Sidang Kasus Kematian Engeline, Agus Tay Minta Maaf Kepada Hakim Dan Masyarakat
Denpasar-Bali, www.jejakkasus.info - Sidang kasus pembunuhan engeline dengan terdakwa Agus Tay Handamay, kembali digelar di PN Denpasar bali Selasa (16/2/2016) sidang lanjutan dengan agenda Pledoi atau pembelaan pada dirinya dan kuasa hukumnya.
Dengan tenang dan sedikit terbata-bata, Agus membacakan pledoinya di hadapan Majelis Hakim dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang diketuai Ketut Maha Agung.
Agus menuturkan, apabila pada kejadian 16 Mei, dia meminta maaf apabila sebagai seorang pembantu tidak dapat berbuat apa-apa.
"Saya hanya pembantu seorang majikan. Waktu saya ke kamar Margriet, saya tahu Engeline sudah meninggal. Saya tidak dapat berbuat apa-apa, saya meminta maaf. Saya takut saya akhirnya menuruti perintah Margriet," ucapnya.
Pledoi Agus ditulisnya di dalam sebuah amplop surat, dirinya kemudian menyerahkan kepada Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.
Kemudian Agus, menyerahkan surat itu kepada Ketua Majelis.
Atas hal itu, Hakim Edward menanggapi, bahwa tulisan itu dibuat dengan seadanya.
Dan atas hal itu pulalah Agus menanggapi jika itu sebisanya, dan memohon ampunan.
"Ya ketua itu seadanya, ketua," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kuasa hukum masih membacakan Pledoinya untuk membela kepada kliennya yaitu Agus Tay.(Kt.Sutarya).
Dengan tenang dan sedikit terbata-bata, Agus membacakan pledoinya di hadapan Majelis Hakim dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang diketuai Ketut Maha Agung.
Agus menuturkan, apabila pada kejadian 16 Mei, dia meminta maaf apabila sebagai seorang pembantu tidak dapat berbuat apa-apa.
"Saya hanya pembantu seorang majikan. Waktu saya ke kamar Margriet, saya tahu Engeline sudah meninggal. Saya tidak dapat berbuat apa-apa, saya meminta maaf. Saya takut saya akhirnya menuruti perintah Margriet," ucapnya.
Pledoi Agus ditulisnya di dalam sebuah amplop surat, dirinya kemudian menyerahkan kepada Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.
Kemudian Agus, menyerahkan surat itu kepada Ketua Majelis.
Atas hal itu, Hakim Edward menanggapi, bahwa tulisan itu dibuat dengan seadanya.
Dan atas hal itu pulalah Agus menanggapi jika itu sebisanya, dan memohon ampunan.
"Ya ketua itu seadanya, ketua," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kuasa hukum masih membacakan Pledoinya untuk membela kepada kliennya yaitu Agus Tay.(Kt.Sutarya).
0 Response to "Sidang Kasus Kematian Engeline, Agus Tay Minta Maaf Kepada Hakim Dan Masyarakat"
Post a Comment