Psikotropika golongan IV (PlL) Riklona, di Wonosobo Muncul Lagi.
Wonosobo, www.jejakkasus.info - Dunia hitam narkoba memang berkembang pesat dewasa ini, inex sampai Sabu-sabu meraja lela dari kota sampai ke pelosok desa, semua bisa menjadi korbanya. Tak sedikit bandar sabu yang sudah dibekuk, tetapi ada fenomena yang tidak biasa terjadi dua orang Pemuda Wonosobo ditangkap Aparat Satresnarkoba Polres Wonosobo karena terbukti memiliki Psikotropika golongan IV yaitu pil Riklona, barang haram yang sudah lma tak terdengar beritanya dan tenggelam oleh ketenaran Sabu kini muncul kembali.
Keduanya adalah DF alias Fuk Lung (28 th) warga Wonosobo Timur dan IR (34 Th) warga Bumiroso Watumalang. Mereka ditangkap di tempat terpisah oleh Tim Tindak Satresnarkoba Polres Wonosobo dengan barang bukti 60 butir pil Riklona.
Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M. Hum melalui Kasubbag Humas AKP Agus Priyono, S.H. mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku diawali adanya informasi tentang penyalahgunaan obat di sekitar Taman Plaza Wonosobo pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016.
Tim Tindak Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengetahui identitas pelaku. “Pada pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku FUK LUNG di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 papan yang berisi 10 butir pil Riklona di almari komputer milik pelaku.” kata Kasubbag Humas.
“Setelah itu langsung dilakukan pengembangan, Diketahui bahwa pelaku FUK LUNG pernah menjual pil tersebut kepada pelaku IR. Hingga akhirnya, pelaku IR ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya pada Kamis dini hari.” Ungkap AKP Agus. “Dirumah IR, ditemukan barang bukti pil Riklona sebanyak 5 Papan yang berisi 50 butir. Untuk saat ini keduanya dititipkan diruang tahanan Polres Wonosobo dan dijerat dengan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” lanjutnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Deny Wibowo, S.A.H., S.T., S.H. menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat oleh pelaku FUK LUNG saat dirinya merantau ke Jakarta. “Di Wonosobo, barang tersebut selain dikonsumsi sendiri sebagian dijual kepada IR” kata Kasatresnarkoba.
“Riklona ini merupakan psikotropika jenis Clonazepam yang berfungsi memperlambat fungsi syaraf. Para penggunanya merasakan efek halusinasi sehingga cenderung menjadi tenang dan diam. Obat ini hanya diberikan dengan pengawasan dokter utamanya kepada pasien yang mengalami kejang–kejang. Jadi diluar penggunaan tersebut, para pengguna Riklona ini dapat kita tangkap dan kita jerat dengan Undang–undang Psikotropika ” tandasnya.(anji).
Keduanya adalah DF alias Fuk Lung (28 th) warga Wonosobo Timur dan IR (34 Th) warga Bumiroso Watumalang. Mereka ditangkap di tempat terpisah oleh Tim Tindak Satresnarkoba Polres Wonosobo dengan barang bukti 60 butir pil Riklona.
Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M. Hum melalui Kasubbag Humas AKP Agus Priyono, S.H. mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku diawali adanya informasi tentang penyalahgunaan obat di sekitar Taman Plaza Wonosobo pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016.
Tim Tindak Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengetahui identitas pelaku. “Pada pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku FUK LUNG di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 papan yang berisi 10 butir pil Riklona di almari komputer milik pelaku.” kata Kasubbag Humas.
“Setelah itu langsung dilakukan pengembangan, Diketahui bahwa pelaku FUK LUNG pernah menjual pil tersebut kepada pelaku IR. Hingga akhirnya, pelaku IR ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya pada Kamis dini hari.” Ungkap AKP Agus. “Dirumah IR, ditemukan barang bukti pil Riklona sebanyak 5 Papan yang berisi 50 butir. Untuk saat ini keduanya dititipkan diruang tahanan Polres Wonosobo dan dijerat dengan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” lanjutnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Deny Wibowo, S.A.H., S.T., S.H. menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat oleh pelaku FUK LUNG saat dirinya merantau ke Jakarta. “Di Wonosobo, barang tersebut selain dikonsumsi sendiri sebagian dijual kepada IR” kata Kasatresnarkoba.
“Riklona ini merupakan psikotropika jenis Clonazepam yang berfungsi memperlambat fungsi syaraf. Para penggunanya merasakan efek halusinasi sehingga cenderung menjadi tenang dan diam. Obat ini hanya diberikan dengan pengawasan dokter utamanya kepada pasien yang mengalami kejang–kejang. Jadi diluar penggunaan tersebut, para pengguna Riklona ini dapat kita tangkap dan kita jerat dengan Undang–undang Psikotropika ” tandasnya.(anji).
0 Response to "Psikotropika golongan IV (PlL) Riklona, di Wonosobo Muncul Lagi."
Post a Comment