Pabrik Plastik H Fuad, Diduga Tak Kantongi Izin
JOMBANG, JEJAK KASUS - Kewajiban perusahaan memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan izin usaha industri (IUI) masih saja diabaikan oleh pelaku usaha.
Seperti pabrik pembuatan kantong plastik di desa Karangpakis, kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini. Pabrik milik H Fuad ini diduga tidak mengantongi SIUP dan IUI dalam beroperasinya.
Hal ini diketahui, saat media ini mendapati pabrik tersebut tidak memiliki tanda atau papan nama sebagaimana perusahaan umumnya. Selain itu, Jan, sang mandor pabrik mengatakan jika pabrik tersebut belum memiliki izin.
"Lebih jelasnya, tanyakan saja ke pak Gandi selaku penanggung jawab pabrik," katanya.
Sementara Gandi, saat hendak dikonfirmasi di tempat kerjanya, yakni PT Mufasufu Sejati Jaya Lestari (MPS) Ploso, tidak bisa ditemui.
Sementara itu, Pimpinan NGO HDIS, Supriyanto menyayangkan jika ada pabrik yang masih tidak mengantongi izin. Menurutnya, SIUP dan IUI wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan dan industri.
"Kepemilikan SIUP atau IUI itu wajib dimiliki, kecuali kantor cabang atau perwakilan perusahaan. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat. Pedagang Keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Pinggir Jalan atau Pedagang Kaki Lima," terangnya.
Selain itu, lanjutnya, izin tersebut akan melindungi pekerja di perusahaan tersebut. "Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja akan lemah dalam menuntut haknya pada perusahaan yang tak mengantongi izin. Kan harus diantisipasi sebelum ada hal-hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.
Pihaknya juga mengaku akan menindaklanjuti persoalan ini kepada pihak terkait. "Kami sudah menyiapkan pengaduan ke Satpol PP, dan Polisi untuk menindaklanjuti pabrik plastik milik H Fuad yang diduga tidak berizin itu," tegasnya. (pria sakti)
Seperti pabrik pembuatan kantong plastik di desa Karangpakis, kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini. Pabrik milik H Fuad ini diduga tidak mengantongi SIUP dan IUI dalam beroperasinya.
Hal ini diketahui, saat media ini mendapati pabrik tersebut tidak memiliki tanda atau papan nama sebagaimana perusahaan umumnya. Selain itu, Jan, sang mandor pabrik mengatakan jika pabrik tersebut belum memiliki izin.
"Lebih jelasnya, tanyakan saja ke pak Gandi selaku penanggung jawab pabrik," katanya.
Sementara Gandi, saat hendak dikonfirmasi di tempat kerjanya, yakni PT Mufasufu Sejati Jaya Lestari (MPS) Ploso, tidak bisa ditemui.
Sementara itu, Pimpinan NGO HDIS, Supriyanto menyayangkan jika ada pabrik yang masih tidak mengantongi izin. Menurutnya, SIUP dan IUI wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan dan industri.
"Kepemilikan SIUP atau IUI itu wajib dimiliki, kecuali kantor cabang atau perwakilan perusahaan. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat. Pedagang Keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Pinggir Jalan atau Pedagang Kaki Lima," terangnya.
Selain itu, lanjutnya, izin tersebut akan melindungi pekerja di perusahaan tersebut. "Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja akan lemah dalam menuntut haknya pada perusahaan yang tak mengantongi izin. Kan harus diantisipasi sebelum ada hal-hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.
Pihaknya juga mengaku akan menindaklanjuti persoalan ini kepada pihak terkait. "Kami sudah menyiapkan pengaduan ke Satpol PP, dan Polisi untuk menindaklanjuti pabrik plastik milik H Fuad yang diduga tidak berizin itu," tegasnya. (pria sakti)
0 Response to "Pabrik Plastik H Fuad, Diduga Tak Kantongi Izin"
Post a Comment