Diduga Jual Kosmetik Ilegal, Toko Latifah Dilaporkan
JEJAK KASUS, SIDOARJO - Toko Latifah, yang berada di lantai dasar Pasar Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, diduga menjual kosmetik ilegal. Hal ini seperti diadukan salah satu konsumen ke NGO-HDIS, setelah membeli produk kosmetik di toko tersebut.
"Produk kosmetik yang dijualnya tidak ada nomor registrasi produk dari BPOM RI (badan pengawas obat dan makanan, red)," katanya.
Dia mengaku khawatir dengan kosmetik yang baru saja dibelinya. "Ketimbang berakibat fatal saat digunakan, mending tidak dipakai," terangnya.
Sementara itu, Direktur NGO HDIS (HAM, Demokrasi, Ibu Pertiwi dan Supremasi Hukum), Supriyanto mengatakan, beberapa kosmetik yang diduga ilegal yang ada di toko Latifah sudah ada di pihaknya untuk dijadikan bukti pelaporan ke pihak berwajib.
Pihaknya membeli kosmetik di toko Latifah, setelah mendapatkan pengaduan dari konsumen yang tidak mau namanya ditulis ini. Diketahui, toko tersebut juga melayani permintaan konsumen dalam jumlah besar dengan harga grosir.
"Beberapa kosmetik yang diduga ilegal dan rekaman video sudah kami lampirkan dalam laporan kami ke Polres Sidoarjo," terang Supriyanto sambil berharap pihak berwajib segera menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara YH, penyidik Polres Sidoarjo, mengaku sudah menerima laporan terkait toko Latifah yang diduga menjual produk kosmetik yang tidak ada nomor regstrasi dari BPOM RI alias ilegal.
Toko Latifah diduga kuat melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni menjual kosmetik ilegal dan bisa dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. Atau pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (pria sakti/ilyas)
"Produk kosmetik yang dijualnya tidak ada nomor registrasi produk dari BPOM RI (badan pengawas obat dan makanan, red)," katanya.
Dia mengaku khawatir dengan kosmetik yang baru saja dibelinya. "Ketimbang berakibat fatal saat digunakan, mending tidak dipakai," terangnya.
Sementara itu, Direktur NGO HDIS (HAM, Demokrasi, Ibu Pertiwi dan Supremasi Hukum), Supriyanto mengatakan, beberapa kosmetik yang diduga ilegal yang ada di toko Latifah sudah ada di pihaknya untuk dijadikan bukti pelaporan ke pihak berwajib.
Pihaknya membeli kosmetik di toko Latifah, setelah mendapatkan pengaduan dari konsumen yang tidak mau namanya ditulis ini. Diketahui, toko tersebut juga melayani permintaan konsumen dalam jumlah besar dengan harga grosir.
"Beberapa kosmetik yang diduga ilegal dan rekaman video sudah kami lampirkan dalam laporan kami ke Polres Sidoarjo," terang Supriyanto sambil berharap pihak berwajib segera menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara YH, penyidik Polres Sidoarjo, mengaku sudah menerima laporan terkait toko Latifah yang diduga menjual produk kosmetik yang tidak ada nomor regstrasi dari BPOM RI alias ilegal.
Toko Latifah diduga kuat melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni menjual kosmetik ilegal dan bisa dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. Atau pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (pria sakti/ilyas)
0 Response to "Diduga Jual Kosmetik Ilegal, Toko Latifah Dilaporkan"
Post a Comment