-->

Polsek Dlanggu dan Polres Mojokerto Belum Sikapi Pabrik Produksi Getah Karet Tanpa Ijin Di Dusun Kalang



Mojokerto, www.jejakkasus.info – Berdasarkan laporan informasi yang di dapat Jejak Kasus Hebat, Pimpinan Pusat Bapak Supriyanto alias Pria Sakti akhirnya turun lapangan dan mendalami perusahaan yang mengelolah getah karet menjadi Lem.

Sesuai Undang - Undang RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers
Pasal 1: Pers adalah Lembaga Sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Dan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public. Melakukan penelusuran, dan konfirmasi ke pihak penanggung jawab pabrik, Andik Prianto selaku pengelola Pabrik yang memproduksi Getah Pohon Tinus menjadi karet, mengatakan usaha tersebut belum ada legalitas Perijinan SIUP dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Hingga Pihak jejak kasus dan NGO HDIS melaporkan ke Polres Mojokerto, tembusan melalui telpon ke kapolsek Dlanggu AKP Hery, tentang kegiatan Perusahan/ pabrik yang produksi Karet cair dan padat, kapasitas besar.diduga tanpa ijin SIUP/ Ijin Pemanfaatan Limbah bahan baku beracun (B3),

Lokasi Pabrik Dusun Kalang Desa Kalen Kecamatan Dlanggu, Milik Bapak Kurnia Ananta selaku Direktur utama. Hingga berita di terbitkan seraya menanti tindak lanjut Pihak Polsek dan Polres Kabupaten Mojokerto. Bersambung. (Aby Jejak Kasus Hebat).

0 Response to "Polsek Dlanggu dan Polres Mojokerto Belum Sikapi Pabrik Produksi Getah Karet Tanpa Ijin Di Dusun Kalang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel