-->

Kapolda Jatim Ambil Sikap Tegas itu sangat benar.

Kata Supriyanto Alias Pria Sakti Pimpianan Pusat NGO HDIS: terkait dugaan oknum kanit dan oknum Kapolsek Ngoro Jombang Lakukan Pembiaran dan dugaan kuat terima atensi, pasalnya selama ada lapiran dan pelaporan, oknum yang di maksut tidak ambil sikap tegas dan memberikan sangsi kepada pelaku pengusaha galian c gunakan alat berat bego tanpa ijn.

Mengacu UU No 4 Ta­hun 2009 tentang per­tam­bangan mineral dan ba­tubara, maka pelaku pe­nam­bangan yang tidak me­ngan­tongi izin bisa dikenai pa­­sal pidana dengan anca­man hukuman maksimal 10 ta­­hun penjara dan denda mak­­simal Rp 10 miliar.
Sanksi ini berlaku bagi se­mua jenis penambangan uta­ma­nya yang menggunakan a­lat berat. tidak hanya itu, pe­jabat wilayah setempat baik ke­pala desa maupun camat yang membiarkan eks­plo­rasi tan­pa izin atau memberi izin ti­dak sesuai dengan tata ruang, juga akan dikenakan an­ca­man pidana serupa.

Kapolda Jatim Irjen Pol Irjen Pol Drs. Anton Setiadji, SH, MH di di minta masyarakat melalui NGO HDIS, supaya ambil sikap terhadap dugaan Pengusaha Galian C yang menggunakan 9 Alat Berat Bego dugaan tanpa Ijin di Lokasi Galian C Wilayah Hukum Polsek Ngoro, AKP Chairudin.

Penanggung Jawab: Penulis Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus. Telpon: 082227859999 - 082243319999.

0 Response to "Kapolda Jatim Ambil Sikap Tegas itu sangat benar."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel