Perpanjangan Kontrak RM.Simpang Tiga Perbaungan Cacat Hukum Karyawan Tetap Tolak Perpanjangan K
Melihat sikap arogan yang dilakukan pengelola rumah makan yang merupakan aset koperasi diatas HGU kebun Adolina itu Sabtu siang ratusan karyawan Unit Kebun Adolina mendatangi kembali rumah makan untuk melarang pengoperasian namun mendapat perlawanan dari pihak pengelola dan karyawan rumah makan dan untuk menghindari bentrokan pihak kepolisian dari Polsek Perbaungan tampak berjaga-jaga didepan rumah makan.
Atas sikap arogan pengelola rumah makan mendapat kecaman dari beberapa karyawan yang merasa punya andil atas pembangunan rumah makan itu (aset koperasi Adolina-red)" Kami yang membangun kok mereka yang menguasi padahal sudah 15 tahun mereka kelola dan sudah habis kontraknya 29 Febuari 2016 harusnya dikembalikan kepada kami" Ucap salah seorang karyawan yang ikut dalm aksi pada sabtu siang itu, jangan Buat Polemik.
Hal senada juga disampaikan Manajer Unit Kebun Adolina melalui Jamaluddin SH selaku Humas merangkap KTU Adolina itu kepada Wartawan Jejak kasus ,Maunya pihak pengelola bersikap arif jangan arogansi seperti itu sebab kehadiran kami disini hanya untuk menjalankan amanah Undang-Undang, ,Kepres dan Peraturan Menteri BUMN saja" Sebutnya.
Jamal menambahkan "Dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003 dan Undang-undang nomor 41 thun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 yang diatur dalam peraturan menteri BUMN nomor 13 Tahun 2014 tentang Perseroan dan pengelolaan aset BUMN jelas telah diatur bahwa pendaya-gunaan aset BUMN harus melalui mekanisme yang jelas dan mengambil keputusan dilakukan tingkat direksi selaku penangggung jawab aset" jelasnya.
Dalam hal ini menurut Jamal prosedur perpanjangan kontrak yang dilakukan pengurus koperasi karyawan Adolina telah melampaui kapasitas mereka sebagai karyawan sebab benar bangunan rumah makan itu aset koperasi karyawan namun berdirinya bangunan itu diatas tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN PTPN IV Medan.
"Jadi logikanya disini mana lebih tinggi Undang-Undang atau peraturan menteri ketimbang perjanjian kontrak dihadapan notaris yang tanda tangani segelintir orang saja (pengurus koperasi-red) tanpa dibarengi rekomondasi izin dari dewan direksi, Seharusnya mereka itu dapat surat izin dulu baru melakukan kontrak perjanjian nah ini malah sebaliknya bahkan saya dengar mereka begitu berani menerima uang ratusan juta atas perpanjangan kontrak rumah makan itu " sebut Jamal.dengan sedikit kesal atas peristiwa yang terjadi.
Melaui pemberitaan ini Jamal berharap kiranya pihak pengelola mau memahami prosedur yang berlaku jangan langgar Undang-undang dan Peraturan Menteri BUMN yang sudah jelas mengatur semua itu " Jadi saya himbau pihak pengelola rumah makan jangan buat polemik ditengah masyarakat dan harapan saya pihak penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara jernih dan mari sama-sama kita tegakan Undang-undang ditengah masyarakat kita" Sebutnya.
Ketika Jejak kasus menanyakan tentang perpanjangan kontrak tersebut berarti cacat hukum kepada Jamal dijawabnya " Logikanya mana lebih tinggi Undang-undang dari pada perjanjian dihadapan notaris yach kalau lebih tinggi perjanjian di hadapan notaris dari pada aturan undang-undang kacau lah kita dalam hidup ber negara ini sementara dalam membuat perjanjian harus sesuai Undang-Undang kalau tidak berarti kita telah melanggar hukum" Tegas Jamal.(Khairul aswad).
Keterangan Photo: Ratusan karyawan Unit Kebun Adolina melakukan Aksi Di Rumah Makan Simpang Tiga mendapat pengawalan Pihak Kepolisian.
0 Response to "Perpanjangan Kontrak RM.Simpang Tiga Perbaungan Cacat Hukum Karyawan Tetap Tolak Perpanjangan K"
Post a Comment