Polsek Dlanggu dan Polres Mojokerto Belum Sikapi Pabrik Produksi Getah Karet Tanpa Ijin Di Dusun Kalang
Mojokerto, www.jejakkasus.info – Berdasarkan laporan
informasi yang di dapat Jejak Kasus Hebat, Pimpinan Pusat Bapak Supriyanto
alias Pria Sakti akhirnya turun lapangan dan mendalami perusahaan yang
mengelolah getah karet menjadi Lem.
Sesuai Undang -
Undang RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers
Pasal 1: Pers
adalah Lembaga Sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar,
serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media
cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Dan berdasarkan
UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30
April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang
terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi
publik untuk mendapatkan informasi public.
Melakukan penelusuran, dan konfirmasi ke pihak penanggung jawab pabrik, Andik Prianto selaku
pengelola Pabrik yang memproduksi Getah Pohon Tinus menjadi karet, mengatakan
usaha tersebut belum ada legalitas Perijinan SIUP dari Kementerian Lingkungan
Hidup.
Hingga Pihak jejak kasus dan NGO HDIS
melaporkan ke Polres Mojokerto, tembusan melalui telpon ke kapolsek Dlanggu AKP
Hery, tentang kegiatan
Perusahan/ pabrik yang produksi Karet cair dan padat, kapasitas besar.diduga
tanpa ijin SIUP/ Ijin Pemanfaatan Limbah bahan baku beracun (B3),
Lokasi Pabrik Dusun Kalang Desa Kalen Kecamatan Dlanggu,
Milik Bapak Kurnia Ananta selaku Direktur utama. Hingga berita di terbitkan seraya menanti
tindak lanjut Pihak Polsek dan Polres Kabupaten Mojokerto. Bersambung. (Aby
Jejak Kasus Hebat).
0 Response to "Polsek Dlanggu dan Polres Mojokerto Belum Sikapi Pabrik Produksi Getah Karet Tanpa Ijin Di Dusun Kalang"
Post a Comment