Ditinggal mencari Nafkah Suami Ke Kalimantan, Sri Malah Check in dengan Edy Makelar SIM
Tulungagung,
www.jejakkasus.com – Diduga merasa
kesepian karena di tinggal suami mencari nafkah, Sri terpaksa mencari kehangatan
dengan lelaki lain, Nyata kejadian tersebut pada tanggal 27-11-2015, saat itu
edy laki laki yang sering lalu lalang di samsat tulungagung, tinggal di dusun
Tumbal Desa Slawe Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Dalam Pantauan Tim Jejak Kasus,
Edy menjemput WIL - wanita idaman lain yang tiada lain adalah sri nampak di sebuah
penitipan sepeda buntaran rejotangan.
Setelah
Sri naik mobilnya Edy, kemudian pasangan tersebut menuju hotel di kawasan
Ngunut Tulungagung.
Mereka
masuk hotel sekitar pukul 9.30 wib, di ketahui edy dan Sri masuk kamar B3
setelah melepas rindu kurang lebih selama kurang lebih 2 jam, edy pun keluar
dan langsung menuju samsat tulungagung.
Sri
tidak turun tetap dalam mobil taruna dengan nopol AG 1501 YB, setelah selesai
kembali ke dalam hotel kembali, setelah hujan reda barulah pasangan dugaan
mesum dan bejat tersebut keluar pukul 15.40 wib, selanjutnya menuju ke
penitipan sepeda untuk mengantarkan Sri yang di tinggal suaminya mencari nafkah
di kalimantan malah mencari kehangatan dalam pelukan edy makelar disamsat.
Supriyanto
alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan
perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a.
Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b.
Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a.
Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya
bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b.
Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW
berlaku baginya.
Jo.
Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan
cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama
lamanya sembilan tahun.
Edy saat di konfirmasi staetmen nya seakan meremehkan awak media, sehingga berita di angkat.
Penanggung
Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP
70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg,
Mojokerto, kontak: 082141523999.
www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Aby).
0 Response to "Ditinggal mencari Nafkah Suami Ke Kalimantan, Sri Malah Check in dengan Edy Makelar SIM"
Post a Comment