Meski Tidak Mengantongi Ijin HO dan Kafe, Kanit Polsek Krian AKP Aspul tidak mampu Menyita Minuman Beralkohol Bir Bintang dan Bir Guinness
Kanit Polsek Krian AKP Aspul Tidak Beradaya Menyita Minuman Betalkohol di Kafe ML Mutiara Lamaila Krengseng Krian Milik Yono Melanggar Permendag
06/M-DAG/PER/1/2015.
Sidoarjo, www.jejakkasus.info – izin Usaha Karaoke/ Cafe dan Dugaan Kuat melanggar Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam).
Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia - Demokrasi - Ibu Pertiwi - Supremasi Hukum (HDIS.)”. berkedudukan di Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto – Jawa timur.
Visi dan Misi/ persepsi yang sama, bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO-HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat, bangsa, Negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera/ aman/ adil/ makmur.
NGO-HDIS berazaskan usaha bersama, gotong royong kemandirian, kebersamaan, saling mengawasi, mendukung/ mendorong, terciptanya budaya jujur, terbuka, bersih, adil dimasyarakat/ dipemerintahan/ penuh dengan nuansa kekeluargaan yang bersumber dari nilai Pancasila. NGO-HDIS bersifat sosial kemasyarakatan nasionalisme, religious, patriotisme, Binneka Tunggal ika.
Landasan NGO-HDIS mengacu pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang keorganisasian yang relevan dan masih berlaku, Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, Peraturan Daerah yang terkait/ relevan/ berlaku.
Hasil investigasi NGO HDIS, Kafe ML Mutiara Lamaila tidak mengantongi izin Usaha Karaoke/Cafe
A . Izin Usaha Karaoke/ Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
Dasar Hukum: Perda No. 22 Tahun 1996 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
Perda No. 9 tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.
2. Dugaan Kuat melanggar Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
A . Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang ditandatangani 16 Januari, minuman dengan kandungan alkohol dibawah 5% akan dilarang dijual di minimarketatau toko pengecer.
Penjualan hanya boleh di supermarket dan hypermarket. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Lebih lanjut Penegak Hukum Kompol.Agung Setyono.SS, saat di Lapori Supriyanto alias Pria sakti/ ilyas Pimpinan Pusat NGO HDIS, dan Media Harian Online Jejak Kasus www.jejakkasus.com/ Tabloid Jejak Kasus. mengatakan, kafe milik Yono sudah dua kali di operasi atau di razia, namun hasilnya nihil,
Lebih lanjut usai pertemuan Kompol Agung Setyono S dengan pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS di ruangan 26 Desember 2015, Pria Sakti ijin untuk menyikapi Kafe Yono pasalnya Bir yang di jual yono di duga kuat tanpa ijin, Delivery Order / DO nya pengiriman milik Slamet alamat dusun Sampang, Desa Sampangagung Kecamatan Mojokerto, DO nya hanya berlaku wilayah Hukum Mojokerto, bukan kefe Yono yang ijin HO nya juga tidak mengantongi.
Yang membuat kecewa Tem NGO HDIS serta Jejak Kasus, ketika penyikapan yang turun Kanit Polsek yakni AKP Aspul, memang benar turun namun tidak ada upaya dan tidak kuasa menyita minuman bir bintang dan hitam di dalam kafe juga di meja meja relasi atau tamu yang lagi asyik mabuk di temani para Ladies atau Mbak Purel, sehingga berita di angkat. (Pria Sakti).
06/M-DAG/PER/1/2015.
Sidoarjo, www.jejakkasus.info – izin Usaha Karaoke/ Cafe dan Dugaan Kuat melanggar Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam).
Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia - Demokrasi - Ibu Pertiwi - Supremasi Hukum (HDIS.)”. berkedudukan di Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto – Jawa timur.
Visi dan Misi/ persepsi yang sama, bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO-HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat, bangsa, Negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera/ aman/ adil/ makmur.
NGO-HDIS berazaskan usaha bersama, gotong royong kemandirian, kebersamaan, saling mengawasi, mendukung/ mendorong, terciptanya budaya jujur, terbuka, bersih, adil dimasyarakat/ dipemerintahan/ penuh dengan nuansa kekeluargaan yang bersumber dari nilai Pancasila. NGO-HDIS bersifat sosial kemasyarakatan nasionalisme, religious, patriotisme, Binneka Tunggal ika.
Landasan NGO-HDIS mengacu pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang keorganisasian yang relevan dan masih berlaku, Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, Peraturan Daerah yang terkait/ relevan/ berlaku.
Hasil investigasi NGO HDIS, Kafe ML Mutiara Lamaila tidak mengantongi izin Usaha Karaoke/Cafe
A . Izin Usaha Karaoke/ Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
Dasar Hukum: Perda No. 22 Tahun 1996 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
Perda No. 9 tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.
2. Dugaan Kuat melanggar Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
A . Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang ditandatangani 16 Januari, minuman dengan kandungan alkohol dibawah 5% akan dilarang dijual di minimarketatau toko pengecer.
Penjualan hanya boleh di supermarket dan hypermarket. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Lebih lanjut Penegak Hukum Kompol.Agung Setyono.SS, saat di Lapori Supriyanto alias Pria sakti/ ilyas Pimpinan Pusat NGO HDIS, dan Media Harian Online Jejak Kasus www.jejakkasus.com/ Tabloid Jejak Kasus. mengatakan, kafe milik Yono sudah dua kali di operasi atau di razia, namun hasilnya nihil,
Lebih lanjut usai pertemuan Kompol Agung Setyono S dengan pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS di ruangan 26 Desember 2015, Pria Sakti ijin untuk menyikapi Kafe Yono pasalnya Bir yang di jual yono di duga kuat tanpa ijin, Delivery Order / DO nya pengiriman milik Slamet alamat dusun Sampang, Desa Sampangagung Kecamatan Mojokerto, DO nya hanya berlaku wilayah Hukum Mojokerto, bukan kefe Yono yang ijin HO nya juga tidak mengantongi.
Yang membuat kecewa Tem NGO HDIS serta Jejak Kasus, ketika penyikapan yang turun Kanit Polsek yakni AKP Aspul, memang benar turun namun tidak ada upaya dan tidak kuasa menyita minuman bir bintang dan hitam di dalam kafe juga di meja meja relasi atau tamu yang lagi asyik mabuk di temani para Ladies atau Mbak Purel, sehingga berita di angkat. (Pria Sakti).

0 Response to "Meski Tidak Mengantongi Ijin HO dan Kafe, Kanit Polsek Krian AKP Aspul tidak mampu Menyita Minuman Beralkohol Bir Bintang dan Bir Guinness"
Post a Comment