FKPD Ragukan Keaslian Draft Permendagri
PATI, www.jejakkasus.info - Forum Komunikasi Perangkat Desa (FKPD) Pati, meragukan draft Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri). Dalam peraturan tersebut, membahas mengenai susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah dan perangkat desa, yang dianggap justru akan menuai konflik. Sebab, dalam BAB VII Ketentuan Peralihan pasal 21 ayat, bahwa perangkat desa yang berusia 60 tahun keatas harus diberhentikan.
Selain itu, yang menjadikan pihak FKPD meragukan draft tersebut, banyak penulisan yang tidak sesuai dengan ejaan Bahasa Indonesia yang benar. Sehingga, draft itu diduga bukan dari Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Seperti tulisan Unsure (Seharusnya Unsur), kata Hokum (seharusnya Hukum), dan kata usahadan (seharusnya ada spasi)." tandas Sekretaris Jendral FKPD Munaji. Selasa (8/12)
Selain itu, Munaji menambahkan, Permendagri pada Pasal 13 Agar dihapuskan. Sebab, pada pasal tersebut banyak menimbulkan konflik apa bila diterapkan, karena belum dijelaskan yang mempunyai kewenangan untuk menilai desa berkembang cepat, berkembang dan kurang berkembang.
"Pada pasal ini, FKPD meminta agar dihapuskan saja, karena akan menimpukan konflik. Karena, seakan-akan desa sudah tidak lagi mempunyai otonom." tandasnya.
Sementara itu, Ketua FKPD Pati Siswanto menambahkan, khususnya untuk anggota FKPD jangan terpengarug dengan isu-isu seperti draft Permendagri Tentang SOTK tersebut. Yang menjadi panduan yang mengatur tata kerja pemerintah dan perangkat desa, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati.
"Saya meminta selaku Ketua FKPD, untuk semua anggota jangan mudah terprovokasi."
Lebih lanjut, apalagi draft dari mendagri ini belum jelas asal usulnya. Sehingga pihak aparatur desa tetap berjalan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP 47. Yakni, kinerja sekretaris desa, akan berakhir sesuai dengan surat keputusan bupati, yakni 65 tahun.
"Agar tidak menimbulkan konflik, setelah direvisi draft ini akan diemailkan kembali ke Mendagri." pungkasnya (han).
Selain itu, yang menjadikan pihak FKPD meragukan draft tersebut, banyak penulisan yang tidak sesuai dengan ejaan Bahasa Indonesia yang benar. Sehingga, draft itu diduga bukan dari Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Seperti tulisan Unsure (Seharusnya Unsur), kata Hokum (seharusnya Hukum), dan kata usahadan (seharusnya ada spasi)." tandas Sekretaris Jendral FKPD Munaji. Selasa (8/12)
Selain itu, Munaji menambahkan, Permendagri pada Pasal 13 Agar dihapuskan. Sebab, pada pasal tersebut banyak menimbulkan konflik apa bila diterapkan, karena belum dijelaskan yang mempunyai kewenangan untuk menilai desa berkembang cepat, berkembang dan kurang berkembang.
"Pada pasal ini, FKPD meminta agar dihapuskan saja, karena akan menimpukan konflik. Karena, seakan-akan desa sudah tidak lagi mempunyai otonom." tandasnya.
Sementara itu, Ketua FKPD Pati Siswanto menambahkan, khususnya untuk anggota FKPD jangan terpengarug dengan isu-isu seperti draft Permendagri Tentang SOTK tersebut. Yang menjadi panduan yang mengatur tata kerja pemerintah dan perangkat desa, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati.
"Saya meminta selaku Ketua FKPD, untuk semua anggota jangan mudah terprovokasi."
Lebih lanjut, apalagi draft dari mendagri ini belum jelas asal usulnya. Sehingga pihak aparatur desa tetap berjalan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP 47. Yakni, kinerja sekretaris desa, akan berakhir sesuai dengan surat keputusan bupati, yakni 65 tahun.
"Agar tidak menimbulkan konflik, setelah direvisi draft ini akan diemailkan kembali ke Mendagri." pungkasnya (han).
0 Response to "FKPD Ragukan Keaslian Draft Permendagri"
Post a Comment