Proyek PGN Oleh PT. Krakatau Engenering Di Gedeg Mojokerto Syarat Korupsi.
Mojokerto, www.jejakkasus.info – Berdasarkan temuan data di lapangan, NGO HDIS dan Jejak Kasus Hebat, Supriyanto Alias Pria Sakti/ ilyas klarifikasi kepada MANAGER PT PGN seakan Abaikan klarifikasi pasalnya dugaan Anggaran Proyek PGN di AREA Ploso Jombang – Mojokerto pelaksanaannya tidak menggunakan alas pasir saat menanam Pipa Gas Negara.
Selain itu, Masyarakat
kemantren Desa Terusan Kecamatan Gedeg banyak yang tidak mendapatkan ganti rugi
terkait analisis mengenai dampak lingkungan AMDAL, salah satu warga juga
mengatakan kalau sebenarnya menurut kesepakatan penenaman PGN itu di sebelah
sungai berantas, bukan di jalan raya, ujarnya.
Proses pemasangan Pipa Gas
milik PT.Perusahaan Gas Negara ( PT.PGN) yang pelaksananya adalah PT.Krakatau
Engenering, Pemasangan Pipa Besi Gas sepanjang 26 Km Jombang – Mojokerto. Mulai
pabrik penyedap rasa PT Ajinomoto hingga pabrik pakan ternak PT CJ Feed di Ploso
Jombang.dari hasil Investigasi, analisis, kajian kajian lapangan, juga beberapa
Pengaduan Masyarakat ( DUMAS) yang masuk ke redaksi Jejak
Kasus Hebat, tentang pemasangan Pipa PT. PGN dilakukan Oleh
PT.Krakatau Engenering tidak melibatkan masyarakat secara komprehensif, terutama masyarakat di
Ring: 1, 2 dan 3. Dari proyek.
1.
Penggalian Pipa dan pemasngan
pipa harus aman. Artinya : Jauh dari pemukiman warga, tempat pendidikan akan
tetapi lokasi pemasangan pipa kurang lebih radiusnya hanya 5 -6 meter dari rumah
penduduk.
2.
Warga di Ring 1,2,3 proyek
tidak pernah diajak bicara, secara konprehensif.dan tidak ada sosialisasi
dampak Pipa Gas.
3.
Dengan adanya Pipa Gas, dapat
mengancam keselamatan warga JIKA TERJADI LEDAKAN . Sebagai mana yang terjadi di
beberapa daerah.
4.
Tidak ada Jaminan Keselamatan /
konpensasi untuk keselamatan warga, Berdasarkan hal diatas maka kami berkesimpulan bahwa :
1.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi
No.300.K/38/M/1997 tentang Klasifikasi Lokasi Penggelaran Pipa Transmisi gas.
Pasal 8 , Ayat ( 1) Pengusaha wajib menyediakan tanah tempat digelarnya Pipa
penyalur dan ruang untuk hak lintas pipa, serta memenuhi ketentuan jarak minimum. Ayat (2) Penyediaan tanah
sebagaimana ynag dimaksud ayat 1 bisa dilakukan pengusaha dengan cara membeli,
membebeaskan, menyewa, atau mendapat izin dari instansi pemerintah, badan hokum
atau perorangan.Pasal 9 ayat (2) untuk memenuhi ketentuan jarak minimum,
sekurang kurangnya 9 meter harus disediakan lahan kosong dari pemukiman warga.
2.
Pipa gas sewaktu waktu bisa
mengancam kehidupan masyarakat banyak
dibelakang hari. Karena diatas jalan tersebut dilewati kendaraan dengan muatan
berat, mengingatpipa ditanam hanya dengan 2-3 meter dari pemukiman warga.
Dimana pipa gas berdiameter 16”(40 cm) yang ditanam sepanjangn 26 km sangat
dekat dengan Rumah warga yang posisi di ring 1, ring2 dan ring 3.
3.
Dalam SK Mentamben RI
No.300K/38/M.PE/1997 tentang keselamatan kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas
Bumi, Pasal 13 ayat (2) menyebutkan, pipa penyalur wajib ditanam dengan
kedalaman sekurang-kurangnya 1 meter.SK Mentamben tersebut diterbitkan dalam
rangka menunjang kelancaran operasi minyak dan gas bumi melalui pipa penyalur
perlu ditingkatkan upaya pencegahan timbulnya bahaya, sesuai ketentuan Bab I
Ketentuan Umum Pasal 1 huruf c, bahwa pipa transmisi minyak, adalah pipa untuk
menyalurkan minyak dari Stasiun Pengumpul (SP) ke Single Point Mooring (SPM)
perairan laut lepas.
4.
Sementara hak lintas pipa
(Right Of Way) jarak antara pipa penyalur dengan rumah penduduk harus disesuaikan
dengan besaran atau tekanan minyak & gas dalam pipa. Yang dimaksud jarak,
adalah ruang terbuka antara pipa penyalur dengan bangunan atau hunian tetap
sekitarnya yang dihitung dari sisi terluar pipa ke kiri dan kanan.Untuk jarak
aman menyebutkan, jarak ruang terbuka antara pipa penyalur dengan bangunan atau
hunian tetap sekitarnya dihitung dari sisi terluar pipa ke kiri dan kanan
adalah sejauh 25 meter.“Untuk keselamatan harta benda dan nyawa manusia, maka
telah ditetapkan dan dihitung mulai dari sisi terluar pipa ke kiri dan kanan
adalah sejauh 25 meter, tidak boleh ada bangunan hunian pihak ke tiga.
Karena pengerjaan proyek di anggap merugikan
masyarakat, maka masyarakat di
Ring 1,2,3 juga
memaksa penghentian pelaksanaan proyek tersebut, dan berharap pihak hukum terkait ambil sikap
tegas, (Aby Jejak Kasus Hebat).
0 Response to "Proyek PGN Oleh PT. Krakatau Engenering Di Gedeg Mojokerto Syarat Korupsi."
Post a Comment