-->

Cinta terlarang Juragan Beras dan Neng Kaji Di Kamar Hotel Malang

Malang, www.jejakkasus.info - Dugaan hubungan gelap atau hubungan terlarang kembali di lakukan oleh seseorang pengusaha beras dan Neng Kaji, di lakukan di suatu tempat yang PW Posisi Wenak yankni hotel di kawasan kota dingin Malang.

Kisah kasih asmara seorang Juragan beras dan Neng Kaji warung methok Pedas Pamotan, kejadian tersebut di ketahui oleh arek arek wartawan dan LSM, Kronologis kejadian, pagi itu Neng Hj Nurhati yang kerap di sapa dengan panggilan Neng Kaji, di ketahui berangkat menuju Malang.

Dalam pantauan Arek arek wartawan, Neng Kaji sedang menitipkan sepeda motornya di pasar besar malang (PBM), tidak lama kemudian datanglah sang pangeran yaitu juragan beras mas juri dengan mengendarai sebuah mobil kijang dengan nopol  N 1329 DS menjemput Neng Kaji.

Lanjut, setelah neng kaji naik ke dalam mobil mas juri, mobil melaju dan pasangan yang di duga terlarang itu menuju ke salah satu hotel di kawasan Malang.

Mereka Check out pukul 09.20 wib, setelah pasangan terlarang di sinyalir melakukan hubungan terlaran di kamar hotel, akhirnya check out pukul 11.45 wib.

Masih dalam monitoring arek arek wartawan, mereka keluar dari kawasan hotel, menuju rumah makan berdekatan dengan stasiun Kota baru Malang.

Kemudian Mas Juri meneruskan perjalananya untuk mengantar neng kaji ke pasar besar guna mengambil sepeda motornya, setelah itu juri bergegas pulang kerumah supaya kelakuan bejatnya tidak di ketahui keluarganya, dan neng kaji masih muter muter berbelanja sebagai alibi ke keluarganya, patut di duga hubungan ini sudah lama terjalin.

Saat di konfirmasi neng kaji merasa ketakutan, takut di ketahui suaminya, lalu mematikan handponenya, dan juri ketika di konfirmasi malah mengamuk alias marah marah dengan nada keras, mau membunuh   wartawan apa bila di publikasikan, Lantangnya, hingga berita di angkat.

Supriyanto alias ilyas Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (bersambung) (Tem).

0 Response to "Cinta terlarang Juragan Beras dan Neng Kaji Di Kamar Hotel Malang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel