-->

Warga Creme ngluruk Pengadilan Negeri Bondowoso

Bondowoso, www.jejakkasus.info - Pengadilan Negeri Bondowoso jln.santawi no 59 kabupaten Bondowoso, Gelar sidang lanjutan penyelesaian sengketa pilkades yang dilaksanakan pada beberapa bulan lalu secara serentak.

Di dalam persidangan pembacaan amar putusan dengan No perkara 29/PDT.G/2015  di Pengadilan Negeri Bondowoso Jawa Timur ,yang di ikuti sekitar 500 warga desa cerme kec.cereme Kab. Bondowoso Jawa timur  dan bisa disebut pendukung Edi Sukamto.
Warga pendukung Edi Sukamto tiba tiba datang mengunakan 13 mobil pick up dan 1 yunit truck di tambah dengan 30 sepeda motor ,warga langsung memadati halaman Pengadilan Negeri Bondowoso Jawa Timur.

Sidang di mulai dengan agenda pembacaan saksi-saksi penggugat Edi Sukamto serta tergugat Bpk Sutrisno SH ,oleh Hakim Ketua dan Hakim anggota yaitu.
1 Hakim 1 ibu Indah novi Susanti SH,MH
2 Hakim 2 ibu Ni kadek Susanti SH,MH,
3 Hakim 3 Bpk Subroto SH,MH
Dan juga panetra Bpk Surya Darma  MD.
Dan juga Kuasa Hukum kedua belah pihak.

Putusan majlis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso Jawa Timur  memutuskan menolak atas gugatan Sdra Edi Sukamto melalui kuasa Hukumnya .
Kuasa Hukum Edi Sukamto Bpk Supriono SH menjelaskan kepada warga yang ada di halaman Pengadilan Negeri Bondowoso Jawa Timur ,Bahwa gugatanya di tolak oleh Pengadilan Negeri Bondowoso dengan nada, kekecewaan yang sangat besar atas putusan  Pengadilan negeri Bondowoso Jawa Timur.

Setelah warga mendengar penjelasan dari Bpk Supriono SH selaku Kuasa Hukum dari  Edi Sukamto ,wargapun beranjak pulang dengan kekecewaan yang sangat besar dan kesal ,warga menghampiri kendaraan masing masing dengan di kawal oleh Satlantas Polres demi menjaga hal hal yang tidak di inginkan,menuju ke Desa cerme Kabupaten Bondowoso Jawa Timur,sidang berlangsung dengan alur nada kondusif dan hikmad hingga sidang selesai.(nyud/yus).

0 Response to "Warga Creme ngluruk Pengadilan Negeri Bondowoso"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel