Kapolda Jatim Ambil Sikap Tegas itu sangat benar.
Kata Supriyanto Alias Pria Sakti Pimpianan Pusat NGO HDIS: terkait dugaan oknum kanit dan oknum Kapolsek Ngoro Jombang Lakukan Pembiaran dan dugaan kuat terima atensi, pasalnya selama ada lapiran dan pelaporan, oknum yang di maksut tidak ambil sikap tegas dan memberikan sangsi kepada pelaku pengusaha galian c gunakan alat berat bego tanpa ijn.
Mengacu UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, maka pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin bisa dikenai pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sanksi ini berlaku bagi semua jenis penambangan utamanya yang menggunakan alat berat. tidak hanya itu, pejabat wilayah setempat baik kepala desa maupun camat yang membiarkan eksplorasi tanpa izin atau memberi izin tidak sesuai dengan tata ruang, juga akan dikenakan ancaman pidana serupa.
Kapolda Jatim Irjen Pol Irjen Pol Drs. Anton Setiadji, SH, MH di di minta masyarakat melalui NGO HDIS, supaya ambil sikap terhadap dugaan Pengusaha Galian C yang menggunakan 9 Alat Berat Bego dugaan tanpa Ijin di Lokasi Galian C Wilayah Hukum Polsek Ngoro, AKP Chairudin.
Penanggung Jawab: Penulis Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus. Telpon: 082227859999 - 082243319999.
Mengacu UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, maka pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin bisa dikenai pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sanksi ini berlaku bagi semua jenis penambangan utamanya yang menggunakan alat berat. tidak hanya itu, pejabat wilayah setempat baik kepala desa maupun camat yang membiarkan eksplorasi tanpa izin atau memberi izin tidak sesuai dengan tata ruang, juga akan dikenakan ancaman pidana serupa.
Kapolda Jatim Irjen Pol Irjen Pol Drs. Anton Setiadji, SH, MH di di minta masyarakat melalui NGO HDIS, supaya ambil sikap terhadap dugaan Pengusaha Galian C yang menggunakan 9 Alat Berat Bego dugaan tanpa Ijin di Lokasi Galian C Wilayah Hukum Polsek Ngoro, AKP Chairudin.
Penanggung Jawab: Penulis Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus. Telpon: 082227859999 - 082243319999.
0 Response to "Kapolda Jatim Ambil Sikap Tegas itu sangat benar."
Post a Comment