Kandang Ayam Salim Poeng Mangkir panggilan Sat Pol PP Sergai,seakan-akan Kebal Hukum
Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Surat panggilan yang kedua kalinya yang dilayangkan oleh Satpol PP Sergai bernomor 18.35/331.1/470/2016 kepada saudara Akun sebagai pemilik saham kandang ayam yang berada di pantai cermin kanan Kecamatan Pantai Cermin tetap tidak di respon oleh Akun maupun salim poeng, diduga pemilik saham dekat dengan pejabat tinggi di serdang bedagai sehingga tidak memperdulikan Surat panggilan Sat Pol PP sergai.
Salim poeng pemilik pantai bali lestari melalui Akun kembali mangkir dan tidak memenuhi panggilan Satpol PP Sergai pada Hari Kamis (21/4) sekitar pukul 10.00 Wib Namun hingga sore hari yang bersangkutan (Akun-Red) tak juga kunjung hadir.
Kasat Pol PP Sergai Drs Amir Panggabean saat Dikonfirmasi Awak Media Jejak Kasus Kamis (21/4 ) dikantornya mengatakan’’ Kita sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik kandang ayam namun tetap saja mereka tidak mau menghadirinya, dan ini sudah yang ke dua kalinya, jadi kita tinggal melakukan eksekusi bangunan, Tandas Amir.
Lanjutnya lagi Amir Panggabean menambahkan”Data yang kita terima dari Dinas perizinan katanya Dinas kehutanan sudah mengeluarkan surat Rekomendasi, yang menyatakan kandang ayam tersebut di luar dari jalur hijau, namun kita tidak perduli kita hanya ingin mengetahui izin nya dan surat amdal dan dasar itulah kita memanggilnya, Papar amir.
Sementara Toni pekerja Salim Poeng saat dikonfirmasi Jejak Kasus Melalui Via Seluler Terkait surat panggilan Akun Mengatakan’’sudah kita antarkan Bang surat panggilan Sat pol PP nya ke pak Akun namun beliau tidak merespon hanya diam saja bang, kalau lebar kandang ayam 8 x 90 meter bang dalam satu kandang dapat menampung 18.000 Ekor ayam kalikan aja lah bang kalau empat kandang berapa ? Kalau masalah izin aku kurang tau bang aku hanya kerja urus pohon jambu dan ubi disini ! Tandas Toni.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal ( KP2TPM ) Radianto Panjis saat di konfirmasi melalui Via Seluler Kamis ( 21/4 ) Terkait Izin kandang ayam dan Amdal milik Akun mengatakan ‘’Surat Kehutanan Baru Keluar, Surat Persetujuan Masyarakat Dan Desa Juga Sudah Keluar Tinggal Rekom Camat Yang Belum Keluar’’,Papar Radianto.
Ditempat terpisah, Gunawan Camat Pantai Cermin saat dikonfirmasi Melaui Via Seluler Kamis (21/4 ) Terkait jalur hijau Mengatakan ‘’ Mungkin dinas kehutanan mengacu ke Permen 579 yang sudah di repisi, dasar itulah kurasa bang ! makanya mereka berani mengeluarkan surat rekomendasi, disitukan mengatur tentang batas jalur hijau, kalau jarak nya aku lupa bang, diakan mengatur hutan lindung, Hutan HPL gitu gitu lah bang ? kalau izin kecamatan sampai saat ini belum ada kita keluarkan bang karena surat nya belum ada masuk dari desa ! Tandas Gunawan.
Sementara hingga sore hari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Alliudin saat di datangi Tim Jejak Kasus Dikantornya beliau tidak berada di tempat sementara Saru Tamba selaku Kabid Kehutanan Saat dikonfirmasi Melalui Via Seluler beliau tidak mau mengangkat hape nya. ( Khairul aswad )
Keterangan Fhoto: 1. Gambar Kandang Ayam Salim POeng Yang berada di Kawasan Jalur Hijau tepatnya Di desa pantai cermin kanan.
Salim poeng pemilik pantai bali lestari melalui Akun kembali mangkir dan tidak memenuhi panggilan Satpol PP Sergai pada Hari Kamis (21/4) sekitar pukul 10.00 Wib Namun hingga sore hari yang bersangkutan (Akun-Red) tak juga kunjung hadir.
Kasat Pol PP Sergai Drs Amir Panggabean saat Dikonfirmasi Awak Media Jejak Kasus Kamis (21/4 ) dikantornya mengatakan’’ Kita sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik kandang ayam namun tetap saja mereka tidak mau menghadirinya, dan ini sudah yang ke dua kalinya, jadi kita tinggal melakukan eksekusi bangunan, Tandas Amir.
Lanjutnya lagi Amir Panggabean menambahkan”Data yang kita terima dari Dinas perizinan katanya Dinas kehutanan sudah mengeluarkan surat Rekomendasi, yang menyatakan kandang ayam tersebut di luar dari jalur hijau, namun kita tidak perduli kita hanya ingin mengetahui izin nya dan surat amdal dan dasar itulah kita memanggilnya, Papar amir.
Sementara Toni pekerja Salim Poeng saat dikonfirmasi Jejak Kasus Melalui Via Seluler Terkait surat panggilan Akun Mengatakan’’sudah kita antarkan Bang surat panggilan Sat pol PP nya ke pak Akun namun beliau tidak merespon hanya diam saja bang, kalau lebar kandang ayam 8 x 90 meter bang dalam satu kandang dapat menampung 18.000 Ekor ayam kalikan aja lah bang kalau empat kandang berapa ? Kalau masalah izin aku kurang tau bang aku hanya kerja urus pohon jambu dan ubi disini ! Tandas Toni.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal ( KP2TPM ) Radianto Panjis saat di konfirmasi melalui Via Seluler Kamis ( 21/4 ) Terkait Izin kandang ayam dan Amdal milik Akun mengatakan ‘’Surat Kehutanan Baru Keluar, Surat Persetujuan Masyarakat Dan Desa Juga Sudah Keluar Tinggal Rekom Camat Yang Belum Keluar’’,Papar Radianto.
Ditempat terpisah, Gunawan Camat Pantai Cermin saat dikonfirmasi Melaui Via Seluler Kamis (21/4 ) Terkait jalur hijau Mengatakan ‘’ Mungkin dinas kehutanan mengacu ke Permen 579 yang sudah di repisi, dasar itulah kurasa bang ! makanya mereka berani mengeluarkan surat rekomendasi, disitukan mengatur tentang batas jalur hijau, kalau jarak nya aku lupa bang, diakan mengatur hutan lindung, Hutan HPL gitu gitu lah bang ? kalau izin kecamatan sampai saat ini belum ada kita keluarkan bang karena surat nya belum ada masuk dari desa ! Tandas Gunawan.
Sementara hingga sore hari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Alliudin saat di datangi Tim Jejak Kasus Dikantornya beliau tidak berada di tempat sementara Saru Tamba selaku Kabid Kehutanan Saat dikonfirmasi Melalui Via Seluler beliau tidak mau mengangkat hape nya. ( Khairul aswad )
Keterangan Fhoto: 1. Gambar Kandang Ayam Salim POeng Yang berada di Kawasan Jalur Hijau tepatnya Di desa pantai cermin kanan.

0 Response to "Kandang Ayam Salim Poeng Mangkir panggilan Sat Pol PP Sergai,seakan-akan Kebal Hukum"
Post a Comment