-->

Bukti 524 Miras Cukrik dan 6 Bir Bintang Hasil Razia di amankan Kapolsek Krian Kompol Agung Setyono SS, bersama Anggotanya

Ini (BB) barang bukti minuman keras cukrik yang di tunujukkan Kommpol Agung Setyono SS, hasil razia bersama anggotanya, akan di proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Untuk menjalankan fungsi dan  tugas pokok serta wewenang Kepolisian.

Polisi wajib menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi penyidik perkara kriminal. Adapun Kepolisian menurut Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 pasal 1 dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 1 ialah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Untuk itu Kompol Agung SS Kompol Agung Setyo SS turun sidak secara langsung dan melaksanakan fungsi sebagai Polisi, hingga hari ini rabu 30 desember 2015, dimulai pkl 17.00 wib kapolsek bersama anggota telah melaksanakan razia miras ( minuman keras) di dua TKP (tempat kejadian perkara) sebagai berikut:
1. Tkp pertama di rumah saudara suprayit, pekerjaan swasta, alamat Desa Jeruk Gamping,
dengan BB (barang bukti) 28 botol besar miras cukrik, 5 botol kecil miras cukrik,
4 plastik berisi cukrik.

TKP tempat kejadian perkara kedua di rumah saudara Sadi, pekerjaan Swasta, Desa Terungwetan, dengan BB (barang bukti), 480 botol besar berisi miras cukrik.
Pemilik 480 botol besar berisi miras cukrik tsb bernama mahfud alamat Dusun Semen, Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono (mahfud adalah selaki adik ipar saudara Sadi). Menurut info awal Mahfud menitipkan miras di rumah Sadi sudah berjalan sekitar 3 th).

Lebih lanjut melalui Blacckberry Messangger Kapolsek Krian Kompol Agung Setyono SS, mengatakan kepada Pimpinan Pusat Jejak Kasus Supriyanto alias Pria Sakti, hasil razia malam ini tetap di lanjut, Tegas.
Tamhaban Razia antara lain:
1. Di warung jalan bibis dengan (BB) barang bukti 3 botol besar berisikan miras cukrik.
2. Di warung Deaa Tropodo 8 botol besar cukrik dan 6 botol bir Bintang.

Barang bukti berhasil di amankan di polsek 1). 524 Miras Cukrik, 5 bungkus kantong plastik berisikan miras dan 6 botol Bir Bintang, Giat razia di pimpin langsung oleh Kapolsek.

Untuk hasil Razia tersebut Kompol Agung melanjutkan, sekaligus Razia ini di tingkatkan mengantisipasi pergantian Tahun Baru 2015 - Ke Tahun 2016 jangan sampai ada pesta miras, tambahnya.

Sementara Pria Sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus/ NGO HDIS menambahkan, pelaku pengedar miras dapat di anggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. (Pria Sakti).

0 Response to "Bukti 524 Miras Cukrik dan 6 Bir Bintang Hasil Razia di amankan Kapolsek Krian Kompol Agung Setyono SS, bersama Anggotanya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel