Pasal 67 ayat 1 UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 memuat : perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi tanpa hak dipidana penjara maksimal 10 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 1 Miliar rupiah. [pria sakti]
0 Response to "Ditetapkan Tersangka, Rektor Undar Lakukan Perlawanan"
Post a Comment