Suami cari Nafkah' Ratna Berangkat Ke Hotel dengan Kholis PIL tetangga sendiri
Kediri, www.jejakkasus.info - Pagi ini senin tanggal 14-3-2016, sebut saja ratna di ketahui Jejak Kasus saat mengantar anaknya pergi ke Sekolah, tidak di sangka hal tersebut di buat kesempatan emas oleh Ratna temu janji dengan duda kaya yang bernama Kholis.
Lelaki hebat Kholis tidak lain adalah tetangganya sendiri, dan Ratna dalam pantauan Jejak Kasus saat itu meluncur menuju ke sebuah RS Gambiran Kediri untuk menitipkan sepeda motornya, tidak lama kemudian datanglah Kholis dengan mengandarai Mobil Ferosa dengan nopol AG 1774 DW, dan naiklah Ratna ke dalam mobil tersebut.
Masih dalam pantauan Jejak Kasus, mereka langsung pergi menuju ke sebuah hotel di wilayah hukum Kediri bagian barat masuk hotel sekitar pukul 07.10 wib, diduga melakukan hubungan intim di dalam kamar hotel. Setelah keduanya melepas kerinduan, bercumbu mesra dalam kamar hotel, mereka keluar hotel alias Check out sekitar pukul 08.55 wib, dan menuju RS Gambiran untuk mebgantarkan Ratna mengambil sepeda motornya.
Kemudian Ratna menuju pasar pahing Kediri untuk ber belanja guna menutupi kelakuan bejatnya alias tidak di ketahui oleh suaminya, padahal suami Ratna bekerja tidak jauh dari rumahnya, rumah Ratna dan Kholis sagatlah dekat bisa di bilang pacarku rumahnya 5 langkah dari rumahku.
Saat di konfirmasi melalui handpone selulernya, Kholis mengelak dia mengatakan baru pulang dari Tulungagung lalu mematikan hpnya, begitu pula Ratna dia berkata tak bilang suami saya dulu, Ucapnya. Sehingga berita perdana di angkat.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (bersambung) (Tem aby & Cindy).
Lelaki hebat Kholis tidak lain adalah tetangganya sendiri, dan Ratna dalam pantauan Jejak Kasus saat itu meluncur menuju ke sebuah RS Gambiran Kediri untuk menitipkan sepeda motornya, tidak lama kemudian datanglah Kholis dengan mengandarai Mobil Ferosa dengan nopol AG 1774 DW, dan naiklah Ratna ke dalam mobil tersebut.
Masih dalam pantauan Jejak Kasus, mereka langsung pergi menuju ke sebuah hotel di wilayah hukum Kediri bagian barat masuk hotel sekitar pukul 07.10 wib, diduga melakukan hubungan intim di dalam kamar hotel. Setelah keduanya melepas kerinduan, bercumbu mesra dalam kamar hotel, mereka keluar hotel alias Check out sekitar pukul 08.55 wib, dan menuju RS Gambiran untuk mebgantarkan Ratna mengambil sepeda motornya.
Kemudian Ratna menuju pasar pahing Kediri untuk ber belanja guna menutupi kelakuan bejatnya alias tidak di ketahui oleh suaminya, padahal suami Ratna bekerja tidak jauh dari rumahnya, rumah Ratna dan Kholis sagatlah dekat bisa di bilang pacarku rumahnya 5 langkah dari rumahku.
Saat di konfirmasi melalui handpone selulernya, Kholis mengelak dia mengatakan baru pulang dari Tulungagung lalu mematikan hpnya, begitu pula Ratna dia berkata tak bilang suami saya dulu, Ucapnya. Sehingga berita perdana di angkat.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (bersambung) (Tem aby & Cindy).
0 Response to "Suami cari Nafkah' Ratna Berangkat Ke Hotel dengan Kholis PIL tetangga sendiri"
Post a Comment