Polsek Baron - Polres Nganjuk, tidak mampu Tutup dan Beri Sangsi Oknum Polisi Polda Jatim Karyo Jadi Penadah Hasil Pencurian Tetes Tebu.
NGANJUK, www.jejakkasus.info : Dugaan Kuat, oknum anggota Polisi dinas di Polda Jatim atas nama karyo telah melakukan tindak kejahatan pidana pelaku 480 KUHP atau penada tetes tebu.
Setelah di
angkat pemberitaan oleh Jejak Kasus beberapa tahun lalu, sabtu 03 oktober 2015,
di siang bolong pukul 15:00 wib, di ketahui Tim Jejak Kasus di tempat Lokasi
sebagai ajang tidak kejahatan transaksi penada hasih pencurian yang di lakukan
oleh sopir sopir brengsek yang menyusahkan masyarakat petani tebu, nampak
tangki polos warna putih dengan Nopol L. 8077. KS sedang menaikan tetes dari
tangki bawa tanah, timbunan hasil pencurian.
Lokasi
tersebut di jalan surabaya - Madiun, Desa Kebang Kerep Kecamatan Baron
Kabupaten Nganjuk, Karyo selaku pemilik melalui handpon selulernya
081331355312, saat di konfirmasi Supriyanto alias Pria Sakit Pimpinan Redaksi
Pusat Jejak Kasus tidak menghiraukan, sehingga berita di angkat.
Lebih jauh,
Pria Sakti setelah angkat pemberitaan, akan melaporkan adanya tindak kejahatan
yang di lakukan oleh oknum anggota Polisi Karyo, ke Atasannya yakni Kapolda
Jatim, pasalnya dugaan kuat amunisi polsek Baron, dan Polres Nganjuk tidak
mempan melawan Karyo.
Kejadian
tersebut sempat di laporkan ke polsek Baron oleh Tim Jejak Kasus, dan di temui
kanit polsek Sugiono, saat di konfirmasi Sugiono mementahkan kasus di atas.
SUPRIYANTO, alias Pria Sakti/ ilyas menyampaikan tambahan, Tetes tebu tersenut adalah milik Negara
yang di simpangkan oleh para sopir tangki SKM, Aktifitas pelaku tidak pidana
pencurian, penadah, dan pelaku ikut serta merupakan jariangan cantik, yang
merugikan masyarakat petani tebu dan lainnya, kronologis kejadian tindak pidana
penyimpangan tetes yang dilakukan oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada main
dengan pihak Pabrik gula (PG) Ngadiluwih Kediri, PG Gedeg Mojokerto, dan sekitarnya yang setiap
hari, dengan jumlah ratusan ribu Ton tetes milik Negara di selewengkan oleh
jaringan mafia.
Kemudian barang tersebut di larikan oleh sopir ke tempat
Karyo gebang kerep' Desa Baron. Para sopir dan di tampung di 480 karyo.
“Dengan hukuman penjara
selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:
1. karena sebagai sekongkol,
barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima
sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan,
menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang
diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2. barangsiapa yang mengambil
keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus
disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”
Bersambung,. (Pria Sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus).
0 Response to "Polsek Baron - Polres Nganjuk, tidak mampu Tutup dan Beri Sangsi Oknum Polisi Polda Jatim Karyo Jadi Penadah Hasil Pencurian Tetes Tebu."
Post a Comment