KOMISI IV DPRD JATIM BERANG MELANGGAR ATURAN , GALIAN C DI KAB PASURUAN TETAP BER OPERASI
PASURUAN, www.jejakkasus.info - Bisnis tambang di Kabupaten Pasuruan hingga kini tidak tersentuh sama sekali oleh penegak hukum maupun pemerintah setempat meski
nyata-nyata melakukan pelanggaran hukum.
Tidak itu saja, akan dibentuknya pansus DPRD Propinsi Jatim juga tidak membuat para
pengusaha tambang bergeming, Ini terbukti hingga kini para pengusaha
masih saja menjalankan bisnisnya dengan santai.
Justru dengan kejadian kasus tambang di Kabupaten Lumajang hingga
berujung banyak tambang ditutup, para penambang pasir dan batu, batu sungai atau kali, batu belah dan pasir uruk, di Kabupaten Pasuruan kian berjaya.
Betapa tidak, harga hasil galian C ini harganya kian melonjak hingga dua kali lipat.
“Saya heran, kok bisa para pengusaha tambang di Kabupaten Pasuruan seakan tidak bergeming dengan penegak hukum meski banyak ditemukan pelanggaran hukum,” ungkap Edy Paripurna, Ketua Komisi IV DPRD Propinsi Jatim,Papar Edy, yang lebih diherankan lagi,
sikap dari para pejabat di lingkungan Pemkab Pasuruan yang ikut-ikutan
membiarkan segalabentuk pelanggaran tersebut. Mestinya dinas
terkait harus mengambil sikap.
Paling tidak, memberikan surat peringatan bagi pengusaha tambang yang ditemukan melakukan pelanggaran, Edy yang pernah menjadi Wakil Bupati Pasuruan mengaku pernah
berdialog dengan salah satu Dinas yang mengejutkan Edy, Dinas-dinas
ini tidak bisa berbuat apa-apa karena di belakang para pengusaha tambang
melibatkan banyak pihak. Mulai dari oknum pejabat di Pemkab Pasuruan,
oknum Polri, oknum DPRD dan oknum tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Saya bersama tim Pansus akan turun ke seluruh tambang di Jawa Timur.
Temuan apapun yang akan didapat tentu akan dibawa ke paripurna
dewan,” celoteh Edy dengan nada geram.
Edy juga mencontohkan beberapa bekas tambang sirtu dan batu belah yang kondisi alamnya telah dirusak. Edy berjanji jika memang tambang ini melanggar aturan dan
hukum yang ada, pihaknya akan menutupnya.
Yang jelas, lanjut Edy Paripurna yang kini menduduki sebagai Ketua PDIP Kabupaten
Pasuruan, tambang sirtu di Kabupaten Pasuruan proses awal perijinannya
patut dipertanyakan.
Di Kabupaten Pasuruan ada sekitar 63 tambang, kini yang masih beroperasi sedikitnya 4
lokasi tambang. (team/ank)
nyata-nyata melakukan pelanggaran hukum.
Tidak itu saja, akan dibentuknya pansus DPRD Propinsi Jatim juga tidak membuat para
pengusaha tambang bergeming, Ini terbukti hingga kini para pengusaha
masih saja menjalankan bisnisnya dengan santai.
Justru dengan kejadian kasus tambang di Kabupaten Lumajang hingga
berujung banyak tambang ditutup, para penambang pasir dan batu, batu sungai atau kali, batu belah dan pasir uruk, di Kabupaten Pasuruan kian berjaya.
Betapa tidak, harga hasil galian C ini harganya kian melonjak hingga dua kali lipat.
“Saya heran, kok bisa para pengusaha tambang di Kabupaten Pasuruan seakan tidak bergeming dengan penegak hukum meski banyak ditemukan pelanggaran hukum,” ungkap Edy Paripurna, Ketua Komisi IV DPRD Propinsi Jatim,Papar Edy, yang lebih diherankan lagi,
sikap dari para pejabat di lingkungan Pemkab Pasuruan yang ikut-ikutan
membiarkan segalabentuk pelanggaran tersebut. Mestinya dinas
terkait harus mengambil sikap.
Paling tidak, memberikan surat peringatan bagi pengusaha tambang yang ditemukan melakukan pelanggaran, Edy yang pernah menjadi Wakil Bupati Pasuruan mengaku pernah
berdialog dengan salah satu Dinas yang mengejutkan Edy, Dinas-dinas
ini tidak bisa berbuat apa-apa karena di belakang para pengusaha tambang
melibatkan banyak pihak. Mulai dari oknum pejabat di Pemkab Pasuruan,
oknum Polri, oknum DPRD dan oknum tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Saya bersama tim Pansus akan turun ke seluruh tambang di Jawa Timur.
Temuan apapun yang akan didapat tentu akan dibawa ke paripurna
dewan,” celoteh Edy dengan nada geram.
Edy juga mencontohkan beberapa bekas tambang sirtu dan batu belah yang kondisi alamnya telah dirusak. Edy berjanji jika memang tambang ini melanggar aturan dan
hukum yang ada, pihaknya akan menutupnya.
Yang jelas, lanjut Edy Paripurna yang kini menduduki sebagai Ketua PDIP Kabupaten
Pasuruan, tambang sirtu di Kabupaten Pasuruan proses awal perijinannya
patut dipertanyakan.
Di Kabupaten Pasuruan ada sekitar 63 tambang, kini yang masih beroperasi sedikitnya 4
lokasi tambang. (team/ank)
0 Response to "KOMISI IV DPRD JATIM BERANG MELANGGAR ATURAN , GALIAN C DI KAB PASURUAN TETAP BER OPERASI"
Post a Comment