-->

Suami Cari Nafkah, Mela Asyik Berzina dengan Siswanto di Kamar Hotel.

Kediri, wwwmjejakkasus.info - Pagi itu kamis tanggal 10-3-2016, sebut saja mela adalah sosok perempuan cantik, yang di tinggal suaminya merantau di padang, Mela malah temu janji dengan siswanto dia adalah tetangganya sendiri siswanto pemilik selepan padi/bos mela menitipkan sepeda motornya di rumah temanya, lalu datanglah siswanto mengendarai honda mobilio warna putih nopol S.1326 WN lalu melaju menuju sebuah hotel di kawasan hukum Polsrk Kandangan, Dalam pantauan Jejak Kasus merek Check in di hotel kurang lebih pukul 11.25 wib.
Mereka hanya berduaan di dalam kamar hotel di duga kuat mrlakukan hububgan intim saling bercumbu mesra, setelah kurang lebih lebih 2 jam barulah pasangan itu keluar hotel pukul13.15 wib meluncur pulang sesekali sempat berhenti sebentar di warung bakso untuk membungkus bakso, Setelah itu Siswanto mengantar Mela untuk mengambil sepedanya di tempat temanya, krmudian siswanto bergegas pulang supaya kelakuan bejatnya tidak di ketahui oleh keluarganya.

Saat di konfirmasi mela mempersilahkan tidak apa apa di publikasikan tapi berbeda dengan siswanto malah mematikan handponenya, sehingga berita di anggap cukup dan di publikasihkan.

Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (bersambung) (Tem).

0 Response to "Suami Cari Nafkah, Mela Asyik Berzina dengan Siswanto di Kamar Hotel."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel