Visi dan Misi Albar Hediansyah Azkaruzzaman SH, Kepala Perwakilan Jejak Kasus Propinsi Bali.
Bali- www.jejakkasus.info - Albar Hediansyah Azkaruzzaman SH, Kepala Perwakilan Propinsi Bali. Alamat Kantor Perwakilan Bali: Jalan Pulau Morothai Teuku Umar, Kabupaten Denpasar - Propinsi Bali. Email:albarwieradani015@gmail.com (085197034299).
Visi & Misi Beritan Harian Jejak Kasus Sesuai UU Pers No 40 tahun 1999
Visi :
1. Bersih, Peduli, Tegas, Merakyat dan Profesional dalam membangun tradisi politik baru yang bermartabat.
2. Menciptakan kemandirian bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Misi :
1. Membantu melalui monitoring, Mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan, akuntabel dengan senatiasa berdasar kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Melahirkan pemimpin Jurnalistik yang handal, jujur, berani, tegas, profesional dan berkemampuan yang selalu mengedepankan hati nurani dalam menjalankan tugas jurnalis sesuai dengan ketentuan UU Pokok Pers / ETIKA KEBEBASAN PERS MENURUT UU PERS No. 40 Tahun 1999
Tugas Makalah jurnalistik
A. LATAR BELAKANG
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi massa, membuat dunia seolah semakin “sempit”. Berbagai peristiwa yang terjadi diberbagai belahan bumi dapat diikuti melalui media massa. Disamping jarak yang semakin dekat, dengan kemajuan teknologi informasi ini masyarakat juga semakin banyak mendapat pilihan sarana untuk meraup berbagai informasi. Bila mana pada awalnya masyarakat hanya mendapat informasi dari media massa cetak seperti surat kabar dan majalah, sekarang sudah bertambah dengan lahirnya media massa elektronik seperti radio dan televisi. Bahkan komputer telah menjadi media komunikasi massa yang cukup ampuh dengan munculnya jaringan internet.
Dengan ditemukan alat-alat modern yang mendukung sarana komunikasi massa tersebut sangat membantu mempermudah dan memperlancar pers dalam menjalankan fungsinya. Pasal 3 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjelaskan fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.[1]
Dari keempat fungsi pers tersebut menurut Amartya Sen, ada tiga manfaat penting yang dapat diambil dari adanya kebebasan pers. Pertama, melalui pers kita dapat berkomunikasi dan lebih memahami dunia secara lebih leluasa. Kedua,menyuarakan aspirasi kalangan yang termarginalisasi yang merupakan kontribusi besar terhadap keamanan manusia. Ketiga, menyebarluaskan pengetahuan. [2]
Kebebasan menyatakan pendapat dan kebebasan mendapat informasi juga merupakan salah satu tonggak penting sebuah sistem demokrasi. Dalam pendahuluan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan asas-asas demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Oleh karena itu, tidak boleh ada pengekangan apapun terhadap kebebasan pers. pemerintah juga tidak memiliki hak untuk campur tangan dengan media massa apapun alasannya.[3]
Sebagai pedoman pelaksanaan kebebasan pers, dalam penjelasan UU No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 ditegaskan “kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilakukan oleh pengadilan, tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta dengan hati nurani insan pers”
Namun walaupun sudah tertulis secara jelas aturan tersebut, dalam pelaksanaannya kebebasan pers yang demikian besar tersebut sering kali kebablasan. Sehingga menimbulkan berbagai ekses yang merugikan masyarakat maupun pers, seperti pelaggaran asas praduga tak bersalah, pencemaran nama baik. Dengan demikian beberapa media hanya mencari berita yang sensasional, bahkan tidak jarang kita sering lihat berita gosip seputar keluarga artis, dan bahkan juga ada media yang mengeksploitasi berita kekerasan dan pornografi.
B. RUMUSAN MASALAH
Berpijak pada latar belakang diatas maka dapat saya garis besarkan pokok masalahnya yang akan saya bahas di makalah ini adalah “bagaimanakah etika kebebasan pers menurut UU pers ?”
C. MANFAAT DAN TUJUAN
Kebebasan berpendapat memang sudah diatur di UU pers tapi dalam sebuah kebebasan alangkah baiknya kita selipkan etika-etika untuk mengawal pers agar tetap pada norma dan UU pers yang sudah ditetapkan
Manfaat dan tujuan makalah tentang etika kebebasan pers ini agar masyarakat
1. Mengerti akan Undang- undang pers tentang etika kebebasannya.
2. Agar masyarakat lebih aktif lagi dalam menyuarakan pendapatnya di media
3. Agar dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya tentang etika kebebasan pers menurut undang-undang pers.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PERS
Mark Twain, seorang penulis Amerika pernah berujar bahwa “hanya ada dua hal yang menerangi segala sesuatu dimuka bumi ini. pertama matahari dilangit dan yang kedua adalah pers di bumi”[4] ungkapan ini sepertinya berlebihan, tetapi dari ungkapan tersebut dapat diambl kesimpulan bahwa betapa pentingnya kedudukan dan fungsi pers di masyarakat.
Secara etimologis, kata pers dalam bahasa belanda, atau press dalam bahasa Inggris, berasa dari bahasa latin, yaitu pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Hal ini sesuai yang dikatakan oleh I Taufik dalam bukunya sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia. Menurutnya pers adalah suatu alat yang terdiri dari dua lembar besi atau baja yang diantara keduanya itu dapat diletakkan suatu barang yaitu kertas, sehingga sesuatu yang akan ditulis atau digambar akan tampak ada kertas tersebut dengan cara menekannya.[5]
Akibat perkembangan zaman, pengertian pers pun mengalami perkembangan. Saat ini pers berarti usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan penerangan, hiburan atau keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa yang tengah terjadi baik di sekitarnya maupun dunia luas yang biasanya berupa media cetak atau media elektronik.
Masih dalam arti yang sama, dalam ensiklopedi nasional indoneis jilid 13 disebutkan bahwa pers memiliki dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas pers adalah seluruh media baik cetak maupun elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Dalam pengertian sempit, pers hanya terbatas media cetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, mjalah dan buletin.
Secara yuridis formal, penegertian pers disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 UU No.40 1999 tentang pers yang menjelaskan bahwa “pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan, informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis jalur yang tersedia.[6]
Dari pengertian tersebut, ada dua hal yang perlu diperlukan yaitu, pers sebagai lembaga sosial atau lembaga sosial atau atau lembaga kemasyarakatan. Ini menunjukkan bahwa pers bukan sekadar benda mati yang tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi masyarakat pembacanya. Apalagi kodrat pembawaan dan kebutuhan esensial manusia ( masyarakat ) itu sendiri adalah berkomunikasi. Pers merupakan hasil karya budaya manusia yang semakin berkembang dan meluas, sehingga kebutuhan berekspresi dan berkomunikasi tidak lagi memadai jika tidak dibantu oleh instrumen yang sanggup menyampaikan pesan secara serempak, cepat, dan jangkauannya luas. Instrumen itu adalah media massa ( pers ).
Sebagai lembaga sosial kemasyarakatan lainnya, pers akan mempunyai corak dan visi yang berbeda-beda. Setap negara atau wilayah memiliki sistem sendiri-sendiri yang disebabkan oleh perbedaan dalam tujuan, fungsi, dan latar belakang munculnya pers, dan tentunya akan berbeda dalam mengaktualisasikan.
B. FUNGSI PERS
Menurut Ana Nadya Abrar keberhasilan pers belum lengkap jika belum berhasil melaksanakan fungsinya secara proporsional. Dalam bab II pasal 3 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang pers disebutkan bahwa “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa “ Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi” empat fungsi pers tersebut secara lebih jelasnya adalah
1. Informasi
Fungsi pers sebagai media informasi menunjukkan bahwa pers adalah sebagai sarana untuk menyampaikan informasi secepatnya kepada masyarakat luas. Berbagai keinginan, aspirasi, pendapat, sikap, perasaan, manusia bisa disebarkan melalui pers. Seperti halnya kampanye politik dalam pilkada DKI jakarta kemaren, aspirasi dan keinginan masyarakat jakarta bisa disampaikan melului pers dan media. Begitupun juga dengan para kandidat gubernur DKI. Mereka bisa menyampaikan visi misinya dalam membenahi dan memajukan kota jakarta.
Fungsi pendidikan ini antara lain yang membedakan pers sebagai lembaga kemasyarakatan dengan lembaga kemasyarakatan yang lain. Sebagai lembaga ekonomi, pers memang dituntut berorientasi komersial untuk memperoleh keuntungan finansial. Namun orientasi dan misi komersial ini sama sekali tidak boleh mengurangi apalagi meniadakan fungsi pers dan tanggung jawab sosial pers diantaranya ikut mencerdaskan generasi bangsa.
Pers sebagai media pendidikan ini mencakup semua sektor kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Dalam bidang politik semisal mengenai pilkada. Pers memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pendidikan politik sehingga masyarakat memahami model pilkada yang baru kali pertama digelar.
Visi & Misi Beritan Harian Jejak Kasus Sesuai UU Pers No 40 tahun 1999
Visi :
1. Bersih, Peduli, Tegas, Merakyat dan Profesional dalam membangun tradisi politik baru yang bermartabat.
2. Menciptakan kemandirian bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Misi :
1. Membantu melalui monitoring, Mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan, akuntabel dengan senatiasa berdasar kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Melahirkan pemimpin Jurnalistik yang handal, jujur, berani, tegas, profesional dan berkemampuan yang selalu mengedepankan hati nurani dalam menjalankan tugas jurnalis sesuai dengan ketentuan UU Pokok Pers / ETIKA KEBEBASAN PERS MENURUT UU PERS No. 40 Tahun 1999
Tugas Makalah jurnalistik
A. LATAR BELAKANG
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi massa, membuat dunia seolah semakin “sempit”. Berbagai peristiwa yang terjadi diberbagai belahan bumi dapat diikuti melalui media massa. Disamping jarak yang semakin dekat, dengan kemajuan teknologi informasi ini masyarakat juga semakin banyak mendapat pilihan sarana untuk meraup berbagai informasi. Bila mana pada awalnya masyarakat hanya mendapat informasi dari media massa cetak seperti surat kabar dan majalah, sekarang sudah bertambah dengan lahirnya media massa elektronik seperti radio dan televisi. Bahkan komputer telah menjadi media komunikasi massa yang cukup ampuh dengan munculnya jaringan internet.
Dengan ditemukan alat-alat modern yang mendukung sarana komunikasi massa tersebut sangat membantu mempermudah dan memperlancar pers dalam menjalankan fungsinya. Pasal 3 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjelaskan fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.[1]
Dari keempat fungsi pers tersebut menurut Amartya Sen, ada tiga manfaat penting yang dapat diambil dari adanya kebebasan pers. Pertama, melalui pers kita dapat berkomunikasi dan lebih memahami dunia secara lebih leluasa. Kedua,menyuarakan aspirasi kalangan yang termarginalisasi yang merupakan kontribusi besar terhadap keamanan manusia. Ketiga, menyebarluaskan pengetahuan. [2]
Kebebasan menyatakan pendapat dan kebebasan mendapat informasi juga merupakan salah satu tonggak penting sebuah sistem demokrasi. Dalam pendahuluan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan asas-asas demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Oleh karena itu, tidak boleh ada pengekangan apapun terhadap kebebasan pers. pemerintah juga tidak memiliki hak untuk campur tangan dengan media massa apapun alasannya.[3]
Sebagai pedoman pelaksanaan kebebasan pers, dalam penjelasan UU No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 ditegaskan “kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilakukan oleh pengadilan, tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta dengan hati nurani insan pers”
Namun walaupun sudah tertulis secara jelas aturan tersebut, dalam pelaksanaannya kebebasan pers yang demikian besar tersebut sering kali kebablasan. Sehingga menimbulkan berbagai ekses yang merugikan masyarakat maupun pers, seperti pelaggaran asas praduga tak bersalah, pencemaran nama baik. Dengan demikian beberapa media hanya mencari berita yang sensasional, bahkan tidak jarang kita sering lihat berita gosip seputar keluarga artis, dan bahkan juga ada media yang mengeksploitasi berita kekerasan dan pornografi.
B. RUMUSAN MASALAH
Berpijak pada latar belakang diatas maka dapat saya garis besarkan pokok masalahnya yang akan saya bahas di makalah ini adalah “bagaimanakah etika kebebasan pers menurut UU pers ?”
C. MANFAAT DAN TUJUAN
Kebebasan berpendapat memang sudah diatur di UU pers tapi dalam sebuah kebebasan alangkah baiknya kita selipkan etika-etika untuk mengawal pers agar tetap pada norma dan UU pers yang sudah ditetapkan
Manfaat dan tujuan makalah tentang etika kebebasan pers ini agar masyarakat
1. Mengerti akan Undang- undang pers tentang etika kebebasannya.
2. Agar masyarakat lebih aktif lagi dalam menyuarakan pendapatnya di media
3. Agar dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya tentang etika kebebasan pers menurut undang-undang pers.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PERS
Mark Twain, seorang penulis Amerika pernah berujar bahwa “hanya ada dua hal yang menerangi segala sesuatu dimuka bumi ini. pertama matahari dilangit dan yang kedua adalah pers di bumi”[4] ungkapan ini sepertinya berlebihan, tetapi dari ungkapan tersebut dapat diambl kesimpulan bahwa betapa pentingnya kedudukan dan fungsi pers di masyarakat.
Secara etimologis, kata pers dalam bahasa belanda, atau press dalam bahasa Inggris, berasa dari bahasa latin, yaitu pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Hal ini sesuai yang dikatakan oleh I Taufik dalam bukunya sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia. Menurutnya pers adalah suatu alat yang terdiri dari dua lembar besi atau baja yang diantara keduanya itu dapat diletakkan suatu barang yaitu kertas, sehingga sesuatu yang akan ditulis atau digambar akan tampak ada kertas tersebut dengan cara menekannya.[5]
Akibat perkembangan zaman, pengertian pers pun mengalami perkembangan. Saat ini pers berarti usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan penerangan, hiburan atau keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa yang tengah terjadi baik di sekitarnya maupun dunia luas yang biasanya berupa media cetak atau media elektronik.
Masih dalam arti yang sama, dalam ensiklopedi nasional indoneis jilid 13 disebutkan bahwa pers memiliki dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas pers adalah seluruh media baik cetak maupun elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Dalam pengertian sempit, pers hanya terbatas media cetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, mjalah dan buletin.
Secara yuridis formal, penegertian pers disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 UU No.40 1999 tentang pers yang menjelaskan bahwa “pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan, informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis jalur yang tersedia.[6]
Dari pengertian tersebut, ada dua hal yang perlu diperlukan yaitu, pers sebagai lembaga sosial atau lembaga sosial atau atau lembaga kemasyarakatan. Ini menunjukkan bahwa pers bukan sekadar benda mati yang tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi masyarakat pembacanya. Apalagi kodrat pembawaan dan kebutuhan esensial manusia ( masyarakat ) itu sendiri adalah berkomunikasi. Pers merupakan hasil karya budaya manusia yang semakin berkembang dan meluas, sehingga kebutuhan berekspresi dan berkomunikasi tidak lagi memadai jika tidak dibantu oleh instrumen yang sanggup menyampaikan pesan secara serempak, cepat, dan jangkauannya luas. Instrumen itu adalah media massa ( pers ).
Sebagai lembaga sosial kemasyarakatan lainnya, pers akan mempunyai corak dan visi yang berbeda-beda. Setap negara atau wilayah memiliki sistem sendiri-sendiri yang disebabkan oleh perbedaan dalam tujuan, fungsi, dan latar belakang munculnya pers, dan tentunya akan berbeda dalam mengaktualisasikan.
B. FUNGSI PERS
Menurut Ana Nadya Abrar keberhasilan pers belum lengkap jika belum berhasil melaksanakan fungsinya secara proporsional. Dalam bab II pasal 3 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang pers disebutkan bahwa “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa “ Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi” empat fungsi pers tersebut secara lebih jelasnya adalah
1. Informasi
Fungsi pers sebagai media informasi menunjukkan bahwa pers adalah sebagai sarana untuk menyampaikan informasi secepatnya kepada masyarakat luas. Berbagai keinginan, aspirasi, pendapat, sikap, perasaan, manusia bisa disebarkan melalui pers. Seperti halnya kampanye politik dalam pilkada DKI jakarta kemaren, aspirasi dan keinginan masyarakat jakarta bisa disampaikan melului pers dan media. Begitupun juga dengan para kandidat gubernur DKI. Mereka bisa menyampaikan visi misinya dalam membenahi dan memajukan kota jakarta.
Fungsi pendidikan ini antara lain yang membedakan pers sebagai lembaga kemasyarakatan dengan lembaga kemasyarakatan yang lain. Sebagai lembaga ekonomi, pers memang dituntut berorientasi komersial untuk memperoleh keuntungan finansial. Namun orientasi dan misi komersial ini sama sekali tidak boleh mengurangi apalagi meniadakan fungsi pers dan tanggung jawab sosial pers diantaranya ikut mencerdaskan generasi bangsa.
Pers sebagai media pendidikan ini mencakup semua sektor kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Dalam bidang politik semisal mengenai pilkada. Pers memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pendidikan politik sehingga masyarakat memahami model pilkada yang baru kali pertama digelar.

0 Response to "Visi dan Misi Albar Hediansyah Azkaruzzaman SH, Kepala Perwakilan Jejak Kasus Propinsi Bali."
Post a Comment