Di Tinggal Suami Cari Nafkah' Yani Bercumbu di Kamar Hotel dengan Giono.
Nganjuk, www.jejakkasus.info - Suami kerja mencari nafkah, yani mencari kepuasan dengan giono warga perak jombang, pagi itu rabu 20-4-2016 yani menitipkan sepeda motor honda vario S 6208 ZH.
Tidak lama kemudian datanglah sosok lelaki yang bernama giono panggilan akrabnya, dalam pantauan Jejak Kadus sedang mengendarai sebuah mobil mitsubisi kuda dengan nopol W 959 PJ dan naiklah yani ke dalam mobil.
Selanjutnya pasangan dugaan mesum yang bukan ststus suami istri Sah meluncur ke wilayah hukum Polsek Kertosono, kedua pasangan hubungan terlarang itu masuk ke salah satu hotel yang ada di bagian barat kertosono, kurang lebih 3 jam barulah pasangan terlarang itu keluar kamar hotel,dan Gio sempat mampir di atm BNI Kertosono untuk mengambil uang.
Gio melaju menuju penitipan sepeda motor di kawasan pasar Blimbing gudo yani pun turun dari mobil giono dan langsung mengambil sepedah menuju pulang kerumah Dusun sumoyono ds cukir kc diwek jombang, karena anak anak yani sudah waktunya pulang sekolah, sungguh tega yani menghianati suami dan anak anaknya lari dalam pelukan Gio hanya untuk mencari kepuasan nafsu birahi sesaat. Lanjut saat di konfirmasi gio mengelak katanya seharian ini saya di rumah saja, beda dengan yani malah merasa ketakutan kalau anak dan suaminya tau. hingga berita perdana tentang dugaan perzinaan di angkat.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Tem Pria Sakti).
Tidak lama kemudian datanglah sosok lelaki yang bernama giono panggilan akrabnya, dalam pantauan Jejak Kadus sedang mengendarai sebuah mobil mitsubisi kuda dengan nopol W 959 PJ dan naiklah yani ke dalam mobil.
Selanjutnya pasangan dugaan mesum yang bukan ststus suami istri Sah meluncur ke wilayah hukum Polsek Kertosono, kedua pasangan hubungan terlarang itu masuk ke salah satu hotel yang ada di bagian barat kertosono, kurang lebih 3 jam barulah pasangan terlarang itu keluar kamar hotel,dan Gio sempat mampir di atm BNI Kertosono untuk mengambil uang.
Gio melaju menuju penitipan sepeda motor di kawasan pasar Blimbing gudo yani pun turun dari mobil giono dan langsung mengambil sepedah menuju pulang kerumah Dusun sumoyono ds cukir kc diwek jombang, karena anak anak yani sudah waktunya pulang sekolah, sungguh tega yani menghianati suami dan anak anaknya lari dalam pelukan Gio hanya untuk mencari kepuasan nafsu birahi sesaat. Lanjut saat di konfirmasi gio mengelak katanya seharian ini saya di rumah saja, beda dengan yani malah merasa ketakutan kalau anak dan suaminya tau. hingga berita perdana tentang dugaan perzinaan di angkat.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Tem Pria Sakti).


0 Response to "Di Tinggal Suami Cari Nafkah' Yani Bercumbu di Kamar Hotel dengan Giono."
Post a Comment