-->

Tidak punya Incinerator, RS Citra Medika buang Limbah B3 Jarum Suntik Dll, Ketahuan Jejak Kasus



Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat warga sekitar khususnya di Desa Kramat Temenggung Rt. 04, Rw. 02 Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.
Sebagai akibat pembuangan limbah medis di pinggir jalan raya Surabaya – Mojokerto tepatnya di Desa Kramat Temenggung Rt. 01, Rw. 01 Dusun Krajan Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.

Kualitas efluen limbah rumah sakit tidak memenuhi syarat atau INCINERATOR alat untuk pemusnahan Limbah Medis, yang mengakibatkan Limbah Medis RS.CITRA MEDIKA SIDOARJO, beralamat: Jalan raya Surabaya – Mojokerto, KM 44 Desa Kramat Temenggung, Kcamatan Tarik, Sidoarjo. dapat membahayakan nyawa manusia sekitar lingkungan penduduk dan dapat menimbulkan dampak penyakit atau mengganggu kesehatan manusia setempat.

Hal ini dikarenakan di dalam Limbah medis kebanyakan sudah terkontaminasi oleh bakteri, virus, racun dan bahan radioaktif yang berbahaya bagi manusia dan makhluk lain di sekitar lingkungannya dan dapat mengandung berbagai jasad renik penyebab penyakit pada manusia termasuk demam typoid, kholera, disentri dan hepatitis.

Limbah medis juga dapat dikategorikan sebagai limbah infeksius dan masuk pada klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun.

Dampak negatif limbah medis terhadap masyarakat dan lingkungan terjadi akibat pengelolaan yang kurang baik. Limbah medis jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan patogen yang dapat berakibat buruk terhadap manusia dan lingkungan.

Langkah sterilisasi merupakan kewajiban rumah sakit. Jika tidak disterilisasi, maka barang-barang itu berbahaya bila disentuh orang. Tak heran bila banyak warga sekitar yang di area RS. CITRA MEDIKA berisiko tinggi terkena infeksi cemaran limbah ini.

Rumah sakit (RS) merupakan tempat untuk menyembuhkan orang sakit. Namun, RS pun bisa menjadi sumber penyakit karena di sana banyak penderita berbagai penyakit, baik menular maupun tak menular. Secara garis besar, sistem pembuangan dan pengolahan limbah RS. CITRA MEDIKA SIDOARJO sudah berjalan sejak berdirinya RS dari tahun 2005 ujarnya pengangkut gerobak dorong limbah medis, yang harus diperhatikan adalah jangan sampai sampah medis tercecer, apalagi dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, bahkan sampai berdampak pada penyakit-penyakit yang dapat membahayakan masyarakat.
Investigasi NGO HDIS di lapangan, mendapatkan bukti, bahwa Limbah Medis di RS. CITRA MEDIKA SIDOARJO tidak dikelolah dengan baik, limbah limbah tersebut malah diangkut oleh gerobak dorong yang salah satu warga desa sekitar yang tidak memiliki ijin dan dimanfaatkan atau dijual belikan. Hal ini menyusul, Lebih lanjut NGO HDIS menemukan bekas jarum suntik, jarum infus, botol obat dan sped berisi darah segar bekas pasien dan sisa operasi yang hanya dikemas dikantong plastik dan membawa barang bukti limbah medis tersebut.
Asumsi NGO HDIS, menyimpulkan bahwa RS. CITRA MEDIKA SIDOARJO dugaan kuat telah melanggar ketentuan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagaimana bentuk penyelesaiannya sampai dengan berbagai ancaman pidana terhadap para pelanggarnya yang dimana menurut Penulis perbuatan kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh pihak RS. CITRA MEDIKA SIDOARJO adalah bertentangan dengan pasal 98 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan analisa hukum dikaitkan dengan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  pasal yang diterapkan yaitu : pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Unsur-Unsur pasal 98 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :

1.Unsur “Setiap Orang”
 Setiap orang yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Dalam kasus ini maka para  pelaku yang dimaksud adalah direksi RS.CITRA MEDIKA SIDOARJO selaku  pemimpin tertinggi yang memerintahkan untuk membuang limbah tidak secara semestinya.

2.Unsur “Dengan Sengaja”
Dengan Sengaja (OPZET) mempunyai arti dalam melakukan  perbuatan itu didasari adanya niat atau maksud, yang timbul dari pelaku yang dalam melakukan perbuatan itu didasari adanya niat atau maksud, yang timbul dari pelaku yang dalam keadaan sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang sudah diketahui akibat yang akan terjadi serta dari perbuatan tersebut telah didasari dengan penuh keyakinan. Kesengajaan yang dimaksud dapat diketahui dari adanya pelaku yang sadar, apabila perbuatan tersebut dilakukan akan  berakibat pada orang lain, dan dengan kesadaran serta pengetahuan yang demikian si pelaku kemudian tidak berusaha mencegah perbuatannya atau mengurungkan niatnya, tetapi sebaliknya si pelaku tetap melakukan perbuatannya.


Dalam kasus ini, pihak RS.CITRA MEDIKA SIDOARJO diduga sudah mengetahui akan pentingnya pembuangan limbah Rumah Sakit, akan tetapi demi keuntungan maka pihak RS. CITRA MEDIKA SIDOARJO memilih untuk tidak melakukan pembuangan limbah secara benar.

3.Unsur “Melakukan Perbuatan Yang Mengakibatkan Dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, Atau Kriteria Baku Mutu Kerusakan Lingkungan Hidup”
Definisi mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana  pasal 1 angka 13 No. 32 Tahun 2009 adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsure pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

Sedangkan untuk kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana pasal 1 angka 15 No. 32 Tahun 2009 disebutkan merupakan ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. Kerusakan lingkungan tersebut tidak terlepas dari Limbah B3, yang mana limbah B3 menurut pasal 1 angka 22 UU No. 32 Tahun 2009 ini adalah sisa suatu badan usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 yaitu zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Dalam kasus ini jelas bahwa perbuatan yang dilakukan pihak RS.CITRA MEDIKA merupakan suatu kegiatan yang dapat membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia atau makhluk hidup, mengingat limbah rumah sakit merupakan kumpulan dari bahan-bahan yang tingkat infeksiusnya cukup tinggi.
4.Unsur “orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan”Bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), dalam hal ini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger), orang yang disuruh itu hanya merupakan suatu alat (instrument) saja sehingga tidak dapat diminta pertanggung jawab pidana, sedangkan orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti “bersama-sama melakukan”, sedikitnya harus ada dua orang yaitu yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu, kedua orang itu semuanya melakukan “perbuatan pelaksanaan”, melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Dengan analisis terhadap unsur tersebut diatas, maka menurut  penulis pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan oleh para  pelaku terkait perbuatan yang diduga dilakukannya dapat dibuktikan di persidangan apabila para pelaku dibawa ke hadapan  persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.

KESIMPULAN
Sesuai dengan ketentuan PASAL 98 UU NO.23 TAHUN 2009, maka dugaan sangsi yang dapat diterima adalah :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
  Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1). mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan  paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).

Standar dan Prosedur Pengelolaan Limbah Medis Rumah Sakit
Rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan diantaranya melaksanakan kegiatan dalam katagori diagnosa dan pengobatan, perawatan, bahkan tindakan rehabilitasi. Rumah sakit dari aspek kesehatan lingkungan dapat berpotensi, antara lain :
  1. Dapat menjadi media pemaparan atau penularan bagi para pasien, petugas maupun pengunjung oleh agent (komponen penyebab) penyakit yang terdapat di dalam lingkungan rumah sakit (Darpito, 2003).
  2. Sebagai penghasil sampah dan limbah yang berdampak bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Sebagaimana rekan-rekan Sanitarian ketahui, dasar pelaksanaan penyehatan lingkungan rumah sakit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Ruang lingkup kesehatan lingkungan sesuai Permenkes 1204 tahun  2004 antara lain :
  1. Penyehatan ruang bangunan dan halaman rumah sakit.
  2. Hygiene sanitasi makanan dan minuman.
  3. Penyehatan air.
  4. Pengelolaan limbah.
  5. Penyehatan tempat pencucian linen (laundry).
  6. Pengendalian serangga, tikus, dan binatang pengganggu.
  7. Dekontaminasi melalui sterilisasi dan disinfeksi.
  8. Pengamanan dampak radiasi.
Upaya kesehatan lingkungan rumah sakit bertujuan untuk mewujudkan lingkungan rumah sakit baik in door ataupun out door yang aman, nyaman, dan sehat bagi para pasien, pekerja, pengunjung dan masyarakat di sekitar rumah sakit, kejadian pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh rumah sakit dapat ditekan sekecil mungkin atau bila mungkin dihilangkan.
Pengelolaan limbah dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan terhadap limbah mulai dari tahap pengumpulan di tempat sumber, pengangkutan, penyimpanan serta tahap pengolahan akhir yang berarti pembuangan atau pemusnahan.
Tindakan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan pengelolaan limbah dari tindakan preventif dalam bentuk pengurangan volume atau bahaya dari limbah yang dikeluarkan ke lingkungan. Atau minimasi limbah. Beberapa usaha minimasi meliputi beberapa tindakan seperti usaha reduksi pada sumbernya, pemanfaatan limbah,daur ulang, pengolahan limbah, serta pembuangan limbah sisa pengolahan.
Sedangkan tata lakana penanganan limbah medis sesuai permenkes meliputi kegiatan Minimisasi dan Pemilahan Limbah dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
Usaha Minimisasi Limbah
  1. Menyeleksi bahan-bahan yang kurang menghasilkan limbah sebelum membelinya.
  2. Menggunakan sedikit mungkin bahan-bahan kimia.
  3. Mengutamakan metode pembersihan secara fisik daripada secara kimiawi.
  4. Mencegah bahan-bahan yang dapat menjadi limbah seperti dalam kegiatan petugas kesehatan dan kebersihan.
  5. Memonitor alur penggunaan bahan kimia dari bahan baku sampai menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun.
  6. Memesan bahan-bahan sesuai kebutuhan.
  7. Menggunakan bahan yang diproduksi lebih awal untuk menghindari kadaluarsa.
  8. Menghabiskan bahan dari setiap kemasan.
  9. Mengecek tanggal kadaluarsa bahan pada saat diantar oleh distributor.
Pemilahan Limbah
  • Dilakukan pemilihan jenis limbah medis mulai dari sumber yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan dan dengan kandungan logam berat yang tinggi.
  • Pemisahan limbah berbahaya dari semua limbah pada tempat penghasil limbah adalah kunci pembuangan yang baik.
Tempat Penampungan Sementara
  • Bagi rumah sakit yang mempunyai insinerator di lingkungannya harus membakar limbahnya selambat-lambatnya 24 jam.
  • Bagi rumah sakit yang tidak mempunyai insinerator, maka limbah medis harus dimusnahkan melalui kerjasama dengan rumah sakit lain atau pihak lain yang mempunyai insinerator untuk dilakukan pemusnahan selambat-lambatnya 24 jam apabila disimpan pada suhu ruang.
Transportasi
  • Kantong limbah medis sebelum dimasukkan ke kendaraan pengangkut harus diletakkan dalam kontainer yang kuat dan tertutu p.
  • Pengangkutan limbah keluar rumah sakit menggunakan kenderaan khusus.
  • Kantong limbah medis harus aman dari jangkauan manusia maupun binatang.
  • Petugas yang menangani limbah, harus menggunakan alat pelindung diri yang terdiri: Topi/helm, Masker, Pelindung mata, Pakaian panjang (coverall), Apron untuk industri, Pelindung kaki/sepatu boot dan sarung tangan khusus (disposable gloves atau heavy duty gloves).
Pengumpulan Limbah Medis
  • Pengumpulan limbah medis dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan troli khusus yang tertutup.
  • Penyimpanan limbah medis harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam.
Persyaratan Pewadahan Limbah Medis
Syarat tempat pewadahan limbah medis, antara lain :
  • Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya, misalnya fiberglass.
  • Di setiap sumber penghasil limbah medis harus tersedia tempat pewadahan yang terpisah dengan limbah non-medis.
  • Kantong plastik di angkat setiap hari atau kurang sehari apabila 2/3 bagian telah terisi limbah.
  • Untuk benda-benda tajam hendaknya di tampung pada tempat khusus (safety box) seperti botol atau karton yang aman.
  • Sayarat benda tajam harus ditampung pada tempat khusus (safety box) seperti botol, jeregen atau karton yang aman.
  • Tempat pewadahan limbah medis infeksius dan sitotoksik yang tidak langsung kontak dengan limbah harus segera dibersihkan dengan larutan desinfektan apabila akan dipergunakan kembali, sedangkan untuk kantong plastik yang telah di pakai dan kontak langsung dengan limbah tersebut tidak boleh digunakan lagi.

Label dan Wadah Limbah Medis
Standar lain yang harus dipenuhi dalam pewadahan limbah medis ini menyangkut penggunaan label yang sesuai dengan kategori limbah. Detail warna dan lambah label pada wadah limbah medis sebagai berikut :
Standar pewadahan dan penggunaan kode dan label limbah medis ini berfungsi untuk memilah-milah limbah diseluruh rumah sakit sehingga limbah dapat dipisah-pisahkan di tempat sumbernya :
Beberapa ketentuan juga memuat hal berikut ini
  1. Bangsal harus memiliki minimal dua macam tempat limbah, satu untuk limbah medis (warna kuning) dan satunya lagi untuk non-medis (warna hitam).
  2. Semua limbah dari kamar operasi dianggap sebagai limbah medis.
  3. Semua limbah dari kantor, biasanya berupa alat-alat tulis, dianggap sebagai limbah non-medis.
  4. Semua limbah yang keluar dari unit patologi harus dianggap sebagai limbah medis dan perlu dinyatakan aman sebelum dibuang.
Sedangkan persyaratan yang ditetapkan sebagai tempat pewadahan limbah non-medis sebagai berikut :
  • Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya, misalnya fiberglass.
  • Mempunyai tutup yang mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan.
  • Terdapat minimal 1 (satu) buah untuk setiap kamar atau sesuai dengan kebutuhan.
  • Limbah tidak boleh dibiarkan dalam wadahnya melebihi 3 x 24 jam atau apabila 2/3 bagian kantong sudah terisi oleh limbah, maka harus diangkut supaya tidak menjadi perindukan vektor penyakit atau binatang pengganggu.
SISTEM KERJA INCINERATOR
Incenerator merupakan alat pemusnahan limbah padat medis dengan bahan bakar solar yang bertemperature lk. 1200oC, diberi cerobong asap yang tingginya ±12 meter dengan kapasitas pembakaran 0,3 m3/jam dan menggunakan system dry scrubber.

Proses pengelolaan limbah medis padat

1. Pewadahan
- Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, kedap air, dan mudah dibersihkan.
- Setiap wadah terdapat Kantong plastik sesuai jenis sampah medis atau non medis dan diangkut
setiap hari atau 2/3 bagian telah berisi limbah.
- Untuk benda-benda tajam hendaknya ditampung pada tempat khusus seperti botol atau karton yang
amat atau tahan tusuk

2. Pengumpulan Pengumpulan dilakukan pada wadah yang terdapat kantong plastik medis (warna kuning/sesuai standar yang telah ditentukan)

3. Pengangkutan ke TPS Pengangkutan sampah medis dilakukan dengan menggunakan gerobak sampah ke TPS.
4. Penimbangan
Setelah diangkut ke TPS dilakukan penimbangan sampah lalu dicatat.
5. Pemusnahan (incenerator)
Setelah dilakukan penimbangan selanjutnya sampah medis di bakar dengan incinerator.


Proses kerja incinerator

Tahap 1: Limbah medis/bahan yang akan dimusnahkan setelah ditimbang dimasukkan ke ruang feeding
untuk melalui proses pembakaran chamber I
Tahap 2: Setelah limbah medis melewati tahap 1 limbah terdorong menuju chamber II menjadi partikel
kecil / berabu.
Tahap 3: limbah yang telah menjadi partikel kecil / debu tersebut mengendap pada chamber III dan
terdorong oleh burner II menuju blower dan akhirnya partikel tersebut ngendap diruang dust out III.
Tahap 4: Hasil pembakaran yang mengendap diruang dust out III dapat dimanfaatkan bahan campuran
beton polimer atau dapat pula dimanfaatkan pupuk kompos.
Proses kerja IPAL

Proses pengolahan air limbah secara biologis dengan system biakan tersusprensi telah mendunia dalam pengolahan air limbah domestik. System pengolahan air limbah dengan biakan tersuspensi yang paling umum dan telah digunakan secara luas, yakni proses pengolahan dengan sistem lumpur aktif (Activated Sludge Process).
Pengolahan air limbah dengan proses lumpur aktif konvensional (standar) secara umum terdiri dari bak pengendap awal, bak aerasi dan bak pengendap akhir, serta bak khlorinasi untuk membunuh bakteri pathogen. Secara umum proses pengolahannya adalah sebagai berikut :
bakteri pathogen yang mungkin masih ada, di bantu dengan dozing pump 2.
1. Pengolahan Pendahuluan
Sebelum diolah kedalam IPAL, limbah cair yang berasal dari proses dirumah sakit diolah dahulu agar tidak mengganggu proses berikutnya, yaitu : penangkap lemak ( grace trap), dan Septik tank.

2. Bak equalisasi 1
Penampungan awal dari seluruh limbah cair di rumah sakit kecuali limbah radiologi.limbah yang masuk ke dalam bak ini telah melewati panyaringan kotoran/sampah agar tidak ikut ke dalam bak proses selanjutnya.

3. Bak equalisasi 2
Pada bak equalisasi 2 terdapat alat IPAL yang disebut bee net media sebagai pengolahan lanjutan. Alat tersebut terbuat dari bahan plastik dengan ukuran 4 x 5 x 3. Di dalam IPAL air limbah akan mengalami proses penguraian secara anaerobik.

4. Bak khlorinasi
Limbah yang telah diolah sebelumnya kemudian dialirkan pada bak khlorinasi. Pada bak ini dilakukan desinfeksi dengan menaburkan bahan kimia, seperti soda ash, tawas, khlorin, dan kaporit 60%. Berbagai bahan kimia tersebut sebelumnya telah dilarutkan pada bak pencampur, dengan perbandingan tawas : kaporit : khlori : soda ash : air adalah ½ kg : ½ kg : ½ kg : ½ kg. setelah itu, larutan tersebut dimasukkan ke dalam bak khlorinasi dengan menggunakan alat yang disebut dozing pump 1.

5. Bak pengendap primer
Bak ini berfungsi sebagai bak pengendap awal. Dengan memperbesar luas permukaan tangki, maka aliran vertical yang terjadi dalam tangki berjalan dengan kecepatan yang sangat lambat, akibatnya material padat yang mempunyai masa jenis lebih besar sedikit dari air dapat diendapkan dengan seksama, disamping itu juga terjadi terhadap material terapung. Lumpur yang terendap akan dialirkan ke bak lumpur, kemudian akan dibuang melalui saluran menuju bak aerasi dengan klep blower.

6. Bak aerasi dengan klep blower
Air limbah yang lumpurnya sudah diendapkan dialirkan ke dakam bak aerasi. Pada bak ini terjadi proses penguraian secara aerobic. Beberapa komponen penting untuk mendukung proses aerasi antara lain : Blower, Difusser, Pompa sirkulasi, Media bee nest.

7. Bak penjernih ulang
Setelah air limbah megalami berbagai proses diatas, selanjutnya air limbah melalui proses penjernihan lagi dengan menaburkan desinfektan berupa khlorin ke dalam bak. Hal ini berguna untuk menghilangkan bakteri pathogen yang mungkin masih ada, di bantu dengan dozing pump 2.
CARA PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS MENGGUNAKAN INCINERATOR
Limbah rumah sakit / limbah terinfeksi telah menjadi permasalahan lingkungan hidup. Limbah rumah sakit tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, orang lain namun juga bagi tenaga medis dan pengelola limbah tersebut. Sering kali limbah rumah sakit dibuang bebas secara serampangan tanpa perhitungan, dibakar tak terkendali, dan dikuburkan tidak bertanggung jawab. Namun saat ini mucul kesadaran untuk mengelola limbah rumah sakit agar didapatkan lingkungan yang lebih bersih, lebih hijau dan lebih aman.
Pengelolaan limbah padat rumah sakit dengan incinerator
Limbah rumah sakit disamping berupa limbah cair dapat pula berbentuk limbah padat, misalnya botol dan selang infus, spuit dan jarum suntik, serta peralatan medis lain. Atau bisa juga kain, kassa yang tercemar oleh darah atau cairan tubuh lainnya. Sering kali pula dijumpai jaringan tubuh manusia. Ada beberapa cara yang dianjurkan dalam pengelolaan limbah padat antara lain: mengubur atau membakar limbah padat tersebut. Yang paling aman adalah dengan melakukan pembakaran dalam suhu tinggi hingga 1200 C. Alat yang dapat mencapai suhu tersebut adalah incinerator.
Pembakaran limbah merupakan tahap akhir dan mungkin tahap yang paling komprehensif setelah pengurangan limbah, daur ulang dan pembersihan. Insinerator adalah tungku pembakaran dengan bilik ganda yang berjajar. Dua ruang bakar bekerja di bawah berbagai kondisi temperatur, tekanan dan konfigurasi pembakaran.
Ruang utama beroperasi dalam mode “Tanpa udara” atau Pirolisis dan ruang Sekunder bekerja di bawah mode “Udara Berlebih”’. Ruang pembakaran yang berlapiskan di bagian dalam yang berbatasan dengan udar panas terbuat dari aluminium dan yang berbatasan dengan bagian dingin brelapiskan batu bata dendan dan lapisan rangka baja yang kokoh di luar.Tingginya efisiensi pembakaran diperoleh dari hubungan anatara suhu ruang bakar yang khusus dan adanya pembakar otomatis (burner) dengan bahan bakar dari minyak bakar atau gas alam (LPG). Setiap incinerator dilengkapi dengan sistem gas buang yang dibuat khusus untuk menghilangkan polutan gas sebelum dibuang ke atmosfir (pembakaran asap) sehingga didapatkan gas buang yang bebas asap (smokeless).
Untuk mendapatkan alat kesehatan rumah sakit khususnya incinerator medis yang baik, bergaransi dan didukung jaminan pelayanan purna jual, Anda dapat menghubungi DIKAMED (http://dikamed.com) sebagai partner Anda dibidang alat kesehatan.
Limbah rumah sakit / limbah terinfeksi telah menjadi permasalahan lingkungan hidup. Limbah rumah sakit tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, orang lain namun juga bagi tenaga medis dan pengelola limbah tersebut. Sering kali limbah rumah sakit dibuang bebas secara serampangan tanpa perhitungan, dibakar tak terkendali, dan dikuburkan tidak bertanggung jawab. Namun saat ini mucul kesadaran untuk mengelola limbah rumah sakit agar didapatkan lingkungan yang lebih bersih, lebih hijau dan lebih aman.
Pengelolaan limbah padat rumah sakit dengan incinerator
Limbah rumah sakit disamping berupa limbah cair dapat pula berbentuk limbah padat, misalnya botol dan selang infus, spuit dan jarum suntik, serta peralatan medis lain. Atau bisa juga kain, kassa yang tercemar oleh darah atau cairan tubuh lainnya. Sering kali pula dijumpai jaringan tubuh manusia. Ada beberapa cara yang dianjurkan dalam pengelolaan limbah padat antara lain: mengubur atau membakar limbah padat tersebut. Yang paling aman adalah dengan melakukan pembakaran dalam suhu tinggi hingga 1200 C. Alat yang dapat mencapai suhu tersebut adalah incinerator.
Pembakaran limbah merupakan tahap akhir dan mungkin tahap yang paling komprehensif setelah pengurangan limbah, daur ulang dan pembersihan. Insinerator adalah tungku pembakaran dengan bilik ganda yang berjajar. Dua ruang bakar bekerja di bawah berbagai kondisi temperatur, tekanan dan konfigurasi pembakaran. Saat Pihak Citra Medika Sidoarjo di konfirmasi tidak ada staetmen, sehingga berita di angkat. Bersambung. (Pria Sakti).

0 Response to "Tidak punya Incinerator, RS Citra Medika buang Limbah B3 Jarum Suntik Dll, Ketahuan Jejak Kasus"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel