-->

TUMPAL SITORUS Lakukan Pungli Prona

Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Pantai Cermin, Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh panitia pengurusan proyek nasional Operasi Agraria (PRONA ) di desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Non Government Organisation ( NGO ) Hak Asasi Manusia Demokrasi Ibu Pertiwi Supremasi Hukum (HDIS) DPW SUMUT menemukan fakta penyalah gunaan dan wewenang yang dilakukan oleh ketua panitia PRONA bersama Kepala Desa, dari hasil investigasi dilapangan tim N.G.O bersama wartawan menemukan masyarakat yang bermohon PRONA dikutip biaya sebesar Rp.300.000,- untuk pengukuran tanah belum lagi
biaya setelah terbitnya sertifikat tanah.“Masyarakat mengeluhkan
besarnya biaya penerbitan surat sertifikat tanah yang harus mereka
bayar dan biaya tersebut harus dibayar setelah selesai pengukuran
kepada ketua panitia desa, saat ditanya warga juga tidak mengetahui
untuk apa uang kutipan itu dan tidak ada kwitansi atau apapun sebagai
bukti tanda terima kepada masyarakat, Ungkap M Nasir saat berada
didesa lubuk saban, Sabtu (12/03).

Saat ditelusuri masyarakat mengaku pelaku pungli dilakukan oleh ketua
panitia PRONA desa yakni Tumpal Sitorus dengan alasan uang tersebut
untuk biaya minyak dan rokok panitia pengukuran tanah, seperti
Kades,Kadus dan panitia PRONA lainnya, sementara Keterangan BPN
serdang Bedagai, seharusnya pengurusan sertifikat PRONA  tidak dipungut
biaya karena tidak memiliki dasar hukum, sesuai peraturan, kegiatan
PRONA telah di tanggung atau disubsidi oleh negara, yang mencakup
kegiatan penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran, hingga
pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat, adapun biaya yang
seharusnya dikeluarkan masyarakat hanyalah biaya materai,patok batas,
dan persuratan, yang kita taksir sekitar Rp.150.000,- biaya tersebut
bisa saja berkurang apabila masyarakat sudah memiliki patok batas
sendiri, papar M Nasir.

Saat ditemui LSM Non Government Organisation ( NGO ) dan Wartawan,
Ketua Panitia pelaksana PRONA Tumpal Sitorus dirumahnya sabtu(12/03 )
mengatakan ‘’Anda tidak ada urusannya terkait masalah PRONA karena
kalian bukan petugas BPN buat apa kalian tanya masalah itu sama saya,
dan kalau kalian memang wartawan mana surat tugas kalian untuk kerumah
saya, kutipan itu memang saya lakukan namun sudah musyawarah antara
panitia dengan masyarakat, jadi apa urusan kalian,kalau kalian
wartawan ya sudah naik kan saja beritanya, TandasTumpal Sitorus.

Ditempat terpisah salah satu panitia PRONA yang tidak mau namanya
disebutkan mengatakan memang benar ada kutipan sebesar Rp300.000,-
yang dilakukan oleh ketua panitia sesuai keputusan kepala desa,dengan
rincian sebagai berikut Rp.25.000,- uang materai, Rp. 125.000,- uang
minyak dan rokok petugas pengukuran, Rp 50.000,-Untuk pak kades
katanya buat LSM dan Wartawan yang datang, Rp.100.000,- buat Panitia
Pelaksana PRONA, untuk saat ini baru 40 persil surat tanah masyarakat
yang sudah selesai kelengkapannya dan sudah di proses BPN,namun masih
ada sekitar 100 surat tanah lagi yang masih melengkapi kekurangan
berkasnya, papar Panitia.

Menanggapi praktek pungutan liar yang dilakukan panitia PRONA, LSM Non
Government Organisation ( NGO ) menghimbau agar panitia mengembalikan
uang tersebut kepada masyarakat, kalau tidak LSM Non Government
Organisation (NGO ) akan melaporkan temuan ini ke Polres dan Kejaksaan
Serdang Bedagai,karena kejadian ini sudah menjadi tindak pidana murni,
sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 12 huruf e dan pasal UU Nomor
20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pungkas M
Nasir. (Khairul aswad ).

0 Response to "TUMPAL SITORUS Lakukan Pungli Prona"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel