Kafe Niken Milik Any Di Duga Tanpa Ijin dan Melanggar Permendag No 06/ M-DAG/PER/1/2015.
Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Kafe Niken yang di duga milik wanita yang bernama Ani akamat Jalan Gubenur Soenandar Prio Sudarmo Ruko Ladiva Junction Krian Sidoarjo Di Duga Tanpa Ijin dan Melanggar Permendag No 06/ M-DAG/PER/1/2015.
Hingga Supriyanto alias Pria Sakti / Ilyas Pimpinan Pusat NGO HDIS, Konfirmasi dan Klarifikasi.
Terkait perihal : Tentang izin Usaha Karaoke/ Cafe dan Dugaan Kuat melanggar Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam).
Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia - Demokrasi - Ibu Pertiwi - Supremasi Hukum (HDIS.)”. berkedudukan di Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto – Jawa timur.
Visi dan Misi/ persepsi yang sama, bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO-HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat, bangsa, Negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera/ aman/ adil/ makmur.
NGO-HDIS berazaskan usaha bersama, gotong royong kemandirian, kebersamaan, saling mengawasi, mendukung/ mendorong, terciptanya budaya jujur, terbuka, bersih, adil dimasyarakat/ dipemerintahan/ penuh dengan nuansa kekeluargaan yang bersumber dari nilai Pancasila. NGO-HDIS bersifat sosial kemasyarakatan nasionalisme, religious, patriotisme, Binneka Tunggal ika.
Landasan NGO-HDIS mengacu pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang keorganisasian yang relevan dan masih berlaku, Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, Peraturan Daerah yang terkait/ relevan/ berlaku.
Labih lanjut saat Ani di konfirmasi melalui ponselnya Tentang izin Usaha Karaoke/Cafe A. Izin Usaha Karaoke/Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai
dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
Dasar Hukum: Perda No. 22 Tahun 1996 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
Perda No. 9 tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
2. Dugaan Kuat melanggar Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman
Beralkohol
A. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang
Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman
Beralkohol yang ditandatangani 16 Januari, minuman dengan kandungan alkohol di
bawah 5% akan dilarang dijual di minimarketatau toko pengecer. Penjualan hanya boleh
di supermarket dan hypermarket. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah
menerbitkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko
pengecer. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ani tidak menjawab, bahkan surat NGO HDIS pun tidak di balas, hingga perdana di angkat, selanjutnya Tugas Pol PP dan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo untuk ambil tindakan Tegas. (Pria Sakti).
Hingga Supriyanto alias Pria Sakti / Ilyas Pimpinan Pusat NGO HDIS, Konfirmasi dan Klarifikasi.
Terkait perihal : Tentang izin Usaha Karaoke/ Cafe dan Dugaan Kuat melanggar Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam).
Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia - Demokrasi - Ibu Pertiwi - Supremasi Hukum (HDIS.)”. berkedudukan di Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto – Jawa timur.
Visi dan Misi/ persepsi yang sama, bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO-HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat, bangsa, Negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera/ aman/ adil/ makmur.
NGO-HDIS berazaskan usaha bersama, gotong royong kemandirian, kebersamaan, saling mengawasi, mendukung/ mendorong, terciptanya budaya jujur, terbuka, bersih, adil dimasyarakat/ dipemerintahan/ penuh dengan nuansa kekeluargaan yang bersumber dari nilai Pancasila. NGO-HDIS bersifat sosial kemasyarakatan nasionalisme, religious, patriotisme, Binneka Tunggal ika.
Landasan NGO-HDIS mengacu pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang keorganisasian yang relevan dan masih berlaku, Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, Peraturan Daerah yang terkait/ relevan/ berlaku.
Labih lanjut saat Ani di konfirmasi melalui ponselnya Tentang izin Usaha Karaoke/Cafe A. Izin Usaha Karaoke/Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai
dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
Dasar Hukum: Perda No. 22 Tahun 1996 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
Perda No. 9 tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
2. Dugaan Kuat melanggar Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman
Beralkohol
A. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang
Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman
Beralkohol yang ditandatangani 16 Januari, minuman dengan kandungan alkohol di
bawah 5% akan dilarang dijual di minimarketatau toko pengecer. Penjualan hanya boleh
di supermarket dan hypermarket. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah
menerbitkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko
pengecer. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ani tidak menjawab, bahkan surat NGO HDIS pun tidak di balas, hingga perdana di angkat, selanjutnya Tugas Pol PP dan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo untuk ambil tindakan Tegas. (Pria Sakti).
0 Response to "Kafe Niken Milik Any Di Duga Tanpa Ijin dan Melanggar Permendag No 06/ M-DAG/PER/1/2015."
Post a Comment