-->

Foto Mesum Penyanyi Panggung Siti Nur Afifah alias Endel Beredar Di Internet, Melanggar UU ITE no 11 tahun 2008 

Selain Penyanyi Panggung Siti Nur Afifah alias Endel Beredar Di Internet bersama sarokim Melanggar UU ITE no 11 tahun 2008 dan Pasal 284 jo 289 KUHP Terntang Perzinaan.

Selengkanya baca:  Mojokerto, wwww.jejakkasus.info - Patut diduga kuat Penyanyi Panggung Siti Nur Afifah alias Endel yang berlamatkan di Dusun Ngingas RT. 014, RW, 004 Desa Ngimbangan Kecamatan Mojosari patut di duga Melanggar Pasal 284 Jo 289 KUHP dan UU ITE 11 Tahun 2008 tentang pornografi.

Terkait dengan perihal konfirmasi dan klarifikasi Jejak Kadus kepada yang bersangkutan Siti Nur Afifah dan Sqrokim telah melakukan perselingkuhan dan foto mesum yang sengaja di buat dan dan muat kemudian di sebarkan oleh pelaku sendiri melalui internet atau dunia maya Blackberry Mesangger Jejak Kasus menyikapinya.

Minggu 17 April 2016 Jejak Kasus membuktikannya terdapat dugaan kuat saudari Endel telah berselingkuh dengan saudara Sarokim yang beralamatkan di kota mojokerto pekerjaan Sales Dealer AHM Jombang keduanya melanggar ketentuan hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”);

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”); dan

3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”)

Dalam Bab – XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE. Pasal 27 ayat (1) UU ITEmengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Undang-undang yang dimaksud, UU 44/2008 lebih jelas memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, definisi tersebut dapat diterapkan dalam diskusi ini.

Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut Pornografi apabila foto atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

C. Pembuatan Pornografi: Dalam hal pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk perekaman video seksual mareka dan foto serta video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pengecualian dalam Pasal 44/2008 maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pornografi.

Dalam hal pria atau wanita melakukan pengambilan gambar atau perekaman hubungan seksual mereka tanpa diketahui oleh wanita atau pria pasangannya, atau tanpa persetujuannya, maka pembuatan video tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008. Persetujuan (consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan adanya pelanggaran atau tidak.

Penyebaran Pornografi: Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalamPasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:

“Setiap orang dilarang membuat,...menyebarluaskan... Pornografi...”

Ke dua: diduga menggar UU Pidana Pasal 284 KUHP Jo 289 KUHP tentang perjinaan.
Saat di konfirmasi Sarokim tidak membetikan staetmen apapun.

Lebih lanjut Siti Nur Afifah melalui Blackberry Mesangger dengan ketus nya menjawab saya juga ada teman polisi, dan akan saya panggilkan wartawan, ucapnya. Sehingga berita di angkat. (Aby ilyas).

Silahkan di klick
http://www.jejakkasus.info/2016/04/penyanyi-panggung-siti-nur-afifah-alias.html?m=1

0 Response to "Foto Mesum Penyanyi Panggung Siti Nur Afifah alias Endel Beredar Di Internet, Melanggar UU ITE no 11 tahun 2008 "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel