-->

ZOLA MINTA PARA CAMAT TURUT PETAKAN POTENSI KOMODITI PANGAN

Jambi, www.jejakkasus.info - Gubernur Jambi, H.Zumi Zola, S.TP,MA meminta para camat untuk turut serta memetakan potensi pangan di wilayah kecamatannya masing-masing. Hal tersebut disampaikan oleh Zumi Zola dalam Pembukaan Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di Provinsi Jambi Tahun 2016, bertempat di Ruang Datuk Berhala Hotel Novita, Kota Jambi, Jum’at (18/3) siang.

Zola mengungkapkan, dirinya sengaja memanfaatkan pertemuan yang dihadiri oleh para camat dalam Provinsi Jambi ini untuk menyempaikan 4 hal kepada para camat, yaitu:

1. Meminta para camat untuk turut serta memetakan potensi komoditi dan lahan pertanian, khususnya tanaman pangan.

Zola mengemukakan bahwa program pertanian, khususnya tanaman pangan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Jambi dibawah kepemimpinannya. Zola mengatakan, bahwa hal tersebut sudah disampaikan kepada bupati/walikota se Provinsi Jambi, namun demikian, para camat juga diminta proaktif untuk memetakan potensi komoditi pangan.

2. Adanya program satu kecamatan satu eskavator
Zola mengatakan, tidak harus eskavator yang diadakan, tetapi tergantung kebutuhan yang paling prioritas di kecamatan masing-masing, misalnya di salah satu kecamatan mungkin butuhnya alat perata jalan, selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota masing-masing untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. “Nanti akan kami respon, yang nilainya setara dengan harga satu eskavator. Tentu Bapak/Ibu sekalianlah yang paling mengetahui kebutuhan kecamatannya,” ujar Zola.

3. Penanggulangan kebakaran lahan dan hutan yang berorientasi pada pencegahan (preventif), artinya diusahakan semaksimal mungkin suapaya tidak sampai terjadi kebakaran lahan dan hutan.

Zola menekankan, jangan sampai kejadian kabut asap seperti tahun 2015 terulang lagi. Zola menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi butuh bantuan pengawasan dari bupati/walikota dan camat se Provinsi Jambi untuk memanggulangi kebakaran lahan dan hutan.

Zola mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian, hanya 1% kebakaran lahan dan hutan yang disebabkan oleh faktor alam, sisanya, 99% disebabkan oleh ulah manusia. Dan, butuh pengawasan ekstra untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran lahan gambut dengan luas 900.000 Ha se Provinsi Jambi.

4. Pemberantasan narkoba: Zola menegaskan bahwa seluruh Pemerintah Provinsi Jambi harus bebas dari narkoba, dan meminta agar semangat itu juga dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten?Kota se Provinsi Jambi

Terkait sosialisasi regulasi dan kebijakan urusan Pemerintahan Umum, Zola menjelaskan, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada regulasi utama yaitu urusan pemerintahan dibagi tiga, yakni urusan absolut, urusan konkuren, dan urusan Pemerintahan Umum, dimana urusan Pemerintahan Umum meliputi:

a) Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UU Negara Republik Indonesia tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta pemeliharaan keutuhan NKRI,

b) Pembinan persatuan dan kesatuan bangsa

c) Pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama,  ras, dan golongan lainnya, guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional

d) Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

e) Koordinasi pelaksanaan tugas-tugas antar instansi pemerintah yang ada di wilayah daerah provinsi dan kabupaten/kota, untuk menyelenggarakan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekuasaan, potensi serta keanekaragaman daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

f) Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, dan

g) Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dialokasikan instansi vertikal.

Dikataoan oleh Zola, urusan Pemerintahan Umum ini merupakan urusan pemerintahan yang berada langsung dibawah presiden dan diselenggarakan oleh gubernur untuk tingkat provinsi, bupati/walikota tingkat kabupaten/kota, dan bupati/walikta melimpahkan pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum di tingkat kecamatan kepada camat.

Regulasi kedua yang diamanatkan UU tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Zola, adalah membentuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi, Forkopimda Kabupaten/Kota, dan forum koordinasi kecamatan yang diketahui oleh camat, guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan umum di tingkat masing-masing.

“Dari gambaran tersebut, nampak betapa besar dan strategisnya fugsi dan peran camat dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum, dan meminta para camat untuk memanfaatkan kegiatan ini semaksimal mungkin terkait regulasi dan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Umum.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provnsi Jambi, H.Ali Dasril, SH, dalam laporannya menyampaikan, acara yang diselenggarkan dengan APBN melalui dana Dekonsentrasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ini diikuti oleh 160 orang peserta, terdiri dari para Kepala Badan/Kantor Kesbangpol dan para camat se Provinsi Jambi.

Narasumber dalam acara tersebut adalah Dirjen Politik dan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri, Sudarmo.(ITA/hms).

0 Response to "ZOLA MINTA PARA CAMAT TURUT PETAKAN POTENSI KOMODITI PANGAN"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel