Kapolsek Trowulan dan Kapolres Mojokerto Belum Endus Galian C diduga ilegal Desa Beloh Milik H Suroso Kades
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Rabo 2 Desember 2015, warga
desa beloh nampak resah adanya bego masuk dan melakukan aktifitas di desa
beloh.
Di ketahui Jejak Kasus Hebat, bego di datangkan oleh oknum
kades Domas yakni H Suroso, dan susah di temui di lokasi.
Kegiatan tersebut di duga kuat melanggar ketentuan
pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No
4 Tahun 2009 :
a) Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b) Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang
menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,
penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
c) Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan
usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kompol Ariyanto Kapolsek Trowulan melalui
ponselnya saat di beri laporan belum ada tanggapan, juga kades Beloh Kartono
hanya di lihat saja SMS dari Jejak Kasus, hingga berita di angkat. (Supriyanto
alias Pria Sakti Pimpinan Redaksi Jejak Kasus).
0 Response to "Kapolsek Trowulan dan Kapolres Mojokerto Belum Endus Galian C diduga ilegal Desa Beloh Milik H Suroso Kades"
Post a Comment