Kapolda Jatim Harus Ambil Sikap Tegas, Dugaan oknum Kanit Polsek dan Oknum Kapolsek Ngoro Jombang Lakukan Pembiaran dan terima Atensi
Jombang, www.jejakkasus.info - Belum lama beberapa alat berat beraktifitas di sinyalir tanpa ijin Menteri Pertambangan dan Mineral di perhentikan kegiatannya oleh polsek Ngoro Jombang tanggal 27 Februari 2016 di wilayah Hukum Polsek Ngoro marak galian C yang diduga kuat tanpa ijin alias bodong. hingga bulan maret 2016 masih ada giat secara sembunyi dan tidak ada pidana bagi dugaan pelaku pengusaha galian c ilegal.
Adapun lokasi kegiatan Galian C antara lain: 1. Dusun Krenggan, Desa Kauman, 2. Dusun Genuk Watu, Desa Kauman, 3. Desa Mengkreng, 4. Desa Tegalan, 5. Desa Godong terhitung menggunakan 9 (sembilan), alat berat Bego.
Sementara pemilik atau penanggung jawab Bego adalah: 1. Romly, 2. Tony, 3. Pawi, 4. Pengek, 5. Gendut eko, 6. Rudy, 7. Sokip, 8. AJ.
Dalam pantauan Jejak Kasus, sangat eronis pemikik 9 alat berat bego sampai sekarang tidak ada ancaman pidana dan tindakan Hukum, bahkan pada tanggal 8 Maret 2016 terlihat dua lokasi melakukan kegiatan dan Kanit Polsek Supratnas seakan sebagai beking para pengusaha galian C tersebut sehingga banyak masyarakat maupun media dan LSM mengasumsi dugaan melakukan pembiaran atas galian c diduga ilegal.
Terkait 3 Pengusaha Galian C yang menggunakan Alat Berat Bego dugaan tanpa Ijin di Lokasi Galian C Wilayah Hukum Polsek Ngoro, AKP Chairudin enggan menyikapi dan membalas SMS atau angkat telpon Pimpinan Pusat Jejak Kasus (Supriyanto).
Baca selengkapnya berita minggu lalu...
Jombang, www.jejakkasus.info - Terkait laporan informasi yang masuk di redaksi Jejak Kasus 3 (tiga), Lokasi kegiatan galian c yang menggunakan alat berat Bego beraktifitas melakukan penggalian tanah di Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang di duga tanpa legalitas ijin dari Menteri Pertambangan dan Mineral.
Pimpinan Pusat Jejak Kasus turun lapangan, dan ternyata benar di 3 lokasi wilayah hukum Polsek Ngoro terdapat kegiatan, pada hari sabtu 2 January 2016 pukul 13: 00 wib, Pimpinan Pusat Jejak Kasus melihat nya sedang ada aktifitas.
Lokasi tersebut antara lain di sawah tanah basah milik pak mul dusun godong desa genuk watu, yang di gali di ambil tanahnya dengan menggunakan Bego alat berat.
Lokasi ke 2, Dusun Gapok Desa Genuk Watu Kecamatan Ngoro menggunakan alat berat Bego.
Lokasi ke 3 Dusun Krenggan Desa Kauman juga menggunakan alat berat.
Asumsi Kegiatan aktifitad tersebut diduga galian tidak berizin dan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.
Hukum Pidana operator penggali dan penerima hasil galian dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Saat di konfirmasi di lapangan pekerja sopir transportasi tidak ada yang berani mengatakan milik siapa.
Lebih lanjut Kanit Polsek Ngoro Supratnas melalui Ponselnya: 082257289148 ketika di konfirmasi apa sudah ada kordinasi dengan pihak polsek, jawabnya nanti nunggu Kapolsek.
13 Januari 2016 Anggota Jejak Kasus Biro Kediri Sugeng menghadap AKP Ach Chairudin masih terkait 3 PengusahaPenambang Galian C yang menggunakan alat berat bego kata AKP Chairudin sudah tidak ada kegiatan, namun setelah di croscek Tim Jejak Kasus di Lokasi ternyata masih aktifitas, ber arti ada dugaan oknum Kapolsek Ngoro AKP Chairudin lakukan pembiaran terhadap dugaan pengusaha Galian C tidak ber ijin, bahkan ketika AKP Chairudin di Konfirmasi Pimpinan Pusat Jejak Kasus Supriyanto melalui ponselnya 085732767011 tidak menganggap baik balasan SMS maupun mengangkat telpon, sehingga berita perdana di angkat. Bersambung. Y(Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus. www.jejakkasus.info).
Adapun lokasi kegiatan Galian C antara lain: 1. Dusun Krenggan, Desa Kauman, 2. Dusun Genuk Watu, Desa Kauman, 3. Desa Mengkreng, 4. Desa Tegalan, 5. Desa Godong terhitung menggunakan 9 (sembilan), alat berat Bego.
Sementara pemilik atau penanggung jawab Bego adalah: 1. Romly, 2. Tony, 3. Pawi, 4. Pengek, 5. Gendut eko, 6. Rudy, 7. Sokip, 8. AJ.
Dalam pantauan Jejak Kasus, sangat eronis pemikik 9 alat berat bego sampai sekarang tidak ada ancaman pidana dan tindakan Hukum, bahkan pada tanggal 8 Maret 2016 terlihat dua lokasi melakukan kegiatan dan Kanit Polsek Supratnas seakan sebagai beking para pengusaha galian C tersebut sehingga banyak masyarakat maupun media dan LSM mengasumsi dugaan melakukan pembiaran atas galian c diduga ilegal.
Terkait 3 Pengusaha Galian C yang menggunakan Alat Berat Bego dugaan tanpa Ijin di Lokasi Galian C Wilayah Hukum Polsek Ngoro, AKP Chairudin enggan menyikapi dan membalas SMS atau angkat telpon Pimpinan Pusat Jejak Kasus (Supriyanto).
Baca selengkapnya berita minggu lalu...
Jombang, www.jejakkasus.info - Terkait laporan informasi yang masuk di redaksi Jejak Kasus 3 (tiga), Lokasi kegiatan galian c yang menggunakan alat berat Bego beraktifitas melakukan penggalian tanah di Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang di duga tanpa legalitas ijin dari Menteri Pertambangan dan Mineral.
Pimpinan Pusat Jejak Kasus turun lapangan, dan ternyata benar di 3 lokasi wilayah hukum Polsek Ngoro terdapat kegiatan, pada hari sabtu 2 January 2016 pukul 13: 00 wib, Pimpinan Pusat Jejak Kasus melihat nya sedang ada aktifitas.
Lokasi tersebut antara lain di sawah tanah basah milik pak mul dusun godong desa genuk watu, yang di gali di ambil tanahnya dengan menggunakan Bego alat berat.
Lokasi ke 2, Dusun Gapok Desa Genuk Watu Kecamatan Ngoro menggunakan alat berat Bego.
Lokasi ke 3 Dusun Krenggan Desa Kauman juga menggunakan alat berat.
Asumsi Kegiatan aktifitad tersebut diduga galian tidak berizin dan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.
Hukum Pidana operator penggali dan penerima hasil galian dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Saat di konfirmasi di lapangan pekerja sopir transportasi tidak ada yang berani mengatakan milik siapa.
Lebih lanjut Kanit Polsek Ngoro Supratnas melalui Ponselnya: 082257289148 ketika di konfirmasi apa sudah ada kordinasi dengan pihak polsek, jawabnya nanti nunggu Kapolsek.
13 Januari 2016 Anggota Jejak Kasus Biro Kediri Sugeng menghadap AKP Ach Chairudin masih terkait 3 PengusahaPenambang Galian C yang menggunakan alat berat bego kata AKP Chairudin sudah tidak ada kegiatan, namun setelah di croscek Tim Jejak Kasus di Lokasi ternyata masih aktifitas, ber arti ada dugaan oknum Kapolsek Ngoro AKP Chairudin lakukan pembiaran terhadap dugaan pengusaha Galian C tidak ber ijin, bahkan ketika AKP Chairudin di Konfirmasi Pimpinan Pusat Jejak Kasus Supriyanto melalui ponselnya 085732767011 tidak menganggap baik balasan SMS maupun mengangkat telpon, sehingga berita perdana di angkat. Bersambung. Y(Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus. www.jejakkasus.info).
0 Response to "Kapolda Jatim Harus Ambil Sikap Tegas, Dugaan oknum Kanit Polsek dan Oknum Kapolsek Ngoro Jombang Lakukan Pembiaran dan terima Atensi"
Post a Comment