Juragan Sate dan Gule Check in dengan Handoko Tetangganya Sendiri di Hotel Malang.
Malang, www.jejakkasus.info - Pagi ini sabtu 19-3-2016 dalam pantauan Jejak Kasus, Napak seorang perempuan cantik yakni anuliyah seirang pengusaha dagang Juragan Depot Sate dan Gule di kawasan jalan raya Bonagung Malang.
Di ketahui Jejak Kasus, pergi menitipkan sepeda motornya di pasar besar wilayah hukum Malang, tidak lama kemudian anuliya di jemput oleh seorang laki laki yang bernama Handoku dengan mengendarai mobil inova dengan nomor polisi N 664 DN berwarna putih.
Mereka langsung menuju ke salah satu hotel di kawasan malang, masuk kawasan hotel ada dugaan Check in dan melakukan perjinaan. Mereka chek in sekitar pukul 09.30 wib, beberapa jam kemudian pasangan dugaan mesum itu, check out pukul 11.30 wub, dan langsung menuju pasar besar untuk menurunkan anuliyah setelah itu anuliyah berbelanja untuk keperluan depotnya.
Ada dugaan untuk mengelabui kelakuan bejat anuliyah supaya tidak di ketahui oleh suami dan anaknya, padahal handoku adalah tetangganya sendiri, yang rumahnya tidak jauh di belakang SDN Bonagung sungguh tidak tau malu.
Saat di konfirmasi anuliya merasa ketakutan dan handoko tidak merespon. sehingga berita di anggap cukup untuk di angkat.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (bersambung) (Tem).
Bersambung (Tem Pria Sakti).
Di ketahui Jejak Kasus, pergi menitipkan sepeda motornya di pasar besar wilayah hukum Malang, tidak lama kemudian anuliya di jemput oleh seorang laki laki yang bernama Handoku dengan mengendarai mobil inova dengan nomor polisi N 664 DN berwarna putih.
Mereka langsung menuju ke salah satu hotel di kawasan malang, masuk kawasan hotel ada dugaan Check in dan melakukan perjinaan. Mereka chek in sekitar pukul 09.30 wib, beberapa jam kemudian pasangan dugaan mesum itu, check out pukul 11.30 wub, dan langsung menuju pasar besar untuk menurunkan anuliyah setelah itu anuliyah berbelanja untuk keperluan depotnya.
Ada dugaan untuk mengelabui kelakuan bejat anuliyah supaya tidak di ketahui oleh suami dan anaknya, padahal handoku adalah tetangganya sendiri, yang rumahnya tidak jauh di belakang SDN Bonagung sungguh tidak tau malu.
Saat di konfirmasi anuliya merasa ketakutan dan handoko tidak merespon. sehingga berita di anggap cukup untuk di angkat.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (bersambung) (Tem).
Bersambung (Tem Pria Sakti).
0 Response to "Juragan Sate dan Gule Check in dengan Handoko Tetangganya Sendiri di Hotel Malang."
Post a Comment