-->

Pemalsuan surat nikah di banyuwangi di ungkap Jejak Kasus

Banyuwangi, www.jejejakasus.info - Banyuwangi Pemerintah Indonesia sudah membuat ketat bagi orang-orang yang akan menyalahgunakan wewenangya pasal demi pasal sudah juga di trapkannya, dan banyak juga sampai ke jeruji besi, namun tidak membikin jera bagi oarang-oarang tersebut, dalam KUHAP (KItab Undang-undang Hukum Acara Pidana) No 27 Th 1999 BabXIII tentang kejahatan Terhadap Asal Usul Dan Perkawinan pada Pasal 277 ayat 1- Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja mengelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam Tahun sedangkan pada Pasal 279 ayat 1- diancam dengan penjara paling lama lima Tahun Butir 1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan nya yang telah ada menjadi penghalang Butir 2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. Pada ayat 2- jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama Tujuh Tahun. Belum juga pasal pemalsuan tentang dokumen Negara.

Belum lama permasalahan bergulir di Jakarta, orang No 1 di KPK terjerat masalah tentang pemalsuan identitas, kini terjadi di Desa Benkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten banyuwangi yang mana terdapat Surat Nikah Palsu, dengan sigapnya Tim Wartan Radar Bangsa menelusuri informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, pada tanggal 5 – 10 – 2015 sekitar jam 11.00 Wib, Wartawan Radar Bangsa mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Wonsorejo yang di temui langsung oleh Bapak MAWARDI. S.H,M.Ag sebagai kepala KUA di Wongsorejo dimana tim Investigasi Radar Bangsa menayakan “apakah benar, Bapak, di KUA Wongsorejo ini pernah menikahkan seorang laki-laki Nama TOTOK JUNAIDI Asal banyuwangi, serta perempuan yang Bernama LISA SUSWATI, berasal dari Desa Bengkak,” sambil memberikan secarik kertas tidak lain Fotocopi surat nikah,  kepala KUA tersebut, setelah melihatnya beliau langsung mengecek Dokumen Regestrasi yang ada di kantor KUA sembari menugaskan setapnya mengambilkan dokumen yang tercatat di KUA Wongsorejo, ternyata benar ada, seperti Nomer 712/05/II/1995.

Nama perempunnya SUSWATI tidak ada LISA sedangkan tanggal dan bulan sama Nama Laki-lakinya lain, kalau di dokumen KUA atas nama Muhid Abadi asal Malang, Clumprit Gondang Legi .setatus Jejaka  dan si perempuan setatus janda namun yang terdapat pada fotocopi surat nikah tersebut Jejaka sama Perawan, laki-lakinya bernama Totok Junaidi. Kepala KUA tersebut sambil mengatakan “ini saya tau yang membuat”. Tim Radar Bangsa sempat terkejut, “kalau bapak tau ya seharusnya melaporkan kejadian ini” . jawab kepala KUA tersebut “tenang saja ini perbuatannya MH,(nama samaran) saat masi menjabat sebagai modin di Desa Bengkak”.
 Setelah  keluar dari Kantor KUA Tim Radar Bangsa Mendatangi, kantor Bang BRI di sebelah nya, disitu bertemu dengan Kepal Bang BRI tersebut bernama Bapak BUDI, Tim wartawan Radar Bangsa, saat bertanya Nasabah atas nama LISA, kepala bang tanggap “YA ada pak, mungkin bisa saya bantu,” jawabnya setelah di tanya tentang persyaratan pengambilan Bang BRI apa aja Bapak, disitulah Bapak Budi menerangkan dengan jelas dan menyuruh anak buahnya mengambil dokumen Nasabah atas nama Lisa, setelah dibuka ternyata benar persaratan yang di buat nya untuk mengambil uang di BRI tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat Nikah , surat Kartu Keluarga(KK) dan sebuah sertifikat tanah, setelah di cocok kan dengan keterangan dari KUA kepala BRI tersebut sontak terkejut, karna merasa di tipu oleh nasabahnya, saat di tanyakan tentang ke aslian Surat nikah tersebut, kepala Bang BRI menjawab “ memang awalnya untuk pengajuan itu Fotocopi, tetapi saat akan menerima saya harus melihat ke asliannya dari surat-surat tersebut”. Dari situ Tim Radar Bangsa sempat mengambil Foto KK tersebut, setelah mendapatkan, ke esokan harinya tim Radar Bangsa mendatangi Kantor Kecamatan Wongsorejo di mana saat di cek tentang ligalitas KK dan KTP serta surat Nikah tidak muncul, atau tidak terdaftar di Kantor Kecamatan Wongsorejo tersebut, ternyata bukan, hanya Surat nikah saja, yang di palsukan, tetapi ada dugaan surat KK dan KTP.
TOTOK JUNAIDI saat ini bekerja pada perusahaan Pertamina, jabatan Danru (Komandan Regu) sekuriti, saat di konfermasi lewat telfon, pada tanggal 17 – 10 – 2015 sekitar jam 18.20 Wib awalnya tidak mengaku kalau pernah nikah di bengkak lama kelamaan mengakuinya “ya memang pernah pak tapi itu dulu” setelah itu dimatikanlah Hpnya tersebut, sampai saat ini Lisa maupun Totok Junaidi tidak bisa mendapat kan surat cerai, namun  bisa nikah lagi si perempuan tersebut, sebaliknya si laki-laki tersebut kembali lagi pada istri pertamanya, sedangkan dengan Lisa tersebut, di karuniai keturunan seorang Anak laki-laki, dan bagai mana tentang setatus anak tersebut, dimana setiap sekolah mewajibkan adanya Akte Kelahiran anak, melihat kejadian tersebut penegak hukum yang berwajib harus tanggap melihat kejadian ini maupun pihak kepala KUA Wongsorejo setelah melihat dan mengetahui perbuatan melawan hukum sepatutnya melakukan laporan, pada pihak yang berwajib, jangan sampai terkesan ada pembiaran.

Hal tersebut pada tanggal 21 Desember 2015 tim Gema Tawang alun mendatangi langsung, pada Totok Junaidi guna memastikan kebenaran surat nikah tersebut, beliau mengakuinya, maskipun awalnya mengatakan “saya hanya Nikah sirri”. Setelah ditunjukkan nya fotokopi surat nikah atas nama nya sendiri, “ya benar itu milik saya”. Saat ditanya siapa yang membuat, beliau mengelak saya gak tau dan aslinya di bak Lisa”. Jawabnya dengan nada lemas.    bersambung (red as’ad).

0 Response to "Pemalsuan surat nikah di banyuwangi di ungkap Jejak Kasus"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel