Tiduri Ani Istri Orang di Kamar Hotel Sugiarso Dosen Brawijaya ke pergok wartawan.
Malang, www.jejakkasus.info - Lagi PW - posisi wenak, Sugiarso adalah dosen Brawijaya malang, sebagai dosen pertania, pagi itu ada janji dengan wanita cantik,ani (ibu RT) yang tinggal di Jalan telogo mas gang 2 malang, ani mempunyai kesibukan membatu penyuluhan - penyuluhan di puskesmas.
Dugaan pasangan terlarang itu melakukan pertemuan dan langsung menuju di salah satu hotel yang ada di malang, dengan mengendarai mobil CRV dengan nopol N 1579 BD di duga pasangan terlarang itu sudah lama menjalin hubungan, mereka dengan santainya melakukan mesum di kamar hotel.
Setelah di rasa cukup puas barulah pasangan keluar, dan sugiarso menurunkan ani di pangkalan angkot depan sekolah MAN, kemudian ani naik angkot AL turun pas depan gang 2 Jalan raya Telogo mas.
Saat di konfirmasi ani mengatakan baru pulang dari DINKES, lbih lanjut sugiarso (dosen) saat di konfurmasi katanya habis ngajar dari kampus, dan ke duanya merasa takut apa bila berita ini di publikasikan.
Keduanya sudah bukan anak muda lagi bahkan sugiarso sudah mempunyai cucu,dan mereka adalah panutan seorang oknum dosen mempunyai tabiat membawa istri orang patutkah mereka di contoh oknum dosen brawijaya dan oknum pembatu puskesmas.
Karena konfirmasi di anggap cukup maka berita di angkat.
Supriyanto Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (bersambung) (Tem).
Dugaan pasangan terlarang itu melakukan pertemuan dan langsung menuju di salah satu hotel yang ada di malang, dengan mengendarai mobil CRV dengan nopol N 1579 BD di duga pasangan terlarang itu sudah lama menjalin hubungan, mereka dengan santainya melakukan mesum di kamar hotel.
Setelah di rasa cukup puas barulah pasangan keluar, dan sugiarso menurunkan ani di pangkalan angkot depan sekolah MAN, kemudian ani naik angkot AL turun pas depan gang 2 Jalan raya Telogo mas.
Saat di konfirmasi ani mengatakan baru pulang dari DINKES, lbih lanjut sugiarso (dosen) saat di konfurmasi katanya habis ngajar dari kampus, dan ke duanya merasa takut apa bila berita ini di publikasikan.
Keduanya sudah bukan anak muda lagi bahkan sugiarso sudah mempunyai cucu,dan mereka adalah panutan seorang oknum dosen mempunyai tabiat membawa istri orang patutkah mereka di contoh oknum dosen brawijaya dan oknum pembatu puskesmas.
Karena konfirmasi di anggap cukup maka berita di angkat.
Supriyanto Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (bersambung) (Tem).


0 Response to "Tiduri Ani Istri Orang di Kamar Hotel Sugiarso Dosen Brawijaya ke pergok wartawan."
Post a Comment