-->

Kapolres Karawang AKBP A.M Dicky P.G S.Sos, S.I.K, M.H Perintahkan Tangkap Debt Collector yang merampas Motor di Jalan.

Karawang, www.jejakkasus.info - Lantaran banyaknya laporan masuk dari masyarakat korban perampasan motor di jalan, oleh Dep Collecktor, ke Polres Karawang, AKBP A. M. Dicky PG ambil sikap tegas.

Dan mengambil sikap tegas serta menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menertibkan Debt collector nakal. Beliau memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk menindak tegas debt collector yang merampas kendaraan kreditan telat. Ini adalah untuk memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing.

Aturan perampasan motor dengan dalih pihak leasing bahwa nasabahnya telat membayar angsuran, kemudian menggunakan jasa debt collector untuk mengambil motor sangat tidak benar.
Debt collector yang merampas motor langsung dari warga akan dianggap sebagai perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Langkah ini dimabil setalah banyaknya delik aduan masyarakat atas tindakan semena-mena debt collector di jalanan. Mereka  ini kerap merampas motor leasing sehingga meresahkan warga.

Kini masyarakatpun diminta untuk aktif untuk mengadukan jika menemukan kasus perampasan motor di lapangan. Lanjut Masyarakat juga dihimbau agar tidak takut dengan Debt Collector jika menemui dijalan.

Debt Collector (DC) tidak ada hak membawa kendaraan, meski nasabah sedang punya tunggakan cicilan atau angsuran ke pihak Bank/ leasing.

Kepada seluruh anggotanya: Memerintahkan untuk menindak tegas debt collector (DC) yang merampas kendaraan kreditan warga di wilayahnya. Sikap tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing. “Kami ingatkan kepada para perusahaan-perusahaan leasing untuk tidak semena-mena terhadap nasabahnya dengan memakai jasa DC. tambahnya. (JK Karawang).

0 Response to "Kapolres Karawang AKBP A.M Dicky P.G S.Sos, S.I.K, M.H Perintahkan Tangkap Debt Collector yang merampas Motor di Jalan."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel