DUA PENGEDAR SABU DITABGKAP SAT NARKOBA POLRES TANAH DATAR
Tanah Datar, www.jejakkasus.info - Dua tersangka Narkoba Bapak dan Anak diciduk tim Satuan Narkoba Polres Tanahdatar, Senin 8/2 sekira pukul 16.30, penangkapan tersebut di dua lokasi yang berbeda.
Randi Satria (24) pgl Randi, yang bekerja di Auto 2000 Padang lebih awal ditangkap di Gaduang Batu, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Tanahdatar, sedangkan sang bapak yang bernama Joni Sudirman (44) pgl Pajok ditangkap di Jorong Labuah Ateh, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Tanahdatar.
Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Alyusri didampingi KBO Narkoba Ipda KM Sirait menceritakan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan pengintaian, anggota tim buser lalu mengikuti perjalanan tsk Randi yang menggunakan jasa ojek dari Lima Kaum menuju tkp di Gaduang Batu, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, setiba di tkp Randi lalu di geledah dan di dapati sabu seberat 2,36 gram, sebut Alyusri.
Kemudian tsk Randi digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan, dari hasil interogasi tsk mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya melainkan milik bapaknya yang bernama Joni Sudirman pgl Pajok, terang Alyusri.
Berbekal keterangan tsk Randi, lalu Polisipun bergerak melakukan pengejaran terhadap tsk Pajok yang sudah diketahui keberadaannya disebuah cafe di bilangan Lima Kaum. tsk Pajok ditangkap tengah asyik minum kopi, tutur Alyusri.
"awalnya tsk pajok mengelak ketika ditanya atas kepemilikan sabu tersebut, namun setelah dipertemukan dengan Randi, ia pun tak bisa mengelak lagi", kata Alyusri.
Menurut Kapolres Irfa srul Hanafi, tsk merupakan pemain lama yang sudah menjadi target operasi Polisi, kedua tsk merupakan salah seorang pengedar di wilayah Tanahdatar.
Namun ketika diinterogasi kedua tsk tak mengakui sebagai pengedar, tapi dilihat dari bukti-bukti yang ada seperti alat hisap bong, timbangan digital, plastik ukuran kecil, menengah dan sedang, beberapa HP, jam tangan, serta beberapa alat bukti yang lain, tsk pun akhirnya tak menampik sebagai pengedar, urai Kapolres.
"kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tertangkap bandar besarnya," kata Kapolres.
Bersama kedua tsk, juga telah diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu bong, hp, sabu seberat 2,36 gram, plastik pembukus sabu dengan berbagai ukuran, timbangan digital serta sebuah mobil grand livina milik tsk Pajok, terang Kapolres.
Kedua tsk kepada POSMETRO akui kepemilikan barang haram tersebut, dan mengaku telah menjadi pengedar selama 1 tahun belakangan, tapi sejak enam bulan terakhir tak lagi jadi pengedar.
"barang yang ditangkap sekarang ini hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual", kata Pajok.
Sementara sang anak Randi, mengaku keranjingan untuk memakai narkoba jenis sabu atas ajakan sang bapak.
"saya memakai dan menjual sabu atas ajakan pak Pajok", kata Randi.(Yanto)
Randi Satria (24) pgl Randi, yang bekerja di Auto 2000 Padang lebih awal ditangkap di Gaduang Batu, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Tanahdatar, sedangkan sang bapak yang bernama Joni Sudirman (44) pgl Pajok ditangkap di Jorong Labuah Ateh, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Tanahdatar.
Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Alyusri didampingi KBO Narkoba Ipda KM Sirait menceritakan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan pengintaian, anggota tim buser lalu mengikuti perjalanan tsk Randi yang menggunakan jasa ojek dari Lima Kaum menuju tkp di Gaduang Batu, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, setiba di tkp Randi lalu di geledah dan di dapati sabu seberat 2,36 gram, sebut Alyusri.
Kemudian tsk Randi digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan, dari hasil interogasi tsk mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya melainkan milik bapaknya yang bernama Joni Sudirman pgl Pajok, terang Alyusri.
Berbekal keterangan tsk Randi, lalu Polisipun bergerak melakukan pengejaran terhadap tsk Pajok yang sudah diketahui keberadaannya disebuah cafe di bilangan Lima Kaum. tsk Pajok ditangkap tengah asyik minum kopi, tutur Alyusri.
"awalnya tsk pajok mengelak ketika ditanya atas kepemilikan sabu tersebut, namun setelah dipertemukan dengan Randi, ia pun tak bisa mengelak lagi", kata Alyusri.
Menurut Kapolres Irfa srul Hanafi, tsk merupakan pemain lama yang sudah menjadi target operasi Polisi, kedua tsk merupakan salah seorang pengedar di wilayah Tanahdatar.
Namun ketika diinterogasi kedua tsk tak mengakui sebagai pengedar, tapi dilihat dari bukti-bukti yang ada seperti alat hisap bong, timbangan digital, plastik ukuran kecil, menengah dan sedang, beberapa HP, jam tangan, serta beberapa alat bukti yang lain, tsk pun akhirnya tak menampik sebagai pengedar, urai Kapolres.
"kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tertangkap bandar besarnya," kata Kapolres.
Bersama kedua tsk, juga telah diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu bong, hp, sabu seberat 2,36 gram, plastik pembukus sabu dengan berbagai ukuran, timbangan digital serta sebuah mobil grand livina milik tsk Pajok, terang Kapolres.
Kedua tsk kepada POSMETRO akui kepemilikan barang haram tersebut, dan mengaku telah menjadi pengedar selama 1 tahun belakangan, tapi sejak enam bulan terakhir tak lagi jadi pengedar.
"barang yang ditangkap sekarang ini hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual", kata Pajok.
Sementara sang anak Randi, mengaku keranjingan untuk memakai narkoba jenis sabu atas ajakan sang bapak.
"saya memakai dan menjual sabu atas ajakan pak Pajok", kata Randi.(Yanto)

0 Response to "DUA PENGEDAR SABU DITABGKAP SAT NARKOBA POLRES TANAH DATAR"
Post a Comment