Denpasar-Bali: Baladika Lapor Ke Mabes Polri, Polda Bali, Sekalian Saja Lapor Ke Presiden.
Denpasar-Bali, www.jejakkasus.info - Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto kecewa dengan tindakan Ormas Baladika Bali yang melaporkan tindakan anak buahnya saat mengamankan kerusuhan antar Ormas di Bali yaitu antara Baladika dan Laskar Bali saat kejadian di Lapas Kerobokan maupun yang di Jalan Teuku Umar Denpasar.beberapa waktu Ia mengaku sudah mengetahui laporan terhadap anak buahnya yang menangani kerusuhan tersebut oleh Baladika Bali ke Mabes Polri, Kompolnas dan Komnas Ham. "Jangankan ke Mabes Polri, Kompolnas dan Komnas Ham. Silahkan saja lapor ke Presiden sekalian. Nanti kita buka-bukaan sekalian," ujarnya di Mapolda Bali, Rabu (30/12).
Kapolda Bali menjamin jika pihaknya akan menindaklanjuti sikap Organisasi Masyarakat (Ormas) Baladika ke Bareskrim Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM. Menurutnya, melaporkan tindakan anak buahnya itu hak setiap orang. "Itu merupakan hak mereka, silahkan melapor," ujar Kapolda bali, Menurutnya, apa yang dilakukan oleh kepolisian pada saat itu, sudah berdasarkan Prosedur Tetap (Protap). Apabila nantinya hal tersebut dikaitkan dengan HAM, pihaknya siap memberikan keterangan dan penjelasan sesuai dengan yang terjadi di lapangan.
"Selaku Kapolda Bali, kami melihat langsung situasinya. Memang situasinya di luar kebiasaan. Misalnya berkeliaran membawa senjata tajam. Polisi itu punya Protap sendiri, kalau tidak bertindak tegas, akan banyak korban nantinya. Ini untuk meredam agar tidak bertambah korban," jelasnya.
Bahkan, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri ini mempersilahkan siapapun untuk melaporkan lebih lanjut. "Silahkan mengadu, kalau Komnas HAM datang, saya malah senang. Saya akan ceritakan kondisi yang sebenarnya. Silahkan lapor ke Mabes Polri, Komnas HAM. Bahkan ke Presiden pun, silahkan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ormas Baladika Bali ternyata mengeluhkan tindakan pelanggaran Ham yang dilakukan oleh Polda Bali ke Mabes Polri. Polda Bali dinilai melakukan pelanggaran Ham berat saat menangani kerusuhan antar Ormas pada tanggal 17 Desember lalu baik yang terjadi di Lapas Kerobokan maupun yang ada di Jl Teuku Umar Denpasar. Para pentolan Baladika menilai dalam penanganan kerusuhan tersebut, petugas melanggar Ham dan tidak netral.
Keluhan dan laporan Ormas Baladika ke Mabes Polri itu justeru ditanggapi secara emosional dan bernada menantang oleh Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menjelaskan, Polda Bali siap melayani laporan ke Mabes Polri. "Kita siap melayani, meladeni laporan salah satu Ormas di Bali ke Mabes Polri. Kalau memang dalam penanganan kerusuhan, polisi dianggap melanggar Ham, silahkan saja melaporkan hal itu ke Mabes Polri. Jangan hanya ke Mabes, lapor kemana saja, kita siap meladeninya," ujarnya di Denpasar, Rabu (30/12).
Menurutnya, pada prinsipnya Polda Bali siap melayani laporan tersebut. Kalau memang salah satu kelompok Ormas menilai ada ada pelanggaran Ham terkait tindakan polisi yang dinilai melanggar HAM pada insiden bentrok antar dua kelompok Ormas di Denpasar, Kamis (17/12) malam lalu silahkan saja memprosesnya sesuai aturan hukum. "Silahkan saja lapor. Itu merupakan tindakkan lapangan yang harus kita lakukan waktu itu," tantangnya.
Menurut Hery, tindakan polisi dalam menghadapi kerusuhan tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan standar prosedur yang ada. Apa yang dilakukan anggota dalam penanganan kerusuhan tersebut adalah mengamankan senjata tajam. Karenanya, kata dia, terhadap orang-orang yang memiliki atau membawa senjata tajam dan saat itu anggota salah satu Ormas dalam jumlah yang besar sedang membawa sajam, maka tentu Polisi langsung mengamankan. (ketut&Tri).
Kapolda Bali menjamin jika pihaknya akan menindaklanjuti sikap Organisasi Masyarakat (Ormas) Baladika ke Bareskrim Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM. Menurutnya, melaporkan tindakan anak buahnya itu hak setiap orang. "Itu merupakan hak mereka, silahkan melapor," ujar Kapolda bali, Menurutnya, apa yang dilakukan oleh kepolisian pada saat itu, sudah berdasarkan Prosedur Tetap (Protap). Apabila nantinya hal tersebut dikaitkan dengan HAM, pihaknya siap memberikan keterangan dan penjelasan sesuai dengan yang terjadi di lapangan.
"Selaku Kapolda Bali, kami melihat langsung situasinya. Memang situasinya di luar kebiasaan. Misalnya berkeliaran membawa senjata tajam. Polisi itu punya Protap sendiri, kalau tidak bertindak tegas, akan banyak korban nantinya. Ini untuk meredam agar tidak bertambah korban," jelasnya.
Bahkan, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri ini mempersilahkan siapapun untuk melaporkan lebih lanjut. "Silahkan mengadu, kalau Komnas HAM datang, saya malah senang. Saya akan ceritakan kondisi yang sebenarnya. Silahkan lapor ke Mabes Polri, Komnas HAM. Bahkan ke Presiden pun, silahkan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ormas Baladika Bali ternyata mengeluhkan tindakan pelanggaran Ham yang dilakukan oleh Polda Bali ke Mabes Polri. Polda Bali dinilai melakukan pelanggaran Ham berat saat menangani kerusuhan antar Ormas pada tanggal 17 Desember lalu baik yang terjadi di Lapas Kerobokan maupun yang ada di Jl Teuku Umar Denpasar. Para pentolan Baladika menilai dalam penanganan kerusuhan tersebut, petugas melanggar Ham dan tidak netral.
Keluhan dan laporan Ormas Baladika ke Mabes Polri itu justeru ditanggapi secara emosional dan bernada menantang oleh Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menjelaskan, Polda Bali siap melayani laporan ke Mabes Polri. "Kita siap melayani, meladeni laporan salah satu Ormas di Bali ke Mabes Polri. Kalau memang dalam penanganan kerusuhan, polisi dianggap melanggar Ham, silahkan saja melaporkan hal itu ke Mabes Polri. Jangan hanya ke Mabes, lapor kemana saja, kita siap meladeninya," ujarnya di Denpasar, Rabu (30/12).
Menurutnya, pada prinsipnya Polda Bali siap melayani laporan tersebut. Kalau memang salah satu kelompok Ormas menilai ada ada pelanggaran Ham terkait tindakan polisi yang dinilai melanggar HAM pada insiden bentrok antar dua kelompok Ormas di Denpasar, Kamis (17/12) malam lalu silahkan saja memprosesnya sesuai aturan hukum. "Silahkan saja lapor. Itu merupakan tindakkan lapangan yang harus kita lakukan waktu itu," tantangnya.
Menurut Hery, tindakan polisi dalam menghadapi kerusuhan tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan standar prosedur yang ada. Apa yang dilakukan anggota dalam penanganan kerusuhan tersebut adalah mengamankan senjata tajam. Karenanya, kata dia, terhadap orang-orang yang memiliki atau membawa senjata tajam dan saat itu anggota salah satu Ormas dalam jumlah yang besar sedang membawa sajam, maka tentu Polisi langsung mengamankan. (ketut&Tri).

0 Response to "Denpasar-Bali: Baladika Lapor Ke Mabes Polri, Polda Bali, Sekalian Saja Lapor Ke Presiden."
Post a Comment