-->

Kapolsek Trowulan dan Kapolres Mojokerto Belum Endus Galian C diduga ilegal Desa Beloh Milik H Suroso Kades



Mojokerto, www.jejakkasus.info - Rabo 2 Desember 2015, warga desa beloh nampak resah adanya bego masuk dan melakukan aktifitas di desa beloh.

Di ketahui Jejak Kasus Hebat, bego di datangkan oleh oknum kades Domas yakni H Suroso, dan susah di temui di lokasi.

Kegiatan tersebut di duga kuat melanggar ketentuan pidana  pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 :

a) Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

b) Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

c) Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kompol Ariyanto Kapolsek Trowulan melalui ponselnya saat di beri laporan belum ada tanggapan, juga kades Beloh Kartono hanya di lihat saja SMS dari Jejak Kasus, hingga berita di angkat. (Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Redaksi Jejak Kasus).

0 Response to "Kapolsek Trowulan dan Kapolres Mojokerto Belum Endus Galian C diduga ilegal Desa Beloh Milik H Suroso Kades"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel