-->

Teruskan sidang Margrite di Vonis 10 tahun Penjara dan Denda.

Jejak Kasus Bali, www.jejakkasus.info - Hotman Paris kuasa hukum Agus Tay Handa May dengan tegas akan Melakukan Banding atas putusan Hakim terhadap Agus Tay yang dipandang tidak setimpal hukumannya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Agus Tay terhadap Engeline.

Setelah Hakim mensidangkan Margriet yang divonis seumur hidup, kini giliran Agus Tay Handa May dalam sidang berikutnya divonis hukuman penjara 10 tahun dan membayar denda biaya perkara yang dibebankan kepadanya. Majelis hakim yang diketuai oleh Edward Haris Sinaga dalam sidangnya menjelaskan bahwa Agus Tay secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 340 junto pasal 56 KUHP karena mengetahui pembunuhan berencana, dan pasal 181 KUHP karena menyembunyikan jenazah sekalipun berada di bawah tekanan Margriet majikannya.
  Ada pun hal yang meringankan Agus adalah karena kejujurannya dalam persidangan sehingga terbongkar pelaku utama pembunuhan, bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan yang memberatkan Agus adalah akibat perbuatannya bisa sangat meresahkan masyarakat dan proses penyelidikan menjadi terhambat.
Saat mendengar putusan Hakim dengan vonis 10 tahun penjara Agus langsung tersungkur jatuh di pelukan kaki pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan menangis tak tertahankan sejadi-jadinya. Saat ditanyai oleh sejumlah wartawan Agus merasa tidak puas dengan vonis tersebut. Ia meminta Majelis Hakim agar bisa menberikan keadilan untuk dirinya dan terutama untuk Engeline. "Saya hanya meminta keadilan untuk Engeline saja, karena saya tidak pernah membunuh Engeline," pinta Agus. Ia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada tim pengacara yang telah membantunya secara gratis dalam perkara ini.
Sementara kuasa hukum Agus Tay Hotman Paris Hutapea memastikan akan melakukan banding terhadap vonis tersebut. "Sudah pasti kami akan melakukan banding karena vonis tersebut terlalu tinggi untuk seorang Agus dalam kasus pembunuhan Margriet," ujarnya. Menurutnya, putusan majelis hakim sangat kontroversi dengan apa yang diputuskan terhadap Margriet. Margriet divonis seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 340 junto pasal 56 dan pasal 181 KUHP. Dalam putusan terhadap Margriet, majelis hakim tidak menyebutkan keterkaitan Agus dalam kematian Engeline. Unsur keterlibatan Agus tidak disebutkan di sana, tetapi tiba-tiba dalam putusan terhadap Agus disebutkan keterlibatan dalam pembunuhan Engeline ada apa. "Ini dua hal yang sangat kontroversi. Sudah pasti kami akan banding. Kami ingin agar Agus dihukum ringan 9 bulan lamanya," ujarnya. Ia juga menilai bahwa minimal kliennya sudah menang satu langkah karena bebas dari dari dakwaan pasal pembunuhan berencana. Pihaknya tinggal mengupayakan untuk mengurangi masa hukuman Agus Tay.
Sementara Haposan Sihombing menyebutkan, putusan hakim minimal memiliki kesamaan terhadap nota pembelaan yang disusun kuasa hukum untuk menanggapi tuntutan jaksa yakni terkait dengan membiarkan kekerasan terhadap anak hingga korban meninggal dunia."Kami sepakat karena minimal dalam putusannya majelis hakim sependapat dengan kami dalam hal pasal pembiaran kekerasan terhadap anak. Karena kalau pasal ini dipakai oleh majelis hakim maka beberapa saksi lain harus ikut diseret juga dalam kasus yang sama," ujarnya. Ia juga sepakat akan lakukan banding untuk menguji putusan PN Denpasar terutama menyangkut mengetahui pembunuhan berencana dan ikut menyembunyikan jenazah. Saat itu Agus sama sekali tidak mengetahui rencana dan niat pembunuhan yang dilakukan Margriet."Saat Agus memasuki kamar dan melihat Engeline sekarat, Agus sempat bertanya kenapa sampai terjadi seperti ini. Selanjutnya, saat membungkus dan menguburkan jenazah, Agus melakukannya di bawah tekanan. Jadi seharusnya hukuman Agus harus lebih ringan dari putusan hakim PN Denpasar," ujarnya. ( Tim jk bali ).

0 Response to "Teruskan sidang Margrite di Vonis 10 tahun Penjara dan Denda."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel