Bulan Puasa, Oknum Kepsek Nekad Kencani Guru Sukwan
JEJAK KASUS, KEDIRI - Dunia pendidikan seolah tercoreng oleh perilaku oknum guru yang juga menjabat Kepsek ini. Kendati di bulan suci Ramadhan, EP, Kepala SMP 2 Tulungagung ini, diduga nekad berkencan dengan Lina, yang tercatat sebagai guru sukwan di SMA Karangrejo.
Hal ini diketahui saat EP didapati check in di sebuah hotel wilayah barat Kediri bersama dengan Lina, pada Senin (6/72015) sekitar jam 11.25 WIB atau saat jam dinas masih berlangsung.
Selang beberapa jam, mereka keluar dari hotel yang diduga menjadi tempat melepas rindu pasangan tidak sah ini. EP kemudian mengantar Lina di depan Pabrik Gula Mojopanggoong, Tulungagng, dan lantas Lina dijemput oleh seorang lelaki lain.
Praktis, perilaku EP tersebut berpengaruh pada kinerja sekolah yang dipimpinnya. Pasalnya, EP diduga berasyik-ria dengan pasangan selingkuhnya itu, saat jam kerja berlangsung.
Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi terkait persoalan ini, EP tidak berhasil ditemui di kantornya. Di kediamannya dan dihubungi ponselnya pun, juga tidak berhasil dikonfirmasi.
Persoalan ini mendapat reaksi dari pimpinan NGO-HDIS, Supriyanto. Ia mengatakan, perilaku EP tidak patut untuk diteladani. "Pasangan tersebut bisa dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya sembilan bulan," tegasnya. (pria sakti)
Hal ini diketahui saat EP didapati check in di sebuah hotel wilayah barat Kediri bersama dengan Lina, pada Senin (6/72015) sekitar jam 11.25 WIB atau saat jam dinas masih berlangsung.
Selang beberapa jam, mereka keluar dari hotel yang diduga menjadi tempat melepas rindu pasangan tidak sah ini. EP kemudian mengantar Lina di depan Pabrik Gula Mojopanggoong, Tulungagng, dan lantas Lina dijemput oleh seorang lelaki lain.
Praktis, perilaku EP tersebut berpengaruh pada kinerja sekolah yang dipimpinnya. Pasalnya, EP diduga berasyik-ria dengan pasangan selingkuhnya itu, saat jam kerja berlangsung.
Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi terkait persoalan ini, EP tidak berhasil ditemui di kantornya. Di kediamannya dan dihubungi ponselnya pun, juga tidak berhasil dikonfirmasi.
Persoalan ini mendapat reaksi dari pimpinan NGO-HDIS, Supriyanto. Ia mengatakan, perilaku EP tidak patut untuk diteladani. "Pasangan tersebut bisa dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya sembilan bulan," tegasnya. (pria sakti)
0 Response to "Bulan Puasa, Oknum Kepsek Nekad Kencani Guru Sukwan"
Post a Comment