Pasangan Mesum Sali dan Ani Kakek dan Nenek' Kepergok Wartawan Di Kamar Hotel.
Malang, www.jejakkasus.info - Seperti kata orang, manusia kalau usianya sudah lanjut di katakan Kuber kedua, hal ini di alami oleh seirabg kakek dan nenek, Pagi itu hari selasa tanggal 02-03-2016, sebut saja Ani yang akrap di sapa dengan panggilan (teken), Ani di ketahui Tem Jejak Kasus pamit ke suaminya untuk pergi ke sebuah kondangan (mbecek).Namun apa kenyataannya, Ani melakukan temu janji dengan seseorang lelaki lain, yakni sali, yanh tidak lain tetangganya sendiri.
Ani (Teken), tinggal di kelurahan tanjung rejo, Kecamatan Sukun di depan SDN Marga Bakti Malang. Satu pasangan nenek-nenek dan kakek-kakek itu nekat pergi ke salah satu hotel di kawasan Malang.
Diduga sepasang merpati indah nenek nenek dan kekek tersebut melakukan hubungan intim di di dalam kamar hotel, dan memadu kasih kurang lebih 2 jam.
Setelah di rasa puas, barulah pasangan itu keluar hotel alias Check out dan melaju menuju Daerah Sukun Malang.
Dalam pantauan Jejak Kasus, Sali menurunkan teken di sebelah Pos jati dan teken masuk dalam toko untuk membeli oleh-oleh, asumsinya supaya suaminya tidak curiga karena pamit mbecek.
Setelah itu barulah teken menuju pos ojek klayatan untuk ngojek pulang, dan Sali meluncur menuju tempat kerjaanya di Perumahan Madu Asri pemborong.
Saat di konfirmasi ani alias teken dia merasa takut kalau suaminya tau, namun beda dengan sali dia malah menantang (apabila di publikasikan akan saya tuntut) ucap sali saat pasangan nenek nenek dan kakek kakek akan di naikan menjadi berita.
Karena konfirmasi di anggap cukup maka berita di angkat.
Supriyanto Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (bersambung) (Tem).
0 Response to "Pasangan Mesum Sali dan Ani Kakek dan Nenek' Kepergok Wartawan Di Kamar Hotel."
Post a Comment