-->

Dengan Samdong Samsat Kabupaten Cirebon Tingkatkan Layanan Prima

CIREBON, www.jejakkasus.info - Pemerintah Provinsi Jawa Barat ( Jabar) melalui Dit Lantas Polda Jabar bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat kembali melakukan terobosan baru yang inovatif sebagai alternatif pembayaran pajak kendaraan bermotor.Samsat Gendong (Samdong).

Terobosan inovatif ini berawal dari diperlukannya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat menjangkau daerah ataupun wilayah yang tidak terjangku oleh pelayanan Samsat Induk maupun Samsat Keliling, untuk melayani keinginan komunitas warga yang ingin melakukan pembayaran PKB.

Menurut Kasi Pendataan dan Penetapan Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Cirebon I Sumber Ade Wikarta di kabupaten Cirebon Samdong di bulan Februari ini sudah mulai berjalan mendatangi tiap-tiap kecamatan yang ada di kabupaten Cirebon provinsi Jabar " bahkan Samdong atas permintaan masyarakat kabupaten Cirebon, Samdong diminta ke mall tepatnya di mall Giant  desa Kelayan tanggal 25-26 Februari 2016 nanti," kata Ade, Senin (22/2) diruang kerjanya.

Lebih rinci Ade mengatakan seperti layanan inovatif layanan jemput bola sebelumnya (Samsat Keliling), Samdong melayani pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) setiap tahun, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Apabila dibandingkan dengan pelayanan Samsat lainnya, Samdong memiliki mekanisme yang jauh lebih sederhana yakni; Jarak yang ditempuh lebih dekat, karena dua petugas Samsat (1 petugas Polri dan 1 petugas Samsat) membuka stand (meja registrasi) di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang ada di satu wilayah, seperti Balai RW dan sebagainya," ujarnya.

Namun untuk mendapatkan pelayanan Samdong, Wajib Pajak (WP) harus melakukan beberapa tahapan terlebit dahulu, mulai dari pendaftaran, penetapan, hingga pembayaran.Tahapan layanan Samdong:
Wajib Pajak melaksanakan pendaftaran,
Pendaftaran diterima oleh Petugas POLRI untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan,
Petugas POLRI melaksanakan input data dan memvalidasi STNK
Setelah menerima berkas, kemudian ditetapkan Pajak dan SWDKLLJ,
Petugas DISPENDA memeriksa kebenaran Pajak dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Melakukan pemanggilan Wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan yang tertera dalam monitor pelayanan,
Setelah menerima pembayaran, kemudian SKPD divalidasi sebagai tanda bukti bahwa Pajak telah diterima.
"Melalui pelayanan Samdong diharapkan ada peningkatan pendapatan pajak guna mendukung kegiatan pembangunan," pungkasnya

Lebih lanjut Ade mengatakan selain Samdong wajib pajak kendaraan bermotor dapat juga menggunakan  sistem onlene, untuk mengetahui berapa jumlah pajak kendaraan yang akan dibayarkan dengan cara yang  bersangkutan cukup mengetik lewat ponsel dengan contoh format ketik; INFO SPASI SERI DEPAN/NOPOL/SERI BELAKANG WARNA PLAT KENDARAAN ,formatnya misalkan INFO X/1234/ABC HITAM KIRIM KE;08112119211. "Hal ini sesuai dengan Perda provinsi Jabar nomor 13 tahun 2011 tentang pajak daerah pasal 14 (sanksi adm); kendaraan bermotor yang sudah terdaftar terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa Pajak Kendaraan Bermotor  (PKB) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% perbulan dari pokok pajak terutang paling lama 24 bulan', tukas Ade. (Suyatno).

0 Response to "Dengan Samdong Samsat Kabupaten Cirebon Tingkatkan Layanan Prima"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel