-->

Oknum Pegawai Dinas Peternakan Eny Ngantor di Kamar Hotel dengan Solikin

Kediri, www.jejakkasus.info - Lagi PW - Posisi wenak di kamar hotel, Eny oknum Pegawai Perikanan Katang Kabupaten Kediri ketahuan wartawan.

Dalam penelusuran Jejak Kasus Eny sampai kr kamar hotel beralasan ada tugas di Tulungagung, namun apa faktanya, Eny malah masuk kamar hotel dengan pria idaman lain (PIL), yang tidak lain adalah Solikin warga Dusun Bendo Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro Kabupatrn Jombang.

Solikin dan Eny tidak lain adalah seorang oknum Pegawai Dinas Peternakan secara fakta meninggalkan pada Jam Dinas hanya karena tidak sanggup menahan hawa nafsunya.

Dugaan pasangan mesum tersebut di ketahui Jejak Ksus mengendarai Mobil Terios berwarna hitam dengan nopol S 1390 WL, pada hari senin tanggal 14-03-2016 sekitar pukul12.25 wib, sepasang sejoli ternyata melepas kerinduan di Hotel yang letaknya di baratnya terminal Kediri (alamat di privasikan), dugaan hubungan solikin dan eny warga Desa Bangkok Kecamatan Gurah tersebut sudah lama terjalin.

Setelah di rasakan puas melepas ketinduan atau hasrat rusak nya di kamar hotel, kurang lebih 3 jam solikin dan eny akhirnya keluar alias check out, mereka tidak langsung ke Kantornya melainkan mutar mutar dulu di wilayah Banyakan Kediri, setelah itu mereka langsung mengarah ke Katang tepat di depan Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan ENY di turunkan.

Eny masuk kantor Dinas dan mengambil sepeda motor honda vario nya dengan nopol AG 5323 GL, dari Kantor Eny akhirnya pulang ke rumah nya karena waktunya sudah jam pulang kantor.

Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun. 15 maret 2016 saat Eny di konfirmasi, Eny mengelak katanya bukan Pegawai Dinas Peternakan, ucapnya. Sehingga berita di angkat.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (bersambung) (Tem).

0 Response to "Oknum Pegawai Dinas Peternakan Eny Ngantor di Kamar Hotel dengan Solikin"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel