PEMALSUAN TANDA TANGAN AKTE JUAL BELI, PELAKU KINI DALAM LIDIK
WATAMPONE, www.jejakkasus.info - Sejak peristiwa menimpah korban pemalsuan tanda tangan pada bulan Desember 2015 lalu yaitu H.MUH ARAS DG MAPATA Umur (52) tahun, dengan pelaku Drs. H.M.ARAS MZ umur (70) tahun pensiunan PNS (Guru SMA Neg 1 WTP ) yang bertempat tinggal di jalan.MH.Thamrin Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone yang telah Mengklaim Tanah tersebut adalah tanah miliknya yang tinggal didusun Bilae, Desa Lappo Ase, kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, kemudian membuatkan surat perjanjian Akte jual beli, lalu pelaku menanda tangani diatas kertas bermaterai atas nama korban selaku pemilik tanah pada tanggal 22 maret 1997, sehingga pelaku menjual tanah tersebut kepada orang lain seharga Rp 45.000.000 (Empat puluh lima juta rupiah ) dengan akibat tersebut korban alami kerugian sebesar Rp 45.000.000 (Empat puluh lima juta rupiah).
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut atas dasar pemalsuan tanda tangan ke SPKT/RES BONE, pada tanggal 9/2/2016, sekitar pukul 11:00 wita dengan Laporan Polisi : LP/47/II/2016, sementara kini pelaku pemalsuan tanda tangan dalam lidik.Apabila pelaku tersebut terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan dan merugikan korban,maka pelaku tersebut akan dikenakan, Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Jadi, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara. Namun, untuk dapat dikenai sanksi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP ini sebagaimana dijelaskan R. Soesilo (hlm 195), surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:
a. Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.
b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.
c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau
d. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi. ( AD / H-K312Y).
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut atas dasar pemalsuan tanda tangan ke SPKT/RES BONE, pada tanggal 9/2/2016, sekitar pukul 11:00 wita dengan Laporan Polisi : LP/47/II/2016, sementara kini pelaku pemalsuan tanda tangan dalam lidik.Apabila pelaku tersebut terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan dan merugikan korban,maka pelaku tersebut akan dikenakan, Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Jadi, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara. Namun, untuk dapat dikenai sanksi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP ini sebagaimana dijelaskan R. Soesilo (hlm 195), surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:
a. Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.
b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.
c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau
d. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi. ( AD / H-K312Y).

0 Response to "PEMALSUAN TANDA TANGAN AKTE JUAL BELI, PELAKU KINI DALAM LIDIK"
Post a Comment